Pertanyaan :
Apakah hukum menggunakan buah pala sebagai bumbu masakan? Dan apakah diperbolehkan menjualnya di toko-toko ataukah tidak? Ataukah tidak diperbolehkan untuk menjual dan mengonsumsinya sebagaimana khamr?
Apakah hukum menggunakan buah pala sebagai bumbu masakan? Dan apakah diperbolehkan menjualnya di toko-toko ataukah tidak? Ataukah tidak diperbolehkan untuk menjual dan mengonsumsinya sebagaimana khamr?
Jawaban:
Pohon pala sudah dikenal
sejak jaman dahulu kala dan buahnya pun telah lama digunakan sebagai
salah satu bumbu rempah untuk menambah aroma dan citarasa masakan.
Bangsa Mesir kuno juga menggunakan pala sebagai obat sakit perut dan
untuk mengeluarkan angin.
Pohon pala mampu tumbuh
hingga mencapai ketinggian sekitar 10 meter dan selalu berdaun hijau.
Buahnya memiliki bentuk mirip seperti buah pir, namun ketika sudah
matang, buah tersebut akan diselimuti oleh cangkang/kulit yang keras dan
inilah yang dikatakan buah pala. Pohon ini tumbuh di daerah tropis
seperti India, Indonesia dan Sri Lanka.
Pengaruh (efek) yang
dihasilkan buah ini ialah seperti halnya pengaruh ganja. Jika dikonsumsi
dalam jumlah besar maka seseorang akan mengalami gangguan pada
pendengarannya (berdenging), sembelit (susah buang air besar), kesulitan
untuk buang air kecil, diliputi kecemasan dan tegang (mengalami
stress), terganggunya sistem syaraf pusat, dan bahkan mampu menyebabkan
kematian.
Adapun berkenaan dengan hukumnya, maka para ulama berbeda pendapat dan terbagi kepada dua pendapat:
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat haramnya menggunakan buah pala baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Sedangkan ulama yang
lain berpendapat bolehnya menggunakan buah pala dalam jumlah sedikit
bila dicampurkan dengan bahan-bahan yang lain.
Ibnu Hajar al-Haytami (wafat 974 H) berpendapat:
Ketika terjadi perselisihan antara ulama Haramain (Mekah
dan Madinah) dan ulama Mesir mengenai kehalalan dan keharaman buah
pala, maka muncul pertanyaan: adakah di antara para imam atau para
pengikutnya yang menyatakan haramnya mengonsumsi buah pala?
Dan jawaban ringkasnya
adalah seperti yang dinyatakan secara jelas oleh Syaikhul Islam Ibnu
Daqiq al-‘Ied, bahwasanya ia merupakan sesuatu yang memabukkan.
Ibnu al-‘Imad berpendapat lebih jauh dan memandang bahwa ia sebanding dengan ganja (hasyisy).
Para pengikut mazhab
Maliki, Syafi’i dan Hambali bersepakat, bahwa buah pala tersebut
merupakan sesuatu yang memabukkan dan sebagaimana disebutkan dalam
kaidah umum:
كل مسكر خمر ، وكل خمر حرام
“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.”
Adapun pengikut mazhab Hanafi, mereka memandang bahwa pala ini bisa digolongkan semacam khamr ataupun seperti narkotika. Dan semuanya bisa menganggu atau merusak akal, sehingga hukumnya haram {akhir kutipan}.
Lihat kitab Az-Zawaajir ‘an Iqtiraab al-Kabaa’ir (1/212) dan Al-Mukhaddiraat oleh Muhammad Abdul Maqshud (halaman 90).
Dalam konferensi Lembaga Fiqih Kedokteran (An-Nadwah Al-Fiqhiyyah Al-Thibbiyyah)
yang ke-8 mengenai “Pandangan Islam dalam Beberapa Masalah-masalah
Kesehatan” dengan sub-bahasan “Bahan-bahan yang Haram dan Najis dalam
Makanan dan Obat-obatan” yang di adakan di Kuwait, 22-24 Dzulhijjah
1415H (22-24 Mei 1995), mereka berpendapat:
Bahan-bahan narkotika
adalah terlarang (haram) dan tidak diperbolehkan untuk mengkonsumsinya
kecuali untuk tujuan pengobatan tertentu dimana takaran pemakaiannya
berdasarkan ketentuan dokter dan murni tanpa adanya campuran bahan
(kimia) lainnya.
Tidaklah mengapa
menggunakan buah pala sebagai penyedap rasa suatu masakan, selama dalam
jumlah yang sedikit, dan tidak memabukkan atau menghilangkan kesadaran
akal.
Syaikh Dr. Wahbah al-Zuhaili berkata,
“Tidak terlarang
menggunakan sedikit pala sebagai bumbu penyedap baik pada makanan, kue
dan sejenisnya namun menjadi terlarang (haram) bila banyak jumlahnya,
karena akan menjadikan orang tersebut mabuk. Namun yang lebih selamat
adalah pendapat yang melarangnya walaupun dicampur dengan bahan yang
lain dan meskipun jumlahnya sedikit, karena ‘setiap yang memabukkan dalam jumlah yang banyak, maka yang sedikitnya pun haram‘.”
Sebagai informasi bahwa
buah pala –baik dalam bentuk biji ataupun bubuk- terlarang untuk diimpor
atau dibawa ke negara Arab Saudi dan hanya diperbolehkan untuk
mengimpor bubuk pala bila telah dicampur dengan bahan rempah-rempah
lainnya dalam prosentasi yang diijinkan, tidak lebih dari 20% saja. Allahu A’lam.
Islam Q&A
Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid
(Diambil dari http://www.islamqa.com/en/ref/39408)
Artikel www.pengusahamuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar