Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum
dan adab seputar penyembelihan hewan.
A SYARAT SAHNYA SEMBELIHAN QURBAN, Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal
dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut:
1. Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan. Dan ini merupakan syarat
yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu).
Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah
ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan.
Ini adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada. Dasarnya
adalah keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah
ketika menyembelihnya.” (al-An’am: 121)