Tidak ada (dalil dari) sunnah untuk (jawaban) pertanyaan ini. Seorang muslim jika shalat sendirian, atau menjadi imam, ia boleh berdiri dengan yang nyaman/ mudah baginya, sama saja apakah membentangkan kedua kakinya sejarak lima jari, seperti yg dikatakan oleh sebagian madzhab dengan tanpa hujjah atau lebih dari itu atau kurang dari itu.
Adapun jika ia shalat di dalam shaf, maka di sana ada berdiri yang ditetapkan yang harus. Harus merenggangkan kedua kakinya sehingga kaki yang kanan menempel dengan kaki kiri temannya, menjadi barisan yang seperti Allah Ta’ala katakan: “Seperti bangunan yang kokoh.”