Bagaimanakah urutan yang benar dalam wali nikah itu?
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan,
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan,
Hubungan status wali nikah ada lima:
- Bapak dan silsilah keluarga diatasnya, mencakup ayah, kakek dari bapak dan seterusnya ke atas.
- Anak dan sisilsilah anggota keluarga dibawahnya, mencakup anak, cucu, dan seterusnya ke bawah.
- Saudara laki-laki.
- Paman dari pihak bapak.
- Wala’ (orang yang membebaskan dirinya dari perbudakan atau mantan tuan).