Beliau memerintahkan untuk
menghancurkan alat-alat untuk mengambil gambar seraya mengatakan, “Ya
ikhwanana, lihatlah, mengambil gambar (makhluk bernyawa -pent) haram
hukumnya, ada pengambilan gambar dari lantai dua. Ini haram dan mungkar,
sehingga tidak boleh. Wajib untuk melarang mereka dan mengambil alat
yang digunakannya sekarang, karena telah tetap ijma’ (tentang haramnya
gambar makhluk bernyawa -pent). Tidak boleh menyetujui kemungkaran di
Haramillah (tempat Allah yang suci) yaitu di al-Masjid al-Haram. Tidak
boleh menyetujui kemungkaran di semua tempat, lalu bagaimana jika
kemungkaran itu terjadi di Haramillah?!
ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﺮِﺩْ ﻓِﻴﻪِ ﺑِﺈِﻟْﺤَﺎﺩٍ ﺑِﻈُﻠْﻢٍ ﻧُﺬِﻗْﻪُ ﻣِﻦْ ﻋَﺬَﺍﺏٍ ﺃَﻟِﻴﻢٍ.
“Dan siapa saja yang menginginkan untuk
berbuat yang menyimpang dari kebenaran dengan kezhaliman apapun di
dalamnya (di tanah suci), maka Kami pasti merasakan kepadanya adzab yang
pedih.” (QS. al-Hajj: 25)
Kalian harus memberi tahu
aparat yang berwenang tentang perbuatan mungkar ini agar mencegah mereka
orang-orang suka berbuat dosa itu, yang mana mereka tidaklah datang
untuk beribadah, tetapi mereka datang hanya untuk mengganggu dan
melakukan berbagai kemungkaran.
Falaa haula wa laa quwwata illa billah.
⇜ العلامة صالح الفوزان يقطع درسه في الحرم المكي ويأمر بتحطيم المصوراتFalaa haula wa laa quwwata illa billah.
Download : http://bit.ly/
Durasi: 00.54 (106,3 kb)
sumber http://tukpencarialhaq.com/2015/12/24/asy-syaikh-shalih-al-fauzan-hafizhahullah-menghentikan-pelajaran-di-masjidil-haram-karena-ada-yang-mengambil-gambar-beliau/#more-10675
Tidak ada komentar:
Posting Komentar