Menyibak Harta Gono-gini
Harta gono-gini
adalah harta milik bersama dari suami dan istri yang mereka peroleh
selama perkawinan. Demikianlah pengertian harta gono-gini yang sesuai
dengan pasal 35 UU Perkawinan di Indonesia, harta gono-gini adalah harta
yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Hal ini karena
harta dalam sebuah keluarga mempunyai tiga kemungkinan: