Pemungutan suara atau voting sering digunakan oleh lembaga-lembaga
atau organisasi-organisasi baik skala besar seperti sebuah negara maupun
kecil seperti sebuah perkumpulan, di dalam mengambil sebuah sikap atau
di dalam memilih pimpinan dan lain-lain. Sepertinya hal ini sudah lumrah
dilangsungkan. Hingga dalam menentukan pimpinan umat harus dilakukan
melalui pemungutan suara, dan tentu saja masyarakat umumpun dilibatkan
di dalamnya. Padahal banyak di antara mereka yang tidak tahu menahu apa
dan bagaimana kriteria seorang pemimpin menurut Islam.
Dengan cara dan praktek seperti ini bisa jadi seorang yang tidak
layak menjadi pemimpin keluar sebagai pemenangnya. Adapun yang layak dan
berhak tersingkir atau tidak dipandang sama sekali ! Tentu saja metoda
pemungutan suara seperti ini tidak sesuai menurut konsep Islam, ‘yang
menekankan konsep syura (musyawarah) antara para ulama dan orang-orang
shalih. Allah telah berfirman dalam Kitab-Nya:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ
أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang
berhak menerimanya, dan menyuruh kamu menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkannya dengan adil.[An-Nisaa/4 : 58]
Kepemimpinan adalah sebuah amanat yang amat agung, yang menyangkut
aspek-aspek kehidupan manusia yang amat sensitif. Oleh sebab itu amanat
ini harus diserahkan kepada yang berhak menurut kaca mata syariat.
Proses pemungutan suara bukanlah cara/wasilah yang syar’i untuk
penyerahan amanat tersebut. Sebab tidak menjamin penyerahan amanat
kepada yang berhak. Bahkan di atas kertas dan di lapangan terbukti bahwa
orang-orang yang tidak berhaklah yang memegang (diserahi) amanat itu.
Di samping bahwa metoda pemungutan suara ini adalah metoda bid’ah yang
tidak dikenal oleh Islam. Sebagaimana diketahui bahwa tidak ada satupun
dari Khulafaur Rasyidin yaitu: Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali
radhiyallahu ‘anhum maupun yang sesudah mereka, yang dipilih atau
diangkat menjadi khalifah, melalui cara pemungutan suara yang melibatkan
seluruh umat.
Lantas dari mana sistem pemungutan suara ini berasal ?! Jawabnya:
tidak lain dan tidak bukan ia adalah produk demokrasi ciptaan Barat
(baca kafir).
Ada anggapan bahwa pemungutan suara adalah bagian dari musyawarah.
Tentu saja amat jauh perbedaannya antara musyawarah mufakat menurut
Islam dengan pemungutan suara ala demokrasi di antaranya:
• Dalam musyawarah mufakat, keputusan ditentukan oleh dalil-dalil syar’i yang menempati al-haq walaupun suaranya minoritas.
• Anggota musyawarah adalah ahli ilmu (ulama) dan orang-orang shalih,
adapun di dalam pemungutan suara anggotanya bebas siapa saja.
• Musyawarah hanya perlu dilakukan jika tidak ada dalil yang jelas
dari al-Kitab dan as-Sunnah. Adapun dalam pemungutan suara, walaupun
sudah ada dalil yang jelas seterang matahari, tetap saja dilakukan
karena yang berkuasa adalah suara terbanyak, bukan al-Qur’an dan
as-Sunnah.
MAKNA PEMUNGUTAN SUARA
Pemungutan suara maksudnya adalah: pemilihan hakim atau pemimpin dengan cara mencatat nama yang terpilih atau sejenisnya atau dengan voting. Pemungutan suara ini, walaupun bermakna: pemberian hak pilih, tidak perlu digunakan di dalam syariat untuk pemilihan hakim/pemimpin. Sebab ia berbenturan dengan istilah syar’i yaitu syura (musyawarah). Apalagi dalam istilah pemungutan suara itu terdapat konotasi haq dan batil. Maka penggunaan istilah pemungutan suara ini jelas berseberangan jauh dengan istilah syura. Sehingga tidak perlu menggunakan istilah tersebut, sebab hal itu merupakan sikap latah kepada mereka.
Pemungutan suara maksudnya adalah: pemilihan hakim atau pemimpin dengan cara mencatat nama yang terpilih atau sejenisnya atau dengan voting. Pemungutan suara ini, walaupun bermakna: pemberian hak pilih, tidak perlu digunakan di dalam syariat untuk pemilihan hakim/pemimpin. Sebab ia berbenturan dengan istilah syar’i yaitu syura (musyawarah). Apalagi dalam istilah pemungutan suara itu terdapat konotasi haq dan batil. Maka penggunaan istilah pemungutan suara ini jelas berseberangan jauh dengan istilah syura. Sehingga tidak perlu menggunakan istilah tersebut, sebab hal itu merupakan sikap latah kepada mereka.
MAFSADAT PEMUNGUTAN SUARA
Amat banyak kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dari cara pemungutan suara ini di antaranya:
Amat banyak kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dari cara pemungutan suara ini di antaranya:
• Termasuk perbuatan syirik kepada Allah.
• Menekankan suara terbanyak.
• Anggapan dan tuduhan bahwa dinul Islam kurang lengkap.
• Pengabaian wala’ dan bara’.
• Tunduk kepada Undang-Undang sekuler.
• Mengecoh (memperdayai) orang banyak khususnya kaum Muslimin.
• Memberikan kepada demokrasi baju syariat.
• Termasuk membantu dan mendukung musuh musuh Islam yaitu Yahudi dan Nashrani.
• Menyelisihi Rasulullah dalam metoda menghadapi musuh.
• Termasuk wasilah yang diharamkan.
• Memecah belah kesatuan umat.
• Menghancurkan persaudaraan sesama Muslim.
• Menumbuhkan sikap fanatisme golongan atau partai yang terkutuk.
• Menumbuhkan pembelaan membabi buta (jahiliyah) terhadap partai-partai di golongan mereka.
• Rekomendasi yang diberikan hanya untuk kemaslahatan golongan.
• Janji janji tanpa realisasi dari para calon hanya untuk menyenangkan para pemilih.
• Pemalsuan-pemalsuan dan penipuan-penipuan serta kebohongan-kebohongan hanya untuk meraup simpati massa.
• Menyia-nyiakan waktu hanya untuk berkampanye bahkan terkadang meninggalkan kewajiban (shalat dan lain-lain).
• Membelanjakan harta tidak pada tempat yang disyariatkan.
• Money politic, si calon menyebarkan uang untuk mempengaruhi dan membujuk para pemilih.
• Terperdaya dengan kuantitas tanpa kualitas.
• Ambisi merebut kursi tanpa perduli rusaknya aqidah.
• Memilih seorang calon tanpa memandang kelurusan aqidahnya.
• Memilih calon tanpa perduli dengan syarat syarat syar’i seorang pemimpin.
• Pemakaian dalil-dalil syar’i tidak pada tempatnya, di antaranya adalah ayat-ayat syura yaitu Asy-Syura’: 46.
• Tidak diperhatikannya syarat-syarat syar’i di dalam persaksian, sebab pemberian amanat adalah persaksian.
• Penyamarataan yang tidak syar’i, di mana disamaratakan antara wanita dan pria, antara seorang alim dengan si jahil, antara orang-orang shalih dan orang-orang fasiq, antara Muslim dan kafir.
• Fitnah wanita yang terdapat dalam proses pemungutan suara, di mana mereka boleh dijadikan sebagai salah satu calon! Padahal Rasulullah telah bersabda: “Tidak beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada kaum wanita”. [Hadits Riwayat Bukhari dari Abu Bakrah]
• Mengajak manusia untuk mendatangi tempat-tempat pemalsuan.
• Termasuk bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
• Melibatkan diri dalam perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat.
• Janji-janji palsu dan semu yang disebar.
• Memberi label pada perkara-perkara yang tidak ada labelnya seperti label partai dengan partai Islam, pemilu Islami, kampanye Islami dan lain-lain.
• Berkoalisi atau beraliansi dengan partai-partai menyimpang dan sesat hanya untuk merebut suara terbanyak.
• Sogok-menyogok dan praktek-praktek curang lainnya yang digunakan untuk memenangkan pemungutan suara.
• Pertumpahan darah yang kerap kali terjadi sebelum atau sesudah pemungutan suara karena memanasnya suasana pasca pemungutan suara atau karena tidak puas karena kalah atau merasa dicurangi.
• Menekankan suara terbanyak.
• Anggapan dan tuduhan bahwa dinul Islam kurang lengkap.
• Pengabaian wala’ dan bara’.
• Tunduk kepada Undang-Undang sekuler.
• Mengecoh (memperdayai) orang banyak khususnya kaum Muslimin.
• Memberikan kepada demokrasi baju syariat.
• Termasuk membantu dan mendukung musuh musuh Islam yaitu Yahudi dan Nashrani.
• Menyelisihi Rasulullah dalam metoda menghadapi musuh.
• Termasuk wasilah yang diharamkan.
• Memecah belah kesatuan umat.
• Menghancurkan persaudaraan sesama Muslim.
• Menumbuhkan sikap fanatisme golongan atau partai yang terkutuk.
• Menumbuhkan pembelaan membabi buta (jahiliyah) terhadap partai-partai di golongan mereka.
• Rekomendasi yang diberikan hanya untuk kemaslahatan golongan.
• Janji janji tanpa realisasi dari para calon hanya untuk menyenangkan para pemilih.
• Pemalsuan-pemalsuan dan penipuan-penipuan serta kebohongan-kebohongan hanya untuk meraup simpati massa.
• Menyia-nyiakan waktu hanya untuk berkampanye bahkan terkadang meninggalkan kewajiban (shalat dan lain-lain).
• Membelanjakan harta tidak pada tempat yang disyariatkan.
• Money politic, si calon menyebarkan uang untuk mempengaruhi dan membujuk para pemilih.
• Terperdaya dengan kuantitas tanpa kualitas.
• Ambisi merebut kursi tanpa perduli rusaknya aqidah.
• Memilih seorang calon tanpa memandang kelurusan aqidahnya.
• Memilih calon tanpa perduli dengan syarat syarat syar’i seorang pemimpin.
• Pemakaian dalil-dalil syar’i tidak pada tempatnya, di antaranya adalah ayat-ayat syura yaitu Asy-Syura’: 46.
• Tidak diperhatikannya syarat-syarat syar’i di dalam persaksian, sebab pemberian amanat adalah persaksian.
• Penyamarataan yang tidak syar’i, di mana disamaratakan antara wanita dan pria, antara seorang alim dengan si jahil, antara orang-orang shalih dan orang-orang fasiq, antara Muslim dan kafir.
• Fitnah wanita yang terdapat dalam proses pemungutan suara, di mana mereka boleh dijadikan sebagai salah satu calon! Padahal Rasulullah telah bersabda: “Tidak beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada kaum wanita”. [Hadits Riwayat Bukhari dari Abu Bakrah]
• Mengajak manusia untuk mendatangi tempat-tempat pemalsuan.
• Termasuk bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
• Melibatkan diri dalam perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat.
• Janji-janji palsu dan semu yang disebar.
• Memberi label pada perkara-perkara yang tidak ada labelnya seperti label partai dengan partai Islam, pemilu Islami, kampanye Islami dan lain-lain.
• Berkoalisi atau beraliansi dengan partai-partai menyimpang dan sesat hanya untuk merebut suara terbanyak.
• Sogok-menyogok dan praktek-praktek curang lainnya yang digunakan untuk memenangkan pemungutan suara.
• Pertumpahan darah yang kerap kali terjadi sebelum atau sesudah pemungutan suara karena memanasnya suasana pasca pemungutan suara atau karena tidak puas karena kalah atau merasa dicurangi.
Sebenarnya masih banyak lagi kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan
akibat dari proses pemungutan suara ini. Kebanyakan dari
kerusakan-kerusakan yang disebutkan tadi adalah suatu yang sering nampak
atau terdengar melalui media massa atau lainnya !
Lalu apakah pantas seorang Muslim -apalagi seorang salafi- ikut-ikutan latah seperti orang-orang jahil tersebut ?!
Sungguh sangat tidak pantas bagi seorang Muslim salafi yang bertakwa
kepada Rabb-Nya melakukan hal itu, padahal ia mendengar firman Rabb-Nya:
أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ ﴿٣٥﴾ مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ
Maka apakah patut bagi Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama
dengan orang-orang yang berdosa (kafir). Mengapa kamu berbuat demikian ?
Bagaimanakah kamu membuat keputusan ? [Al-Qalam/68: 35-36]
Pada saat bangsa ini sedang menghadapi bencana, yang seharusnya
mereka memperbaiki kekeliruannya adalah dengan kembali kepada dien yang
murni sebagaimana firman Allah
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي
النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Telah nampak kerusakan di daratan dan di lautan disebabkan buah
tangan perbuatan manusia agar mereka merasakan sebagian perbuatan mereka
dan agar mereka kembali. [Ar-Ruum: 41]
Yaitu, agar mereka kembali kepada dien ini sebagaimana sabda
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam: ” Jika kalian telah berjual beli
dengan sistem ‘inah dan kalian telah mengikuti ekor-ekor sapi, telah
puas dengan bercocok tanam dan telah kalian tinggalkan jihad, maka Allah
akan menimpakan atas kalian kehinaan; tidak akan kembali (kehinaan) dan
kalian hingga kalian kembali ke dien kalian”.
Kembali kepada dien yang murni itulah solusinya, kembali kepada
nilai-nilai tauhid yang murni, mempelajari dan melaksanakan-melaksanakan
konsekuensi-konsekuensinya, menyemarakkan as-Sunnah dan mengikis bid’ah
dan mentarbiyah ummat di atas nilai tauhid. Da’wah kepada jalan Allah
itulah jalan keluarnya, dan bukan melalui kotak suara atau
kampanye-kampanye semu! Tetapi realita apa yang terjadi??
Para Du’at (da’i) sudah berubah profesi, kini ia menyandang predikat
baru, yaitu juru kampanye (jurkam), menyeru kepada partainya dan bukan
lagi menyeru kepada jalan Allah. Menebar janji-janji; bukan lagi menebar
nilai-nilai tauhid. Sibuk berkampanye baik secara terang-terangan
maupun terselubung. Bukan lagi berdakwah, tetapi sibuk mengurusi urusan
politik padahal bukan bidangnya dan ahlinya- serta tidak lagi menuntut
ilmu.
Mereka berdalih: “Masalah tauhid memang penting akan tetapi kita tidak boleh melupakan waqi’ (realita).”
Waqi’ (realita) apa yang mereka maksud ? Apakah realita yang termuat
di koran-koran, majalah-majalah, surat kabar-surat kabar ? -karena
itulah referensi mereka- atau realita umat yang masih jauh dari aqidah
yang benar, praktek syirik yang masih banyak dilakukan, atau amalan
bid’ah yang masih bertebaran. Ironinya hal ini justru ada pada
partai-partai yang mengatas namakan Islam ! Wallahul Musta’an
Mereka ngotot untuk tetap ikut pemungutan suara, agar dapat duduk di
kursi parlemen. Dan untuk mengelabuhi umat merekapun melontarkan
beberapa syubhat!
SYUBHAT-SYUBHAT DAN PENJELASANNYA
• Mereka mengatakan: Bahwa sistem demokrasi sesuai dengan Islam secara keseluruhan. Lalu mereka namakan dengan syura (musyawarah) berdalil dengan firman Allah
• Mereka mengatakan: Bahwa sistem demokrasi sesuai dengan Islam secara keseluruhan. Lalu mereka namakan dengan syura (musyawarah) berdalil dengan firman Allah
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
” Dan urusan mereka dimusyawarahkan di antara mereka”.[Asy-Shura/42 : 38]
Lalu mereka bagi demokrasi menjadi dua bagian yang bertentangan dengan syariat dan yang tidak bertentangan dengan syariat.
Penjelasan :
Tidak samar lagi batilnya ucapan yang menyamakan antara syura menurut Islam dengan demokrasi ala Barat. Dan sudah kita cantumkan sebelumnya tiga perbedaan antara syura dan demokrasi !
Tidak samar lagi batilnya ucapan yang menyamakan antara syura menurut Islam dengan demokrasi ala Barat. Dan sudah kita cantumkan sebelumnya tiga perbedaan antara syura dan demokrasi !
Adapun yang membagi demokrasi ke dalam shahih (benar) dan tidak
shahih adalah pembagian tanpa dasar, sebab istilahnya sendiri tidak
dikenal dalam Islam.
تِلْكَ إِذًا قِسْمَةٌ ضِيزَىٰ﴿٢٢﴾إِنْ هِيَ إِلَّا أَسْمَاءٌ
سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ
سُلْطَانٍ ۚ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنْفُسُ ۖ
وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنْ رَبِّهِمُ الْهُدَىٰ
“Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil. Itu
tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu
mengada-adakannya; Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk,
(menyembah)-nya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan dan
apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka, dan sesungguhnya telah datang
petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka” [An-Najm/53 : 22-23]
• Mereka mengatakan: Bahwa pemungutan suara sudah ada pada awal-awal
Islam, ketika Abu Bakar, Umar, Ustman radhiyallahu ‘anhum telah dipilih
dan dibaiat. [Lihat kitab syari’atul intikhabat hal.15]
Penjelasan:
Ucapan mereka itu tidak benar karena beberapa sebab:
Ucapan mereka itu tidak benar karena beberapa sebab:
1. Telah jelas bagi kita semua kerusakan yang ditimbulkan oleh
pemungutan suara seperti kebohongan, penipuan, kedustaan, pemalsuan dan
pelanggaran syariat lainnya. Maka amat tidak mungkin sebaik-baik kurun
melakukan praktek-praktek seperti itu.
2. Para sahabat (sebagaimana yang dimaklumi dan diketahui di dalam
sejarah) telah bermufakat dan bermusyawarah tentang khalifah umat ini
sepeninggal Rasul.
Dan setelah dialog yang panjang di antaranya ucapan Abu Bakar
as-Sidiq yang membawakan sebuah hadits yang berbunyi: “Para imam itu
adalah dari bangsa Quraisy.” Lalu mereka bersepakat membaiat Abu Bakar
sebagai khalifah. Tidak diikutsertakan seorang wanitapun di dalam
musyawarah tersebut.
Kemudian Abu Bakar mewasiatkan Umar sebagai khalifah setelah beliau, tanpa ada musyawarah.
Kemudian Umar menunjuk 6 orang sebagai anggota musyawarah untuk
menetapkan salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah. Keenam
orang itu termasuk 10 orang sahabat Rasulullah yang dijamin masuk
surga. Adapun sangkaan sebagian orang bahwa Abdurrahman bin Auf
menyertakan wanita dalam musyawarah adalah tidak benar.
Di dalam riwayat Bukhari tidak disebutkan di dalamnya penyebutan
musyawarah Abdurrahman bin Auf bersama wanita dan tidak juga bersama
para tentara. Bahkan yang tersebut di dalam riwayat Bukhari tersebut,
Abdurrahman bin Auf mengumpulkan 5 orang yang telah ditunjuk Umar yaitu
Ustman, Ali, Zubair, Thalhah, Saad dan beliau sendiri (lihat Fathul Bari
juz 7 hal. 61,69), Tarikhul Islam karya Az-Zahabi (hal. 303), Ibnu
Ashir dalam thariknya (3/36), Ibnu Jarir at-Thabari dalam Tarikhkul Umam
(4/431). Adapun yang disebutkan oleh Imam Ibnu Isuji di dalam Kitabnya
al-Munthadam riwayatnya dhaif.
Dan yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa Nihayah
(4/151) adalah riwayat tanpa sanad, tidak dapat dijadikan sandaran.
Kesimpulannya:
1.Berdasarkan riwayat yang shahih Abdurrahman bin Auf hanya bermusyawarah dengan 5 orang yang ditunjuk Umar.
2. Dalam riwayat yang shahih disebutkan bahwa Abdurrahman bin Auf juga mengajak bertukar pendapat dengan sahabat lainnya.
3. Adapun penyertaan wanita di dalam musyawarah adalah tidak benar sebab riwayatnya tidak ada asalnya.
1.Berdasarkan riwayat yang shahih Abdurrahman bin Auf hanya bermusyawarah dengan 5 orang yang ditunjuk Umar.
2. Dalam riwayat yang shahih disebutkan bahwa Abdurrahman bin Auf juga mengajak bertukar pendapat dengan sahabat lainnya.
3. Adapun penyertaan wanita di dalam musyawarah adalah tidak benar sebab riwayatnya tidak ada asalnya.
• Mereka mengatakan: Ini adalah masalah ijtihadiyah’
Penjelasan :
Apa yang dimaksud dengan masalah ijtihadiyah ? Jika mereka katakan: yaitu masalah baru yang tidak dikenal di massa wahyu dan khulafaur rasyidin.
Apa yang dimaksud dengan masalah ijtihadiyah ? Jika mereka katakan: yaitu masalah baru yang tidak dikenal di massa wahyu dan khulafaur rasyidin.
Maka jawabannya:
1. Ucapan mereka ini menyelisihi atau bertentangan dengan ucapan sebelumnya yaitu sudah ada pada awal Islam.
1. Ucapan mereka ini menyelisihi atau bertentangan dengan ucapan sebelumnya yaitu sudah ada pada awal Islam.
2. Memang benar pemungutan suara ini tidak ada pada zaman wahyu,
tetapi bukan berarti seluruh perkara yang tidak ada pada zaman wahyu
ditetapkan hukumnya dengan ijtihad. Dalam masalah ini ulama menetapkan
hukum setiap masalah berdasarkan kaedah-kaedah usul dan kaedah-kaedah
umum. Dan untuk masalah pemungutan suara ini telah diketahui
kerusakan-kerusakannya.
Jika dikatakan: yang kami maksud masalah ijtihadiyah adalah masalah
yang belum ada dalil al-Kitab dan as-Sunnah. Maka jawabannya sama
seperti jawaban kami yang telah lalu.
Jika dikatakan masalah ijtihadiyah artinya: kami mengetahui
keharamannya, tetapi kami memandang ikut serta di dalamnya untuk
mewujudkan maslahat. Maka jawabannya: kalau ucapan itu benar, maka pasti
sudah ada buktinya semenjak munculnya pemikiran seperti ini. Di
negara-negara Islam tidak pernah terwujud maslahat tersebut, bahkan
hanya kembali dua sepatu usang (gagal).
Sedang Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang
Mukmin tidaklah disengat 2 kali dari satu lubang” [Mutafaqun alaih]
Jika dikatakan masalah ijtihadiyah adalah masalah yang diperdebatkan
dan diperselisihkan di kalangan ulama serta bukan masalah ijma’.
Maka jawabannya:
1. Coba tunjukkan perselisihan di kalangan ulama yang mu’tabar (dipercaya) yang dida’wakan itu. Tentu saja mereka tidak akan mendapatkannya.
1. Coba tunjukkan perselisihan di kalangan ulama yang mu’tabar (dipercaya) yang dida’wakan itu. Tentu saja mereka tidak akan mendapatkannya.
2. Yang dikenal di kalangan ulama, bahwa yang dimaksud khilafiyah
atau masalah yang diperdebatkan, yaitu : jika kedua pihak memiliki
alasan atau dalil yang jelas dan dapat diterima sesuai kaedah. Sebab
kalau hanya mencari masalah khilafiyah, maka tidak ada satu
permasalahanpun melainkan di sana ada khilaf atau perbedaan pendapat.
Akan tetapi banyak di antara pendapat-pendapat itu yang tidak mu’tabar.
• Mereka mengatakan: Bahwa pemungutan suara tersebut termasuk maslahat mursalah.
Penjelasanya:
1. Maslahat mursalah bukanlah sumber asli hukum syar’i, tapi hanyalah sumber taba’i (mengikut) yang tidak dapat berdiri sendiri. Maslahat mursalah hanyalah wasilah yang jika terpenuhi syaratsyaratnya, baru bisa diamalkan.
1. Maslahat mursalah bukanlah sumber asli hukum syar’i, tapi hanyalah sumber taba’i (mengikut) yang tidak dapat berdiri sendiri. Maslahat mursalah hanyalah wasilah yang jika terpenuhi syaratsyaratnya, baru bisa diamalkan.
2. Menurut defisinya maslahat mursalah itu adalah: apa-apa yang tidak
ada nash tertentu padanya dan masuk ke dalam kaedah umum. Menurut
definisi lain adalah: sebuah sifat (maslahat) yang belum ditetapkan oleh
syariat.
Jadi maslahat mursalah itu adalah salahsatu proses ijtihad untuk
mencapai sebuah kemaslahatan bagi umat, yang belum disebutkan syariat,
dengan memperhatikan syarat-syaratnya.
Kembali kepada masalah pemungutan yang dikatakan sebagai maslahat
mursalah tersebut apakah sesuai dengan tujuan maslahat mursalah itu
sendiri atau justru bertentangan. Tentu saja amat bertentangan; dilihat
dari kerusakan kerusakan pemungutan suara yang cukup menjadi bukti bahwa
antara keduanya amat jauh berbeda.
• Mereka mengatakan: Pemungutan suara ini hanya wasilah, bukan tujuan dan maksud kami adalah baik.
Penjelasannya adalah:
Tidak dikenal kamus tujuan menghalalkan segala cara, sebab itu adalah kaidah Yahudiah. Sebab berdasarkan kaidah Usuliyah: hukum sebuah wasilah ditentukan hasil yang terjadi (didapat); jika yang terjadi adalah perkara haram (hasilnya haram) maka wasilahnya juga haram.
Tidak dikenal kamus tujuan menghalalkan segala cara, sebab itu adalah kaidah Yahudiah. Sebab berdasarkan kaidah Usuliyah: hukum sebuah wasilah ditentukan hasil yang terjadi (didapat); jika yang terjadi adalah perkara haram (hasilnya haram) maka wasilahnya juga haram.
Adapun ucapan mereka bahwa yang mereka inginkan adalah kebaikan.
Maka jawabannya bahwa niat yang baik lagi ikhlas serta keinginan yang
baik lagi tulus belumlah menjamin kelurusan amal. Sebab betapa banyak
orang yang menginginkan kebaikan tetapi tidak mendapatkannya.
Sebab sebuah amal dapat dikatakan shahih dan makbul jika memenuhi 2
syarat: Niat ikhlas dan Menetapi as-Sunnah. Jadi bukan hanya bermodal
keinginan (i’tikad baik saja)
• Mereka mengatakan: Kami mengikuti pemungutan suara dengan tujuan menegakkan daulah Islam.
Bantahannya:
Ada sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada mereka, bagaimana cara menegakkan daulah Islam ?
Ada sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada mereka, bagaimana cara menegakkan daulah Islam ?
Sedangkan di awal perjuangan, mereka sudah tunduk pada undang-undang
sekuler yang diimpor dari Eropa. Mengapa mereka tidak memulai menegakkan
hukum Islam itu pada diri mereka sendiri, atau memang ucapan mereka
“Kami akan menegakkan daulah Islam” hanyalah slogan kosong belaka.
Terbukti mereka tidak mampu untuk menegakkannya pada diri mereka
sendiri.
Kalau ingin buktinya maka silahkan melihat mereka-mereka yang meneriakkan slogan tersebut.
• Mereka mengatakan : Kami tidak mau berpangku tangan dengan membiarkan musuh-musuh bergerak leluasa tanpa hambatan.
Penjelasannya:
Apakah masuk akal jika untuk menghadapi musuh-musuhnya, mereka bergandengan tangan dengan musuh-musuhnya dalam kursi parlemen, berkompromi dengan musuh dalam membuat undang-undang? Bukankah ini tipu daya ala Yahudi yang telah Allah nyatakan dalam al-Qur’an:
Apakah masuk akal jika untuk menghadapi musuh-musuhnya, mereka bergandengan tangan dengan musuh-musuhnya dalam kursi parlemen, berkompromi dengan musuh dalam membuat undang-undang? Bukankah ini tipu daya ala Yahudi yang telah Allah nyatakan dalam al-Qur’an:
وَقَالَتْ طَائِفَةٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمِنُوا بِالَّذِي أُنْزِلَ
عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَجْهَ النَّهَارِ وَاكْفُرُوا آخِرَهُ
لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Segolongan lain dari ahli Kitab berkata kepada sesamanya:
Perlihatkanlah seolah-olah kamu beriman kepada apa yang diturunkan
kepada orang-orang yang beriman (sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan
siang dan ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang
Mukmin) kembali (kepada kekafiran)”. [Ali-Imran/3: 72]
Dan ucapan mereka bahwa masuknya mereka ke kancah demokrasi itu
adalah refleksi perjuangan mereka, tidak dapat dipercaya. Bukankah Allah
telah mengatakan:
وَلَنْ تَرْضَىٰ عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ
“Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan senang kepada kamu, hingga kamu mengikuti agama mereka” [Al-Baqarah/2: 120]
Lalu mengapa mereka saling bahu membahu dengan orang-orang Yahudi dan
Nashrani? Apakah mereka menerapkan kaedah: saling bertolong-tolongan
pada perkara-perkara yang disepakati dan saling toleransi pada perkara-
perkara yang diperselisihkan. Tidakkah mereka takut pada firman Allah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ
أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۚ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا
لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang
kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Inginkah kamu
mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu?)”.
[An-Nisaa/4: 144]
• Mereka mengatakan: Kami terjun dalam kancah demokrasi karena alasan darurat.
Penjelasannya:
Darurat menurut Ushul yaitu: keadaan yang menimpa seorang insan berupa kesulitan bahaya dan kepayahan/kesempitan, yang dikhawatirkan terjadinya kemudharatan atau gangguan pada diri (jiwa), harta, akal, kehormatan dan agamanya. Maka dibolehkan baginya perkara yang haram (meninggalkan perkara yang wajib) atau menunda pelaksanaannya untuk menolak kemudharatan darinya, menurut batas-batas yang dibolehkan syariat.
Darurat menurut Ushul yaitu: keadaan yang menimpa seorang insan berupa kesulitan bahaya dan kepayahan/kesempitan, yang dikhawatirkan terjadinya kemudharatan atau gangguan pada diri (jiwa), harta, akal, kehormatan dan agamanya. Maka dibolehkan baginya perkara yang haram (meninggalkan perkara yang wajib) atau menunda pelaksanaannya untuk menolak kemudharatan darinya, menurut batas-batas yang dibolehkan syariat.
Lalu timbul pertanyaan kepada mereka: yang dimaksud alasan itu, karena keadaan darurat atau karena maslahat?
Sebab maslahat tentu saja lebih luas dan lebih umum ketimbang
darurat. Jika dahulu mereka katakan bahwa demokrasi itu atau pemungutan
suara itu hanyalah wasilah maka berarti yang mereka lakukan tersebut
bukanlah karena darurat akan tetapi lebih tepat dikatakan untuk mencari
maslahat, Maka terungkaplah bahwa ikut sertanya mereka dalam kancah
demokrasi tersebut bukanlah karena darurat tapi hanya karena sekedar
mencari setitik maslahat.
• Mereka mengatakan: Kami terpaksa melakukannya, sebab jika tidak
maka musuh akan menyeret kami dan melarang kami menegakkan hukum Islam
dan melarang kami shalat di masjid-masjid dan melarang kami berbicara
(berkhutbah).
Penjelannya:
Mereka hanya dihantui bayangan saja; atau mereka menyangka kelangsungan da’wah kepada jalan Allah hanya tergantung di tangan mereka saja. Dengan itu mereka menyimpang dari manhaj an-nabawi dalam berda’wah kepada Allah dan dalam al-islah (perbaikan). Lalu mereka menuduh orang-orang yang tetap berpegang teguh pada as- Sunnah sebagai orang-orang pengecut (orang-orang yang acuh tak acuh terhadap nasib umat). Apakah itu yang menyebabkan mereka membabi buta dan gelap mata? Hendaknya mereka mengambil pelajaran dari seorang sahabat yang mulia yaitu Abu Dzar al-Giffari ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berpesan kepadanya :
Mereka hanya dihantui bayangan saja; atau mereka menyangka kelangsungan da’wah kepada jalan Allah hanya tergantung di tangan mereka saja. Dengan itu mereka menyimpang dari manhaj an-nabawi dalam berda’wah kepada Allah dan dalam al-islah (perbaikan). Lalu mereka menuduh orang-orang yang tetap berpegang teguh pada as- Sunnah sebagai orang-orang pengecut (orang-orang yang acuh tak acuh terhadap nasib umat). Apakah itu yang menyebabkan mereka membabi buta dan gelap mata? Hendaknya mereka mengambil pelajaran dari seorang sahabat yang mulia yaitu Abu Dzar al-Giffari ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berpesan kepadanya :
“Tetaplah kau di tempat engkau jangan pergi kemana-mana sampai aku
mendatangimu. Kemudian. Rasulullah pergi di kegelapan hingga lenyap dari
pandangan, lalu aku mendengar suara gemuruh. Maka aku khawatir jika
seseorang telah menghadang Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam,
hingga aku ingin mendatangi beliau. Tapi aku ingat pesan beliau:
tetaplah engkau di tempat jangan kemana-mana, maka akupun tetap di
tempat tidak ke mana-mana. Hingga beliau mendatangiku. Lalu aku berkata
bahwa aku telah mendengar suara gemuruh, sehingga aku khawatir terhadap
beliau, lalu aku ceritakan kisahku. Lalu beliau berkata apakah engkau
mendengarnya?. Ya, kataku. Beliau berkata itu adalah Jibril, yang telah
berkata kepadaku: barang siapa di antara umatmu (umat Rasulullah) yang
wafat dengan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, akan masuk
ke dalam surga. Aku bertanya, walaupun dia berzina dan mencuri? Beliau
berkata, walaupun dia berzina dan mencuri”. [Mutafaqun alaih]
Lihatlah bagaimana keteguhan Abu Dzar al-Ghifari terhadap pesan
Rasulullah untuk tidak bergeming dari tempat, walaupun dalam sangkaan
beliau, Rasulullah berada dalam mara bahaya ! Bukankah hal tersebut
gawat dan genting. Suara gemuruh yang mencemaskan beliau atas nasib
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Namun apa gerangan yang menahan
Abu Dzar al-Ghifari untuk menemui Rasulullah. Apakah beliau takut, atau
beliau pengecut, atau beliau acuh tak uh akan nasib Rasulullah ? Tidak !
Sekali-kali tidak! Tidak ada yang menahan beliau melainkan pesan
Rasulullah : tetaplah engkau di tempat, jangan pergi ke mana-mana hingga
aku datang!.
Keteguhan beliau di atas garis as-Sunnah telah mengalahkan
(menundukkan) pertimbangan akal dan perasaan! Beliau tidak memilih
melanggar pesan Rasulullah dengan alasan ingin menyelamatkan beliau
shalallahu ‘alaihi wasallam.
Kemudian kita lihat hasil keteguhan beliau atas pesan Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wasallam berupa ilmu tentang tauhid yang dibawa
malaikat Jibril kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Kabar
gembira bagi para muwahhid (ahli tauhid) yaitu surga. Seandainya beliau
melanggar pesan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam maka belum tentu
beliau mendapatkan ilmu tersebut pada saat itu !!
Demikian pula dikatakan kepada mereka: Kami tidak hendak melanggar
as-Sunnah dengan dalih menyelamatkan umat ! (Karena keteguhan di atas
as-Sunnah itulah yang akan menyelamatkan ummat -red).
Berbahagialah ahlu sunnah (salafiyin) berkat keteguhan mereka di atas as-Sunnah.
• Mereka mengatakan: Bahwa mereka mengikuti kancah pemunggutan suara untuk memilih kemudharatan yang paling ringan.
Mereka juga berkata bahwa mereka mengetahui hal itu adalah jelek,
tapi ingin mencari mudharat yang paling ringan demi mewujudkan maslahat
yang lebih besar.
Penjelasannya:
Apakah mereka menganggap kekufuran dan syirik sebagai sesuatu yang ringan kemudharatannya? Timbangan apa yang mereka pakai untuk mengukur berat ringannya suatu perkara? Apakah timbangan akal dan hawa nafsu? Tidakkah mereka mengetahui bahwa demokrasi itu adalah sebuah kekufuran dan syirik produk Barat? Lalu apakah ada yang lebih berat dosanya selain kekufuran dan syirik.
Apakah mereka menganggap kekufuran dan syirik sebagai sesuatu yang ringan kemudharatannya? Timbangan apa yang mereka pakai untuk mengukur berat ringannya suatu perkara? Apakah timbangan akal dan hawa nafsu? Tidakkah mereka mengetahui bahwa demokrasi itu adalah sebuah kekufuran dan syirik produk Barat? Lalu apakah ada yang lebih berat dosanya selain kekufuran dan syirik.
Kemudian apakah mereka mengetahui syarat-syarat dan batasan-batasan kaedah “memilih kemudharatan yang paling ringan.”
Jika jawaban mereka tidak mengetahui; maka hal itu adalah musibah.
Jika jawabannya mereka mengetahui, maka dikatakan kepada mereka: coba perhatikan kembali syarat-syaratnya! Di antaranya:
1. Maslahat yang ingin diraih adalah nyata (realistis) bukan sekedar perkiraan (anggapan belaka). Kegagalan demi kegagalan yang dialami oleh mereka yang melibatkan di dalam kancah demokrasi itu cukuplah sebagai bukti bahwa maslahat yang mereka janjikan itu hanyalah khayalan dan isapan jempol belaka.
1. Maslahat yang ingin diraih adalah nyata (realistis) bukan sekedar perkiraan (anggapan belaka). Kegagalan demi kegagalan yang dialami oleh mereka yang melibatkan di dalam kancah demokrasi itu cukuplah sebagai bukti bahwa maslahat yang mereka janjikan itu hanyalah khayalan dan isapan jempol belaka.
2. Maslahat yang ingin dicapai harus lebih besar dari mafsadah
(kerusakan) yang dilakukan, berdasarkan paham ahli ilmu. Jika realita
adalah kebalikannya yaitu maslahat yang hendak dicapai lebih kecil
ketimbang mafsadah yang terjadi, maka kaedahnya berganti menjadi:
Menolak mafsadah (kerusakan) lebih didahulukan ketimbang mencari (mengambil) mashlahat.
3. Tidak ada cara (jalan) lain untuk mencapai maslahat tersebut melainkan dengan melaksanakan mafsadah (kerusakan) tersebut.
Syarat yang ketiga ini sungguh amat berat untuk dipenuhi oleh mereka
sebab konsekuensinya adalah: tidak ada jalan lain untuk menegakkan hukum
Islam, kecuali dengan jalan demokrasi tersebut. Sungguh hal itu adalah
kebathilan yang amat nyata! Apakah mungkin manhaj Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam dalam ishlah (perbaikan) divonis tidak layak dipakai
untuk menegakkan hukum Islam? Tidaklah kita mengenal Islam, kecuali
melalui beliau shalallahu ‘alaihi wasallam?
• Mereka mengatakan: Bahwa beberapa Ulama ahlu sunnah telah berfatwa
tentang disyariatkannya pemungutan suara (pemilu) ini seperti: Syeikh
al-Albani, Bin Baz, Bin Utsaimin. Lalu apakah kita menuduh mereka (para
ulama) hizbi ?
Jawabannya tentu saja tidakl
Amat jauh para ulama itu dari sangkaan mereka, karena beberapa alasan:
1. Mereka adalah ulama dan pemimpin kita, serta pemimpin da’wah yang penuh berkah ini (da’wah salafiyah) dan pelindung Islam. Kita tidak meneguk ilmu kecuali dari mereka. Kita berlindung kepada Allah semoga mereka tidak demikian (tidak hizbi)! Bahkan sebaliknya, merekalah yang telah memperingatkan umat dari bahaya hizbiyah. Tidaklah umat selamat dari hizbiyah kecuali, melalui nasihat-nasihat mereka setelah taufiq dari Allah tentunya. Kitab-kitab dan kaset-kaset mereka penuh dengan peringatan tentang hizbiyah.
Amat jauh para ulama itu dari sangkaan mereka, karena beberapa alasan:
1. Mereka adalah ulama dan pemimpin kita, serta pemimpin da’wah yang penuh berkah ini (da’wah salafiyah) dan pelindung Islam. Kita tidak meneguk ilmu kecuali dari mereka. Kita berlindung kepada Allah semoga mereka tidak demikian (tidak hizbi)! Bahkan sebaliknya, merekalah yang telah memperingatkan umat dari bahaya hizbiyah. Tidaklah umat selamat dari hizbiyah kecuali, melalui nasihat-nasihat mereka setelah taufiq dari Allah tentunya. Kitab-kitab dan kaset-kaset mereka penuh dengan peringatan tentang hizbiyah.
2. Para ulama berfatwa (memberi fatwa) sesuai dengan kadar soal yang
ditanyakan. Bisa saja seorang datang kepada ulama dan bertanya:
Ya Syeikh!, kami ingin menegakkan syariat Allah dan kami tidak mampu
kecuali melalui pemungutan suara dengan tujuan untuk mengenyahkan
orang-orang sosialis dan sekuler dari posisi mereka! Apakah boleh kami
memilih seorang yang shalih untuk melaksanakan kepentingan ini?
Demikianlah soalnya!
Lain halnya seandainya bunyi soal : Ya Syeikh, pemungutan suara itu
menimbulkan mafsadah (kerusakan) begini dan begini, dengan menyebutkan
sisi negatif yang ditimbulkannya, maka niscaya jawabannya akan lain.
Mereka-mereka itu (yaitu hizbiyun dan orang-orang yang terfitnah oleh
hizbiyun) mencari-cari talbis (tipu daya) terhadap para ulama! Adapun
dalil bahwa seorang alim berfatwa berdasarkan apa yang ia dengar. Dan
sebuah fatwa ada kalanya keliru, adalah dari sebuah hadits dari Ummu
Salamah:
“Sesungguhnya kalian akan mengadukan pertengkaran di antara kalian
padaku, barang kali sebagian kalian lebih pandai berdalih ketimbang
lainnya. Barang siapa yang telah aku putuskan baginya dengan merebut hak
saudaranya, maka yang dia ambil itu hanyalah potongan dari api neraka;
hendaknya dia ambil atau dia tinggalkan” [Mutafaqun alaih]
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam juga telah memerintahkan
kepada para qadi untuk mendengarkan kedua belah pihak yang bersengketa.
Dalam sebuah hadits riwayat Ahmad, Rasulullah berkata kepada Ali bin Abu
Thalib:
“Wahai Ali jika menghadap kepada engkau dua orang yang bersengketa,
janganlah engkau putuskan antara mereka berdua, hingga engkau mendengar
dari salah satu pihak sebagaimana engkau mendengarnya dari pihak lain.
Sebab jika engkau melakukan demikian, akan jelas bagi engkau, putusan
yang akan diambil”. [Hadits Riwayat Ahmad]
Oleh sebab itu kejahatan yang paling besar yang dilakukan oleh
seorang Muslim adalah diharamkannya perkara-perkara yang sebelumnya
halal, disebabkan pertanyaannya. Dalam sebuah hadits riwayat Saad bin
Abi Waqas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
“Sesungguhnya kejahatan seorang Muslim yang paling besar adalah
bertanya tentang sebuah perkara yang belum diharamkan. Lalu diharamkan
disebabkan pertanyaannya”. [Mutafaqun Alaih]
Ibnu Thin berkata bahwa kejahatan yang dimaksud adalah menyebabkan
kemudharatan atas kaum Muslimin disebabkan pertanyaannya. Yaitu
menghalangi mereka dari perkara-perkara halal sebelum pertanyaannya.
Hendaknya orang-orang yang melakukan tindakan berbahaya seperti ini
bertaubat kepada Allah. Dan para tokoh kaum Muslimin agar berhati-hati
terhadap orang-orang semacam itu.
3. Lalu bagaimana sikap mereka (para Hizbiyin) tatkala telah jelas
bahwa bagi para Ulama, demokrasi dan pemilihan suara ini adalah haram
disebabkan mafsadah yang ditimbulkannya. Apakah mereka akan mengundurkan
diri dari kancah demokrasi dan pemilu itu? atau mereka tetap nekat.
Realita menunjukkan bahwa mereka hanya memancing di air keruh. Mereka
hanya mencari keuntungan untuk golongannya saja dari fatwa para ulama.
Terbukti jika fatwa ulama tidak menguntungkan golongan mereka, maka
merekapun menghujatnya dengan berbagai macam pelecehan. Wallahu a’lam.
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Th. III/1420-1999. Disadur
dari kitab Tanwiir adz-Dzulumat tulisan Abu Nashr Muhammad bin Abdillah
al-Imam dan kitab Madarik an-Nazhar Fi Siasah tulisan Abdul Malik
Ramadhani]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar