Oleh
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Salman
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Salman
Pertanyaan.
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Salman ditanya : Kami mohon dari anda untuk menerangkan perbedaan antara bai’at sunnah dan baiat hizbiyyah, apa makna harakah, dan bolehkan memberikan nama dakwah salafiyyah dengan harakah sunniyah ataupun harakah salafiyyah
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Salman ditanya : Kami mohon dari anda untuk menerangkan perbedaan antara bai’at sunnah dan baiat hizbiyyah, apa makna harakah, dan bolehkan memberikan nama dakwah salafiyyah dengan harakah sunniyah ataupun harakah salafiyyah
Jawaban.
Ikhwan sekalian, barang siapa yang paham menempatkan permasalahan di hulu niscaya akan selamat di hilir, kita harus mendudukkan istilah-istilah pada posisi sebenarnya. Karena tidak tepatnya meletakkan istilah akhirnya banyak orang kebingungan. Yang membaca karya-karya Syaikhul Islam khususnya karya-karya Ibnu Qayyim pasti akan menemukan berapa banyak penggunaan istilah-istilah yang keliru ini memporak-porandakan kebenaran.
Ikhwan sekalian, barang siapa yang paham menempatkan permasalahan di hulu niscaya akan selamat di hilir, kita harus mendudukkan istilah-istilah pada posisi sebenarnya. Karena tidak tepatnya meletakkan istilah akhirnya banyak orang kebingungan. Yang membaca karya-karya Syaikhul Islam khususnya karya-karya Ibnu Qayyim pasti akan menemukan berapa banyak penggunaan istilah-istilah yang keliru ini memporak-porandakan kebenaran.
Arti bai’at yang kami pahami dari nas-nas, tetap sebagaimana yang ada tidak ada yang baru, diantaranya Rasulullah bersabda.
“Artinya : Barang siapa yang mati dan tidak ada diatas pundaknya bai’at maka
mati dalam keadaan jahiliyyah”.
mati dalam keadaan jahiliyyah”.
Ketika Imam Ahmad ditanya tentang bai’at ini dia berkata: ” Bai’at ini adalah bai’at untuk Imam”.
Bai’at ini memiliki hukum-hukum khusus sebagaimana yang diatur oleh
syariat. Dalam hadis panjang yang bersumber dari Abdullah ibn Amr ibn
‘Ash sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang intinya
Rasulullah bersabda.
“Artinya : Barang siapa yang membai’at imamnya dan mengulurkan tangan
menjabatnya dengan sepenuh hati maka hendaklah mematuhinya sedaya
mampu, jika ada imam lain yang muncul ingin merebut imamah darinya maka
hendaklah kalian penggal leher orang tersebut. Dalam riwayat lain ; maka
penggallah leher orang yang terakhir”.
Kami tidak mengetahui makna bai’at kecuali ini (yakni hanya untuk
imam tertinggi,-pent) begitulah ditafsirkan bai’at pada hadis pertama
tadi dengan hadis kedua. Jika kita tanyakan kepada kelompok-kelompok
hizbiyyah yang menggunakan bai’at-bai’at versi mereka : “Apakah kalian
akan menerapkan hadis kedua– yakni memenggal kepala imam-imam lain yang
dibai’at jamaahnya– diluar kelompok kalian? mereka akan mengatakan
tidak”.
Lantas kita katakan :” Kalau begitu bagaimana kalian membeda-bedakan
hadis ini? Inilah yang disebut dalam istilah usul fikih dengan
“at-tahakkum” yatiu perkataan sekehendak hati. Agama kita tidak dibangun
diatas rasio. Adapun harakah yaitu pergerakan dalam dakwah. Kalimat ini
tidak lagi diperdebatkan, bahwa jika disebut akan memiliki konotasi
negative dan batil. Dan aku tidak tahu mengenai hal ini.
Adapun petanyaan mengenai aksi demonstrasi dan hukum pemilihan umum
memurut Islam? Sebenarnya Para ulama-ulama besar zaman ini telah
memberikan fatwa seputar masalah ini sebelum mereka wafat, di dalam
Majalah Al-Asholah telah disebutkan fatwa syaikh-syaikh kami yakni Ibn
Baaz, Syaikh Al-Albani dan Syaikh ‘Utsaimin semoga Allah merahmati
mereka, yang intinya bahwa hal-hal yang ditanyakan tadi seluruhnya tidak
pernah disyariatkan.
Mengenai pemilihan umum hukumnya adalah tidak boleh. Adapun yang
membolehkannya sebenarnya karena melihat satu sisi dan tidak melihat
kepada sisi-sisi lainnya. Cukuplah bagi orang-orang yang ingin
memberikan suaranya dalam pemilu untuk menyibukkan diri dengan berjihad
diantara manusia menyebarkan aqidah dan manhajnya, hingga barang
dagangannya tersebut laris.
[Seri Soal Jawab DaurAh Syar’iyah Surabaya 17-21 Maret 2002. Dengan
Masyayaikh Murid-murid Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani
Hafidzahumullahu diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Ridwan , Lc]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar