Apakah para pemimpin yang memutuskan hukum tidak dengan wahyu yang diturunkan
Allah dapat dikatakan sebagai orang-orang kafir? Kalau kita katakan mereka
itu adalah muslim, bagaimana sikap kita terhadap firman Allah:
"Dan barangsiapa yang tidak memutuskan hukum dengan apa yang diturunkan
oleh Allah maka mereka adalah orang-orang yang kafir.."?" (QS.Al-Maa-idah
: 44)
Tiada izzah islam akan kembali tanpa tafsiyah dan tarbiyah serta kembali kepada pemahaman salaful ummah
Jumat, 27 Februari 2015
Senin, 23 Februari 2015
TARBIYATUL AULAD
« سلسلة نصائح وتوجيهات في تربية الأولاد »
>>>>لأحمد مبارك بن قذلان المزروعي<<<<
>>>>لأحمد مبارك بن قذلان المزروعي<<<<
« Silsilah (Rangkaian) Nasehat dan Bimbingan dalam Tarbiyatul Aulad »
Oleh asy-Syaikh Ahmad Mubarak bin Qadzlan al-Mazru’i
1- اعلم أن الحمل ثقيل فاستعن بالله على تربية أولادك فهو خير معين.
1. Ketahuilah, bahwa hamil itu berat. Maka mintalah pertolongan
kepada Allah untuk mentarbiyah putra-putrimu. Sesungguhnya Dia
sebaik-baik penolong.
2-دعاء الوالدين مستجاب فعليك بالدعاء لأولادك بالخير والصلاح، وإياك والدعاء عليهم .
2. Doa kedua orang tua mustajab. Maka hendaknya engkau doakan putra-putrimu dengan kebaikan dan keshalihan.
Senin, 09 Februari 2015
Tidak Ada Paksaan Dalam Beragama, Bukan Legalisasi Kebebasan Beragama
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya):
“Tidak ada paksaan untuk beragama (Islam), sesungguhnya telah jelas
jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang
ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia
telah berpegang teguh kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan
putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 256)
Langganan:
Postingan (Atom)