-Bagaimana hukum pernikahan dengan wanita yang sedang hamil?
-Bila terlanjur menikah, apa yang harus dilakukan? Apakah harus bercerai terlebih dahulu kemudian menikah lagi, atau langsung menikah tanpa harus bercerai terlebih dahulu?
-Dalam hal ini, apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?
Kami jawab -dengan meminta pertolongan dari Allah Al- ‘ Alim Al-Hakim – sebagai berikut.