Tanya:
Apa hukum bagi suami memanggil istri dengan panggilan ummi dan isti
memanggil suami dengan abi? Apakah ini tidak termasuk dari
menyambung-nyambungkan nasab orang lain atau tidak?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Na'am, sebaiknya dihindari kalimat seperti ini. Suami memanggil istri,
ummi. Tahu tidak, arti ummi? Ibuku, mamaku, istri koq dipanggil mama koq
begitu? Kecuali mungkin, kalau kadang-kadang tujuannya adalah mengajari
anak, mungkin seorang ingin mengajari anak, panggil ummi kepada ibunya.
Tapi kalau ketika dia memanggil, janganlah memakai ummi. Demikian pula
sebaliknya, yang ini memanggil abi. Lha itu suamim, bukan abimu koq.
Abi, bapakku, lalu dia memanggil abi nya itu apa? Abi juga? Koq sama?
Atau dia memanggil karena orang tuanya orang awam, panggil bapak. Tapi
suaminya karena sudah mengerti, sudah ngaji, abi. Ya beda bahasa saja,
yang satu bahasa Indonesia, yang satunya bahasa Arab.
Ya ditinggalkan, untuk memanggil dengan panggilan tersebut. Syaikh Ubaid
Al Jabiri hafizhahullah mengatakan ini panggilan buruk. Jangan
dipanggil seperti itu, panggil selayaknya. Boleh memanggil dengan
panggilan yang sepantasnya lah. Apakah suamiku, atau zauji, atau zaujati
kepada istri. Atau dia memanggil dengan namanya, tidak mengapa.
Tidak mengapa, rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggil
istrinya dengan memanggil namanya. Atau memanggil dengan gelar yang
menunjukkan kasih sayangnya kepada istrinya, wallahu a'lam.
Sumber : https://www.thalabilmusyari.web.id/2016/07/hukum-memanggil-panggilan-suami-istri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar