Pertanyaan.
1. Bagaimana batasan orang jahil dalam agama, sehingga tidak dihukumi sebagaimana hukum syar’i yang ada. Misal, bukankah orang Nashrani dan Yahudi dihukumi kafir, pun mereka jahil. Sedangkan quburiyyin tidak dihukumi kafir? Padahal ini merupakan dasar akidah. Masalah ini masih samar bagi saya.
2. Apabila melanggar suatu larangan, apakah dosa orang yang sudah tahu dan yang belum tahu (jahil) itu sama? Lalu, apakah berdosa bila seseorang tidak mau menuntut ilmu karena takut terjerumus perkara yang belum diketahui? Berdasarkan dalil, lebih besar manakah dosa antara orang yang syirik dengan orang yang meminum khamr (tetapi tahu)? Mohon penjelasan.