Selasa, 10 Maret 2015

Hukum Bekerja di Bank Ribawi

Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah: “… Tidak diperbolehkan bekerja di bank seperti itu (yang melakukan transaksi riba, pen.). Sebab bekerja di sana termasuk ta’awun (tolong-menolong) di atas dosa dan permusuhan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Ma’idah: 2)

Belajar Adab Sebelum Menimba Ilmu

Sebuah kesalahan para penuntut ilmu, ia hanya mengumpulkan ilmu sebanyak-banyaknya. Namun ia lupa menghiasi dirinya dengan adab-adab islami kepada yang lain: kepada ustadz, ilmu, kitab, kawan-kawan, masyarakat, orang tua dan lainnya. Tak heran bila di zaman ini kita akan menjumpai manusia-manusia durhaka kepada guru dan ustadznya yang telah mengajarinya sekian banyak jenis ilmu yang bermanfaat bagi dunia dan akhiratnya.

Minggu, 08 Maret 2015

Dzikir-Dzikir Sesudah Shalat Fardhu

Para pembaca semoga Allah menanamkan dalam hati kita kecintaan kepada kebaikan dan kebenaran. Diantara kebaikan yang mudah untuk kita amalkan adalah berdzikir setelah melaksanakan shalat wajib yang lima waktu. Dzikir (wirid) ini sangat penting karena diantara fungsinya adalah sebagai penyempurna dari kekurangan dalam shalat kita. Bahkan dzikir setelah shalat fardhu merupakan perintah langsung dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, walaupun dalam keadaan genting sekalipun seperti dalam keadaan perang. Sebagaimana firman-Nya:

Kamis, 05 Maret 2015

Permisalan Agung Hakikat Hidup Manusia

Seorang mukmin hidup di dunia ibaratnya seperti orang asing atau musafir. Suatu permisalan yang penuh makna dan pesan yang agung. Hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang selayaknya dijadikan pelajaran dan diterapkan oleh seorang mukmin dalam kehidupannya di dunia.

Selasa, 03 Maret 2015

Talak Raj'i dan Talak Ba'in

Kesempatan Menalak Istri yang Telah Digauli Hanya Tiga Kali
Seorang lelaki yang merdeka memiliki kesempatan menalak istrinya yang telah digaulinya tiga kali, baik istrinya wanita merdeka maupun berstatus budak[1].

Talak pertama dan talak kedua adalah talak raj’i yang artinya dia punya hak merujuk istrinya pada masa ‘iddah kapan saja dia mau, walaupun istrinya tidak rela dirujuk.