Kontroversi mengenai bisnis dengan metode multi level marketing
(MLM) telah lama menyebar, para ulama pun telah mevonis aktivitas ini
sebagai cara bisnis yang menzhalimi orang lain dan memakan harta atau
hasil keringat orang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Namun demikian, masih ada pihak-pihak yang tetap menggandrungi
bisnis ini dan tidak memperdulikan status hukumnya dalam kaca mata
syariat Islam. Berikut ini ada sebuah artikel menarik, bagaimana MLM
yang telah divonis terlarang tersebut bisa menjadi diperbolehkan dan
halal apabila memenuhi kriteria yang dihalalkan.
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar marketing dengan sistem MLM hukumnya halal:
Pertama, orang yang ingin memasarkan produk tidak diharuskan untuk membeli produk tersebut.
Kedua, harga produk yang dipasarkan dengan sistem
MLM itu tidak boleh lebih mahal dari pada harga wajar untuk produk
sejenis. Hanya ada dua pilihan harga semisal dengan harga produk
sejenis atau malah lebih murah.
Ketiga, orang yang ingin memasarkan produk tersebut tidak disyaratkan harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi anggota.
Jika tiga syarat ini bisa dipenuhi, maka sistem MLM yang diterapkan adalah sistem yang tidak melanggar syariat.
Namun bisa dipastikan bahwa tiga syarat ini tidak mungkin bisa
direalisasikan oleh perusahaan yang menggunakan MLM sebagai sistem
marketingnya. Jika demikian, maka sistem marketing ini terlarang karena
merupakan upaya untuk memakan harta orang lain dengan cara cara yang
tidak bisa dibenarkan.
Demikian penjelasan Syaikh Dr. Abdullah bin Nashir al Sulmi sebagaimana bisa disimak di sini: http://pengusahamuslim.com/syarat-mlm-yang-1453
Tidak ada komentar:
Posting Komentar