Ada seseorang yang shalat zhuhur, kemudian sapu tangannya jatuh dalam
keadaan dia masih dalam posisi berdiri, lalu dia pun membungkuk dan
mengambil sapu tangannya itu. Apakah gerakan seperti ini membatalkan
shalatnya?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab: