Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah:
“… Tidak diperbolehkan bekerja di bank seperti itu (yang melakukan
transaksi riba, pen.). Sebab bekerja di sana termasuk ta’awun
(tolong-menolong) di atas dosa dan permusuhan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan
bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(Al-Ma’idah: 2)