Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Definisi Diyat
Diyat adalah harta yang wajib dikeluarkan karena tindakan pidana dan
diberikan kepada korban atau keluarganya. Diyat tersebut terdapat pada
tindak pidana yang mengharuskan qishash di dalamnya, juga pada tindak
pidana yang tidak terdapat qishash di dalamnya.
Denda juga disebut اَلْعَقْلُ , yaitu ikatan. Hal ini disebabkan
karena ketika pelaku telah membunuh korban, pelaku harus mem-bayar diyat
dengan sejumlah unta yang diikat di halaman wali korban.
Dikatakan عَقَلْتُ عَنْ فُلاَنٍ(aku terikat dengan si fulan), apabila ia masih berhutang denda tindak pidana padanya.