Beliau memerintahkan untuk
menghancurkan alat-alat untuk mengambil gambar seraya mengatakan, “Ya
ikhwanana, lihatlah, mengambil gambar (makhluk bernyawa -pent) haram
hukumnya, ada pengambilan gambar dari lantai dua. Ini haram dan mungkar,
sehingga tidak boleh. Wajib untuk melarang mereka dan mengambil alat
yang digunakannya sekarang, karena telah tetap ijma’ (tentang haramnya
gambar makhluk bernyawa -pent). Tidak boleh menyetujui kemungkaran di
Haramillah (tempat Allah yang suci) yaitu di al-Masjid al-Haram. Tidak
boleh menyetujui kemungkaran di semua tempat, lalu bagaimana jika
kemungkaran itu terjadi di Haramillah?!
Tiada izzah islam akan kembali tanpa tafsiyah dan tarbiyah serta kembali kepada pemahaman salaful ummah
Sabtu, 31 Oktober 2015
Minggu, 18 Oktober 2015
TENTANG MENJAWAB TITIPAN SALAM
Syaikh Abdul Muhsin al Abbad hafidzahullah
Tanya:
Di negeri kami ada sebuah kebiasaan, apabila dikatakan pada seseorang: "Si fulan memberi salam kepadamu."
Kemudian seorang yang diberi salam tadi menjawab: "الله يسلمك ويسلمه"
Di negeri kami ada sebuah kebiasaan, apabila dikatakan pada seseorang: "Si fulan memberi salam kepadamu."
Kemudian seorang yang diberi salam tadi menjawab: "الله يسلمك ويسلمه"
Jawab:
Rabu, 07 Oktober 2015
MEMAKAI SEPATU SANDAL SAMBIL BERDIRI
Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah
Pertanyaan: Apakah tsabit (benar) larangan memakai sandal sambil berdiri dan larangan tersebut untuk tanzih ataukah untuk tahrim?
Jawaban:
Langganan:
Postingan (Atom)