Hukum Syar’i Bisnis MLM
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu yang menggunakan sistem sebagai berikut:
Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan
harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram
karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga
barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah, mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member
perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan
secara estafet.
Dengan demikian praktik perdagangan MLM mengandung unsur
kesamaran atau penipuan, karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah sekaligus mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqih Indonesia, Hal. 288)
Calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang
tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik
untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan
untuk bisa mendapatkan poin atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai
target tersebut, maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun
hangus. Ini diharamkan karena unsur gharar (Spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kezaliman terhadap anggota.
Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada
keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya
berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti di atas, yakni
membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota, maka akan semakin
banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang di
perusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak.
Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan
kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal di situ
dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah
haram karena ada unsur riba.
Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan
produknya, atau memaksa pembeli untuk mengonsumsi produknya atau yang
dijual adalah barang yang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya.
Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis
model lainnya.
Kalau ada yang bertanya, “Okelah, kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model di atas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum?”
Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al Hilali Hafizhahullah –walaupun beliau berdomisili di Jordania, tetapi MLM secara internasional berasal dari Amway. Sehingga kita bisa mengambil faidah dari fatwa beliau terhadap MLM di Jordania- Beliau mengatakan,
“Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak
ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida
dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari
anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap angota
membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming
dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan
produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenaranya
kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah
karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya
dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan
produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa
sebab berikut, yaitu:
Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi
tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi
cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit
uang.
Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30 % dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.
Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang
sangat ringan, dengan cara menyalinnya dari situs perusahaan MLM ini di
jaringan internet.
Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui
keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru
yang akan diberikan pada mereka.
Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet
dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang
berada pada level atas (Up line) sedangkan level bawah (down line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu:
- Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota.
- Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya
bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar’i.
- Banyak dari kalangan ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim
meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan
penipuan. Oleh karena itu, mereka melarangnya karena bisa membahayakan
perokonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat
umum.
- Dengan berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum
syar’i didasarkan pada maksud dan hakikatnya serta bukan sekedar polesan
luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah
bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan Rasul-Nya,
Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits:
عن أبي ملك الأشعري رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى
الله عليه و سلم : ليشربن ناس من أمتي الخمر ويسمونها بغير اسمها يعزف عتى
رؤوسهم بالمعازف و المغنيات يخسف الله بهم الأرض و يجعل منهم القردة و
الخنازير
Dari Abu Malik Al Asy’ari berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Sungguh
sebagian dari ummatku akan minum khomer dan mereka menamakannya dengan
nama lain serta dimainkan musik dan para biduanita pada mereka. Sunguh,
Allah akan akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka
sebagai kera dan babi’.” (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan
sanad shohih Lihat As Shohihah, 1:138)
Oleh karena itu, sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i.
Kalau ada yang bertanya, “Bahwasannya bisnis ini bermanfaat bagi
sebagian orang.” Jawabanya, “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak
bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta’ala,
يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ
فِيهِمَآإِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن
نَّفْعِهِمَا
“Mereka bertanya kepadamu tentang khomer dan judi. Katakalnlah:
“Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi
manusia , tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al Baqarah : 219)
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.
Kesimpulannya: Bahwasanya bisnis MLM ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi
di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta
manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi, dan
spekulasi adalah bentuk perjudian.
Fatwa Tentang MLM
Ini adalah teks fatwa para masyayikh Yordania murid-murid Syaikh Al
Albani, yaitu: Syaikh Ali Hasan, Masyhur Hasan Alu Salman, Salim bin ‘Id
Al Hilali dan Musa Alu Nashr
Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum
bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang
menggunakan sistem piramida. Bisnis ini secara umum dijalankan dengan
cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu
tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Karena dia telah
mempromosikan sistem bisnis ini, maka pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.
Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang
selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu, bisa merekrut
anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM,
karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi
memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar.
Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang
bernasib baik, sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota
tersebut.
Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaidah para ulama. Wallahu Al Muwaffiq
Amman Al Balqo’
26 Sya’ban 1424 H
Penutup
Inilah analisis fikih
tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada
salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’i yang kami
sebutkan di atas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang
pada dasarnya semua muamalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar : “Adakah MLM yang seperti itu?” kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM.
Akhirnya semoga Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan rezeki yang halal dan baik.
Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber: http://ahmadsabiq.com/2009/12/20/mlm/
Ditulis oleh Ustadz Ahmad Sabiq, Lc.
Dipublis ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com
Read more about Hukum Perdagangan by www.konsultasisyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar