Rabu, 23 Mei 2012

Arisan Qurban dan Hutang untuk Aqiqah

Pertanyaan, Assalamu ‘alaikum. Ustadz saya ada pertanyaan, di daerah sekitar kami ada arisan kurban. Biasanya, beberapa orang mengumpulkan uang beberapa ratus ribu untuk kemudian diundi. Pemenang undian berhak mendapatkan uang hasil itu untuk digunakan membeli hewan kurban. Bagaimana hukum kurban dengan cara semacam ini? Terima kasih.


Ariqa (ariqa_XXXXX@yahoo.com)

Wa’alaikumussalam…

Arisan Kurban

Mengadakan arisan dalam rangka berkurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk kurban. Karena hakikat arisan adalah hutang. Sekelompok orang mengumpulkan sejumlah uang, kemudian diserahkan kepada yang berhak dengan cara diundi. Orang yang mendapatkan jatah giliran uang ini, hakikatnya dia telah berhutang kepada seluruh teman-temannya yang ikut arisan.

Mengenai hukum berkurban dengan berhutang, sebagian ulama ada yang menganjurkannya meskipun harus berhutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36). Sufyan al-Tsauri rahimahullah mengatakan: “Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta kurban. Beliau ditanya: “Apakah kamu berhutang untuk membeli unta kurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman:

لَكُمْ فِيهَا خَيْر

“Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (Q.s. Al Hajj:36).

(Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36)

Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah akikah. Beliau menyarankan agar berhutang demi menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran. Salah satu putra Imam Ahmad, yang bernama Salih, pernah bertanya kepada beliau, “Ada seseorang yang anaknya baru lahir, namun dia tidak memiliki dana untuk aqiqah. Manakah yang lebih baik menurut Ayah: berhutang untuk aqiqah, atau mengakhirkan aqiqahnya sampai dia memiliki kemudahan untuk melaksanakannya?”

Imam Ahmad menjawab,

أشد ما سمعنا في العقيقة حديث الحسن عن سمرة عنه عليه الصلاة والسلام: (كل غلام مرتهن بعقيقته) وإني لأرجو إن استقرض أن يعجل له الخلف لأنه أحيا سنة من سننه عليه الصلاة والسلام واتبع ما جاء عنه
“Hadits yang paling jelas yang pernah kami dengar mengenai permasalahan aqiqah adalah hadits yang berkaitan dengan al-Hasan dari Samurah radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya.’ Aku berharap, jika dia berhutang (untuk aqiqah), agar Allah segera menggantinya, karena dia menghidupkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti ajaran yang beliau bawa.” (Tuhfatu-l Maudud, hlm. 64)

Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berkurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama-ulama tim fatwa islamweb.net dibawah bimbingan Dr. Abdullah Al Faqih (Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 dan 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berkurban.” (Syarhu-l Mumti’, 7/455).

Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi kurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab, “Jika dihadapkan dua permasalahan antara berkurban atau melunasi hutang orang yang faqir maka lebih utama melunasi hutang tersebut, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (Majmu’ fatawa & Risalah Ibn Utsaimin, 18/144).

Sejatinya, pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika kurban adalah untuk orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau untuk hutang yang jatuh temponya masih panjang.

Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada kurban adalah untuk orang yang kesulitan melunasi hutang atau pemiliknya meminta agar segera dilunasi.

Dengan demikian, jika arisan kurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berkurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam..

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)








Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/arisan-kurban/#ixzz1vkgQqLLr