Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah
Pertanyaan: Apakah tsabit (benar) larangan memakai sandal sambil berdiri dan larangan tersebut untuk tanzih ataukah untuk tahrim?
Jawaban:
Ya, telah tsabit dari hadits Jabir dan selainnya bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi was salam melarang memakai sandal sambil berdiri.
Para ‘ulama membawa larangan ini kepada nahyu irsyadi. Karena tidak jarang seseorang jatuh tersungkur apabila mengenakan sandal sambil berdiri.
Oleh karena itu, ini merupakan bentuk larangan irsyadi,
apalagi kalau sandalnya model yang membutuhkan pengikat. Sedangkan
engkau sudah tahu kalau larangan irsyadi, seandainya kita melihat salah
seorang saudara kita karena Allah memakai sandal sambil duduk dan
mengatakan: “Saya membawa larangan tersebut kepada bentuk asalnya. Dan
asal larangan adalah tahrim (pengharaman). Maka saya membawa kepada
makna asalnya.” Dan ia memakai sandal sambil duduk.
Maka kita tidak boleh mensifatinya sebagai orang yang keras
(mutasyadid), berlebih-lebihan, atau menyelisihi para ‘ulama. Tidak
mengapa kalau dia melakukannya. Maksud saya kita tidak mensifati dia
sebagai seorang mutasyaddid, keras, atau selain dari pada itu apabila
dia memakai sandal dalam keadaan duduk.
Adapun saya, maka saya memandangnya sebagai larangan
irsyadi. Apabila mereka mengatakan larangan irsyadi maka maksudnya
adalah larangan yang berkaitan dengan maslahat duniawi.
Al-Ajwibah ‘ala Asilatil ‘Aizari
Sumber: http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1047
* Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar