Tampilkan postingan dengan label Fiqih : Nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih : Nikah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Mei 2018

Hukum Nikah dalam Keadaan Hamil

PERTANYAAN

-Bagaimana hukum pernikahan dengan wanita yang sedang hamil?

-Bila terlanjur menikah, apa yang harus dilakukan? Apakah harus bercerai terlebih dahulu kemudian menikah lagi, atau langsung menikah tanpa harus bercerai terlebih dahulu?

-Dalam hal ini, apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?

Kami jawab -dengan meminta pertolongan dari Allah Al- ‘ Alim Al-Hakim – sebagai berikut.

Selasa, 03 Maret 2015

Talak Raj'i dan Talak Ba'in

Kesempatan Menalak Istri yang Telah Digauli Hanya Tiga Kali
Seorang lelaki yang merdeka memiliki kesempatan menalak istrinya yang telah digaulinya tiga kali, baik istrinya wanita merdeka maupun berstatus budak[1].

Talak pertama dan talak kedua adalah talak raj’i yang artinya dia punya hak merujuk istrinya pada masa ‘iddah kapan saja dia mau, walaupun istrinya tidak rela dirujuk.

Rabu, 17 Juli 2013

Urutan Wali Nikah

Bagaimanakah urutan yang benar dalam wali nikah itu?

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan,
Hubungan status wali nikah ada lima:
  1. Bapak dan silsilah keluarga diatasnya, mencakup ayah, kakek dari bapak dan seterusnya ke atas.
  2. Anak dan sisilsilah anggota keluarga dibawahnya, mencakup anak, cucu, dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara laki-laki.
  4. Paman dari pihak bapak.
  5. Wala’ (orang yang membebaskan dirinya dari perbudakan atau mantan tuan).

Senin, 03 Juni 2013

Seputar Wali Nikah

DALIL-DALIL TENTANG WALI DALAM PERNIKAHAN

Dalil-dalil yang berkaitan tentang wali bagi wanita di dalam akad Nikah.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Dishohihkan oleh Al-Albani dalam Shohihul Jami’ 2709 )

Rabu, 12 Desember 2012

Talak Tiga Kali Dalam Sekali Ucap

talak_tiga_ceraiKesempatan kali ini, rumaysho.com akan melanjutkan pembahasan talak. Sebelumnya telah dibahas talak yang masih bisa kembali tetapi harus dengan akad dan mahar baru, yang disebut dengan talak ba-in shugro. Saat ini kita akan melihat permasalahan yang sering kita temukan di masyarakat kita yaitu talak tiga kali dalam sekali ucap. Seperti contohnya seseorang mengucapkan, "Kamu kutalak, kamu kutalak, kamu kutalak!" Atau ucapan, "Saya talak kamu tiga kali."

Jumat, 23 Maret 2012

"Poligami " Anugerah yang Terdholimi

Agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah disempurnakan oleh Allah -Subhanahu wa Ta’ala- sebagai rahmat bagi seluruh hamba-Nya, sehingga agama ini tidak butuh tambahan, pengurangan dan otak-atik.

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (QS. Al-Ma`idah: 3)