Afwan ustadz, ana mau tanya apa batasan masbuk ketika sholat apa ketika ruku’ atau i’tidal?
Jawab:
Oleh Ustadz Askari hafizhahullah
Apa batasan masbuk ketika shalat, apa ketika ruku' atau i'tidal? Mungkin
maksudnya kapan seorang dikatakan mendapati satu raka'at, mungkin itu
maksudnya. Yang namanya masbuk, terlambat. Imam sudah takbiratul ihram,
baru dia datang, itu namanya masbuk. Namun kapan dia dianggap mendapati
satu raka'at? Kalau imamnya i'tidal, jelas dia sudah tidak dapat sama
sekali. Kalau imamnya masih berdiri sebelum ruku' dan dia sempat membaca
al fatihah tidak ada perselisihan bahwa dia mendapati satu raka'at
bersama imam. Namun kalau mendapati imam dalam keadaan imam ruku',
sehingga dia ikut ruku' dan dia belum membaca al fatihah, ini apa
hukumnya?
Ini yang menjadi perselisihan di kalangan para fuqaha', yang dhahir
wallahu ta'ala a'lam mendapati ruku' tidak terhitung satu raka'at. Sebab
nabi 'alaihi shallatu wasallam mengatakan:
لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ
Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al fatihah (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)
Yaitu tidak ada raka'at bagi seorang yang tidak membaca al fatihah.
http://www.thalabilmusyari.web.id/2014/04/batasan-masbuk-itu-ruku-atau-i.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar