Tanya: ِApa kaffarahnya bila seseorang melanggar sumpahnya? Dan apakah dibolehkan mengganti kaffarah tersebut dengan uang?
Jawab:
Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta` [1] menjawab:
Kaffarah sumpah diterangkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya: