Dikatakan, ini adalah sunnah yang dibuat-buat oleh Al-Albaaniy rahimahullah yang baru hidup di abad 14 H. Ini jelas tidak benar. Insya Allah, berikut akan dijelaskan secara ringkas tentang sunnah dalam shalat berjama’ah ini.
Al-Bukhaariy rahimahullah membuat
bab:
بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ
بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ
وَقَالَ النُّعْمَانُ
بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ
حَدَّثَنَا عَمْرُو
بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي
أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ
صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ
“Bab : Menempelkan pundak
dengan pundak, kaki dengan kaki dalam shaff.
An-Nu’maan bin Basyiir berkata
: Aku melihat seorang laki-laki dari kami menempelkan bahunya dengan bahu
rekannya.
Telah menceritakan kepada kami ‘Amru
bin Khaalid, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Zuhair, dari Humaid,
dari Anas bin Maalik, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau
bersabda : “Tegakkanlah shaff-shaff kalian, karena sesungguhnya aku melihat
kalian dari belakang punggungku”. Ada seorang diantara kami yang
menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kakinya dengan telapak
kaki temannya [Shahiih Al-Bukhaariy, 1/238].
Hadits An-Nu’man bin Basyiir dibawakan
Al-Bukhaariy secara mu’allaq dan disambungkan sanadnya oleh Abu Daawud:
عَنْ أَبِي الْقَاسِمِ
الْجُدَلِيِّ، قَالَ: سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِير، يَقُولُ: أَقْبَلَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى النَّاسِ بِوَجْهِهِ، فَقَالَ:
" أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثَلَاثًا، وَاللَّهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ
اللَّهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ "، قَالَ: فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يَلْزَقُ مَنْكِبَهُ
بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَةِ صَاحِبِهِ وَكَعْبَهُ بِكَعْبِهِ
Dari Abul-Qaasim Al-Judaliy, ia
berkata : Aku mendengar An-Nu’maan bin Basyiir berkata : Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam pernah
menghadap ke arah jama’ah shalat dan bersabda : “Tegakkanlah shaff-shaff
kalian, tegakkanlah shaff-shaff kalian, tegakkanlah shaff-shaff kalian. Demi Allah, kalian tegakkan shaff-shaff
kalian atau Allah akan mencerai-beraikan hati-hati kalian”. An-Nu’man
berkata : “Maka aku menyaksikan seorang laki-laki menempelkan bahunya dengan
bahu temannya, lututnya dengan lutut temannya, dan mata kakinya dengan mata
kaki temannya” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 662; shahih].
Perkataan Al-Bukhaariy rahimahullah
di atas menunjukkan fiqh (pemahaman) beliau terhadap hadits tersebut, yaitu cara
menegakkan shaff adalah dengan menempelkan bahu dengan bahu dan kaki
dengan kaki. Sama seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah:
قوله : ( باب إلزاق
المنكب بالمنكب والقدم بالقدم في الصف ) المراد بذلك المبالغة في تعديل الصف وسد خلله
“Dan perkataan Al-Bukhaariy : Bab
Menempelkan Pundak dengan Pundak dan Kaki dengan Kaki dalam Shaff; maksudnya adalah
berlebih-lebihan dalam meluruskan shaff dan menutup celah” [Fathul-Baariy,
2/211].
Yaitu : cara berlebih-lebihan dalam
meluruskan dan menutup celah dalam shaff adalah dengan menempelkan pundak
dengan pundak dan kaki dengan kaki. Jika tidak menempel, tentu akan ada celah
sebagaimana hal itu telah ma’ruuf.
Dalam riwayat Abu Ya’laa ada
tambahan dari perkataan Anas:
وَلَوْ ذَهَبْتَ
تَفْعَلُ ذَلِكَ الْيَوْمَ لَتَرَى أَحَدَهُمْ كَأَنَّهُ بَغْلٌ شَمُوسٌ
“Dan seandainya engkau
melakukan yang demikian itu pada hari ini, sungguh engkau akan melihat salah
satu dari mereka seperti bighal yang melawan” [Musnad Abi Ya’laa no.
3720].
Perkataan Anas radliyallaahu
‘anhu ini merupakan pembenaran terhadap apa yang dilakukan oleh salah
seorang shahabat yang menempelkan pundaknya dengan pundak temannya dan kakinya
dengan kaki temannya. Selain itu juga perkataan Anas tersebut menunjukkan
perbuatan tersebut adalah sesuatu yang lazim dilakukan di jaman Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam dan kemudian banyak ditinggalkan oleh orang-orang
sepeninggal beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
عَنْ بُشَيْرِ
بْنِ يَسَارٍ الْأَنْصَارِيِّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَدِمَ
الْمَدِينَةَ، فَقِيلَ لَهُ: مَا أَنْكَرْتَ مِنَّا مُنْذُ يَوْمِ عَهِدْتَ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا أَنْكَرْتُ شَيْئًا،
إِلَّا أَنَّكُمْ لَا تُقِيمُونَ الصُّفُوفَ
Dari Busyair bin Yasaar
Al-Anshaariy, dari Anas bin Maalik, bahwasannya ia datang ke Madinah, lalu
dikatakan kepadanya : "Apakah ada sesuatu yang engkau ingkari dari kami
sejak engkau hidup bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam?".
Anas bin Maalik menjawab : "Tidak ada sesuatu yang aku ingkari, kecuali kalian
tidak meluruskan shaff-shaff” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 724].
Ibnu Hajar rahimahullah
mengomentari lebih lanjut hadits Anas yang awal dengan perkataannya:
وَأَفَادَ هَذَا
التَّصْرِيحُ أَنَّ الْفِعْلَ الْمَذْكُورَ كَانَ فِي زَمَنِ اَلنَّبِيِّ - صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - ، وَبِهَذَا يَتِمُّ الِاحْتِجَاجُ بِهِ عَلَى
بَيَان الْمُرَاد بِإِقَامَةِ الصَّفِّ وَتَسْوِيَتِهِ ، وَزَادَ مَعْمَرٌ فِي
رِوَايَتِهِ " وَلَوْ فَعَلْت ذَلِكَ بِأَحَدِهِمْ الْيَوْمَ لَنَفَرَ
كَأَنَّهُ بَغْل شُمُوس "
“Hadits ini memberikan faidah
bahwa perbuatan yang disebutkan dalam hadits (yaitu perbuatan shahabat yang menempelkan
bahunya dengan bahu temannya dan kakinya dengan kaki temannya) berlangsung di
jaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dan dengan hadits tersebut sempurnalah
hujjah untuk menjelaskan maksud
meluruskan dan merapatkan shaff. Ma’mar menambahkan dalam riwayatnya : ‘Dan
seandainya engkau melakukannya dengan salah seorang diantara mereka pada hari
ini, niscaya ia akan lari seperti bighal yang melawan” [Fathul-Baariy, 2/211].
Syamsul-Haqq Al-‘Aadhiim
Aabaadiy rahimahullah berkata:
قَالَ فِي
التَّعْلِيق الْمُغْنِي : فَهَذِهِ الْأَحَادِيث فِيهَا دَلَالَة وَاضِحَة عَلَى
اِهْتِمَام تَسْوِيَة الصُّفُوف وَأَنَّهَا مِنْ إِتْمَام الصَّلَاة ، وَعَلَى
أَنَّهُ لَا يَتَأَخَّر بَعْض عَلَى بَعْض وَلَا يَتَقَدَّم بَعْضه عَلَى بَعْض ،
وَعَلَى أَنَّهُ يُلْزِق مَنْكِبه بِمَنْكِبِ صَاحِبه وَقَدَمه بِقَدَمِهِ
وَرُكْبَته بِرُكْبَتِهِ ، لَكِنْ الْيَوْم تُرِكَتْ هَذِهِ السُّنَّة ، وَلَوْ
فُعِلَتْ الْيَوْم لَنَفَرَ النَّاس كَالْحُمُرِ الْوَحْشِيَّة . فَإِنَّا لِلَّهِ
وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
“Al-Haafidh Al-'Aadiim Aabaadiy berkata dalam At-Ta’liiq
Al-Mughniy : Hadits-hadits ini terdapat petunjuk yang jelas untuk
memperhatikan kelurusan shaff, dan ia merupakan kesempurnaan shalat. Tidak
boleh sebagian makmum mundur atau maju dari yang lain. Dan hendaknya menempelkan
pundaknya ke pundak temannya dan kakinya ke kaki temannya. Akan tetapi pada
hari ini sunnah ini telah ditinggalkan. Apabila sunnah ini dilakukan pada hari
ini, niscaya orang-orang akan lari seperti keledai liar. Innaa lillaahi wa
innaa ilaihi raaji’uun” [‘Aunul-Ma’buud, 2/256].
Tentu saja, sunnah ini
diamalkan tanpa berlebihan dengan berdesak-desakan sehingga membuat sulit
bergerak dalam shalat. Mudah dilakukan bagi yang mau dan terbiasa.
Kembali ke paragraph awal,
benarkah ini sunnah yang dibuat-buat oleh Al-Albaaniy ?. Benarkah ini hanya
pemahaman Al-Albaaniy dan kaum Wahabiy semata ?
Dapatkah Anda membuat shaff
yang rapat tanpa celah, dengan tanpa menempelkan bahu, kaki, atau bagian lain
dari tubuh Anda ?.
Dalam riwayat lain disebutkan,
عَنْ أَنَس، قَالَ: أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ
فَأَقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِوَجْهِهِ، فَقَالَ: " أَقِيمُوا
صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي "
Dari
Anas, ia berkata : “Iqamat dikumandangkan, kemudian Rasulullah ﷺ menghadap kami dengan wajahnya lalu
bersabda : ‘Luruskan shaff-shaff kalian dan rapatkanlah, karena aku melihat
kalian dari balik punggungku” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 719].
Ibnul-Atsiir
rahimahullah berkata: “Makna tarashshuu fish-shufuuf, yaitu saling
menempel/bersentuhan hingga tidak ada diantara kalian celah….. (رص البناء – يرصه - رصا), yaitu : ‘jika bangunan menempel satu
dengan yang lainnya sehingga menyatu” [An-Nihaayah fii Ghariibil-Hadiits,
hal. 360; Daar Ibnil-Jauziy, Cet. 1/1421 H].
Keterangan
yang sama disampaikan oleh As-Sindiy rahimahullah dalam Hasyiyyah
As-Sindiy ‘alaa Sunan An-Nasaa’iy 2/426 (Daarul-Ma’rifah, Cet. 1990 M).
Ibnu
Rajab Al-Hanbaliy rahimahullah menjelaskan:
التراص : هوَ التضام والتداني والتلاصق .
ومنه قوله تعالى : { إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ
صَفّاً كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ } [ الصف : 4 ] .
“At-taraashsh
maknanya bergabung, berdekatan, dan menempel. Dan darinya adalah firman Allah ta’ala
: ‘Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam
barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun
kokoh’ (QS. Ash-Shaff : 4)” [Fathul-Baariy, 6/719; Maktabah
Al-Ghurabaa’ Al-Atsariyyah, Cet. 1/1416].
As-Suyuuthiy
rahimahullah berkata:
وَفِي الصَّحِيح أَيْضا حَدِيث أقِيمُوا
صفوفكم وتراصوا قَالَ الشُّرَّاح المُرَاد بأقيموا اعتدلوا وبتراصوا تلاصقوا
بِغَيْر خلل
“Dalam
juga kitab Ash-Shahiih, hadits ‘aqiimuu shufuufakum wa tarashshuu’,
para pensyarah berkata : ‘Yang dimaksudkan dengan kata ‘aqiimuu’ adalah
luruskanlah, dan kata ‘tarashshuu’ adalah saling menempel tanpa ada
celah” [Basthul-Kaff
fii Itmaamish-Shaff, hal. 13].
Perintah
Nabi ﷺ
untuk merapatkan shaff dalam shalat berjama’ah adalah benar-benar
merapatkan dengan menempelkan badan antara satu dengan yang lainnya sehingga
tidak ada celah. Seperti halnya dalam hadits ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa
tentang merapatkan tumit ketika sujud:
فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَكَانَ مَعِي
عَلَى فِرَاشِي، فَوَجَدْتُهُ سَاجِدًا رَاصًّا
عَقِبَيْهِ، مُسْتَقْبِلا بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ الْقِبْلَةَ،
فَسَمِعْتُهُ، يَقُولُ: " أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِعَفْوِكَ
مِنْ عُقُوبَتِكَ، وَبِكَ مِنْكَ، أُثْنِيَ عَلَيْكَ لا أَبْلُغُ كُلَّ مَا فِيكَ
“Aku
kehilangan Rasulullah ﷺ yang sebelumnya bersamaku di tempat tidur.
Lalu aku dapati beliau ﷺ ternyata sedang bersujud dengan menempelkan tumitnya, ujung-ujung jemarinya
menghadap kiblat. Aku mendengar beliau ﷺ mengucapkan : ‘Aku berlindung dengan
ridla-Mu dari murka-Mu, (berlindung) dengan ampunan-Mu dari siksa-Mu. Dengan-Mu
(aku berlindung) dari (azab)-Mu, aku memujimu dan aku tidak dapat meraih semua
apa yang ada pada-Mu” [Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/328/no. 652].[1]
Makna
rashshan ‘aqibaihi adalah benar-benar menempelkan/merapatkan tumit
(ketika sujud). Oleh karena itu, Al-Baihaqiy rahimahullah memasukkan
hadits tersebut dalam bab Maa Jaa-a fii Dlammil-‘Aqibaini fis-Sujuud (Beberapa
Riwayat tentang Mengumpulkan/Menggabungkan Kedua Tumit Ketika Sujud).
Nabi
ﷺ
telah menjelaskan sebab perintah merapatkan shaff tersebut dengan
sabdanya:
رَاصُّوا صُفُوفَكُمْ وَقَارِبُوا
بَيْنَهَا وَحَاذُوا بِالْأَعْنَاقِ فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ إِنِّي
لَأَرَى الشَّيَاطِينَ تَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ كَأَنَّهَا الْحَذَفُ
“Rapatkan
shaff-shaff kalian, dekatkanlah antara shaf-shaf, dan sejajarkanlah
leher-leher. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya
aku melihat setan-setan masuk dari celah-celah shaff seperti seekor anak
kambing kecil” [Diriwayatkan Abu Daawud no. 667, An-Nasaa’iy no. 815, Ahmad
3/260, dan lain-lain; shahih].
أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ
الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ، لَمْ يَقُلْ
عِيسَى: بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ، وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ، وَمَنْ
وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ
“Tegakkanlah
(luruskanlah) shaff-shaff, sejajarkanlah antara pundak-pundak, tutuplah
celah-celah, dan berlemah-lembutlah terhadap kedua tangan saudara-saudara
kalian[2]
– ‘Iisaa (perawi) tidak menyebutkan ‘kedua tangan saudara kalian’ – .
Dan janganlah kalian membiarkan celah-celah itu untuk setan. Barangsiapa yang menyambung
shaff, maka Allah akan menyambungnya; dan barangsiapa yang memutusnya, maka
Allah Allah akan memutusnya” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 666;
shahih].
Al-‘Iraaqiy
rahimahullah saat menjelaskan hadits Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu[3],
berkata:
فِيهِ فَوَائِدُ: الأُولَى: فِيهِ الأَمْرُ
بِإِقَامَةِ الصُّفُوفِ فِي الصَّلاةِ وَالْمُرَادُ بِالصَّفِّ الْجِنْسُ،
وَيَدْخُلُ فِي إقَامَةِ الصَّفِّ اسْتِوَاءُ الْقَائِمِينَ عَلَى سَمْتٍ وَاحِدٍ
وَالْتِصَاقُ بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ بِحَيْثُ لا يَكُونُ بَيْنَهُمْ خَلَلٌ
وَتَتْمِيمُ الصُّفُوفِ الْمُقَدَّمَةِ أَوَّلا فَأَوَّلا
“Dalam
hadits tersebut terdapat beberapa faedah. Pertama : Padanya terdapat perintah
untuk menegakkan (meluruskan) shaff-shaff dalam shalat, sedangkan yang
dimaksud dengan shaff adalah jenisnya. Dan yang masuk dalam perintah menegakkan
(meluruskan) shaff adalah lurusnya orang-orang yang berdiri (makmum) di
atas satu garis/barisan, saling menempel sebagian dengan sebagian yang lain
tanpa ada celah di antara mereka, serta menyempurnakan shaff yang
pertama baru shaff berikutnya” [Tharhut-Tatsriib, 2/509].
Peniadaan
celah dalam shaff dengan menempelkan badan seseorang dengan yang lainnya
merupakan perbuatan para shahabat di belakang Nabi ﷺ sebagaimana
diriwayatkan oleh Anas bin Maalik radliyallaahu ‘anhu:
عَنْ أَنَسِ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ:
" أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي، وَكَانَ
أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ "
Dari
Anas, dari Nabi ﷺ yang bersabda : “Tegakkanlah
(luruskanlah) shaff-shaff kalian, karena sesungguhnya aku melihat kalian dari
belakang punggungku”. (Anas berkata) : “Seseorang diantara kami yang
menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kakinya dengan telapak
kaki temannya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 725].
Dalam
riwayat Abu Ya’laa terdapat tambahan perkataan Anas setelah menceritakan apa
yang diperbuat sahabat ketika melaksanakan perintah Nabi ﷺ untuk merapatkan shaff:
لَقَدْ رَأَيْتُ أَحَدَنَا يُلْزِقُ
مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ، وَلَوْ ذَهَبْتَ تَفْعَلُ
ذَلِكَ الْيَوْمَ لَتَرَى أَحَدَهُمْ كَأَنَّهُ بَغْلٌ شَمُوسٌ
“Dan
seandainya engkau melakukan yang demikian itu pada hari ini, sungguh engkau
akan melihat salah satu dari mereka seperti bighal liar (yang melarikan diri)”
[Musnad Abi Ya’laa no. 3720].
Dalam
riwayat lain disebutkan dengan lafadh yulshiqu :
فَلَقَدْ رَأَيْتُ أَحَدَنَا يُلْصِقُ
مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ....
“Dan
sungguh aku melihat salah seorang diantara kami melekatkan/menempelkan
pundaknya dengan pundak temannya, telapak kakinya dengan telapan kaki temannya”
[Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Fawaaris dalam Al-Fawaaid Al-Muntaqaah hal.
187 no. 92; shahih].
Dalam
riwayat lain disebutkan perkataan Anas:
فَلَقَدْ يَتَبَارَى الرَّجُلُ بِلَزْقِ
مَنْكِبِهِ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ إِذَا قَامَ فِي الصَّلاةِ
“Dan
sungguh ada seorang sahabat berlomba-lomba menempelkan pundaknya kepada pundak
temannya apabila berdiri dalam shalat (berjama’ah)” [Diriwayatkan oleh Ibnu
Basyraan dalam Al-Amaaliy no. 40; shahih].
Riwayat
Anas di atas menunjukkan:
1.
kaifiyyah merapatkan
shaff dalam shalat berjama’ah dan semangat para shahabat dalam
melakukannya;
2.
persetujuan Nabi ﷺ terhadap apa yang dilakukan dilakukan
sahabat dalam hal menempelkan bahu dan telapak kaki[4];
3.
makna menempelkan antar
bahu dan antar telapak kaki adalah sebagaimana dhahirnya;
4.
pengingkaran Anas terhadap
fenomena yang terjadi di waktu itu – sepeninggal Nabi ﷺ - berupa : tidak merapatkan shaff
dengan menempelkan pundak dan telapak kakinya dalam shalat berjama’ah. Jika
sunnah tersebut diamalkan, niscaya banyak orang yang enggan seperti bighal liar
yang lari menjauh.[5]
‘Utsmaan
Al-Bakriy Asy-Syaafi’iy rahimahullah berkata:
يستحب إلصاق المناكب مع التسوية، بحيث لا
يكون أحد متقدما على أحد ولا متأخرا عنه، فذلك هو السنة.
“Dan
disunnahkan menempelkan bahu-bahu bersamaan dengan kelurusannya (dalam shaff)
dimana tidak ada seorangpun yang lebih maju atau lebih mundur daripada yang
lain. Maka itulah sunnah” [I’aanatuth-Thaalibiin, 2/28].
Adapun
hadits:
عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَتَخَلَّلُ الصَّفَّ مِنْ نَاحِيَةٍ إِلَى نَاحِيَةٍ
يَمْسَحُ صُدُورَنَا وَمَنَاكِبَنَا، وَيَقُولُ: لَا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ
قُلُوبُكُمْ، وَكَانَ يَقُولُ: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى
الصُّفُوفِ الْأُوَلِ
Dari
Al-Barraa’ bin ‘Aazib, ia berkata : “Rasulullah ﷺ biasanya memasuki celah-celah shaff
dari sisi/ujung shaff ke sisi/ujung lainnya dengan mengusap dada-dada
dan pundak-pundak kami, seraya bersabda : ‘Janganlah kalian berselisih
(dalam shaff), sehingga hati kalian akan berselisih juga’. Beliau ﷺ juga
bersabda : ‘Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada (orang-orang
yang berada di) shaff-shaff pertama” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 664]
maknanya
bukan : Nabi ﷺ menerjang shaff-shaff sehingga
dengannya menunjukkan adanya celah untuk orang lewat antara satu orang dengan
orang sebelahnya dalam satu shaff.
Dalam
riwayat lain disebutkan dalam bentuk jamak (ash-shufuuf):
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَتَخَلَّلُ
الصُّفُوفَ مِنْ نَاحِيَةٍ إِلَى نَاحِيَةٍ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا وَصُدُورَنَا
“Rasulullah
ﷺ
biasanya memasuki celah-celah shaff-shaff dari sisi/ujung shaff
ke sisi/ujung lainnya dengan mengusap dada-dada dan pundak-pundak kami”
[Diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy no. 811].
Dalam
riwayat lain disebutkan:
وَكَانَ يَأْتِي نَاحِيَةَ الصَّفِّ إِلَى
نَاحِيَتِهِ، يُسَوِّي صُدُورَهُمْ، وَمَنَاكِبَهُمْ
“Dan
beliau datang (berjalan) dari sisi/ujung shaff hingga ujung/sisi lainnya
meluruskan dada-dada dan pundak-pundak-pundak mereka” [Diriwayatkan oleh Ahmad
4/285; shahih].
Maknanya,
Rasulullah ﷺ
berjalan horizontal dari sisi/ujung shaf pertama ke sisi/ujung lainnya, lalu
dilanjutkan ke berjalan ke shaff kedua, ketiga, dan seterusnya dengan
cara yang sama. Celah yang dilewati adalah celah antar shaff, bukan di
dalam shaff.
Al-Bukhaariy
rahimahullah meletakkan hadits Anas bin Maalik radliyallaahu ‘anhu
dalam bab :
إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ
وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ
“Menempelkan
pundak dengan pundak, kaki dengan kaki dalam shaff” [Shahiih Al-Bukhaariy,
1/238].
Bab
ini menunjukkan dhahir fiqh beliau rahimahullah pada perkara merapatkan shaff
dalam shalat berjama’ah, karena sesuai dengan metode pemberian judul bab yang
lain dalam kitab Jaami’ush-Shahiih-nya. Bukan makna majaziy.
Al-Haafidh
Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan:
قوله : ( باب إلزاق المنكب بالمنكب والقدم
بالقدم في الصف ) المراد بذلك المبالغة في تعديل الصف وسد خلله
“Dan
perkataan Al-Bukhaariy : Bab Menempelkan Pundak dengan Pundak dan Kaki dengan
Kaki dalam Shaff; maksudnya adalah berlebih-lebihan dalam meluruskan shaff
dan menutup celah” [Fathul-Baariy, 2/211].
Sebagian
orang ada yang memahami perkataan Al-Haafidh ‘al-mubaalaghah’ adalah
majazi. Atau secara ringkas (menurut mereka) dikatakan : perkataan Al-Bukhaariy
tersebut merupakan ungkapan majaz dalam meluruskan shaff dan menutup
celah. Tidak benar-benar menempel. Justru ini tidak benar, karena menyalahi
makna dhahirnya. Yang dimaksudkan Al-Haafidh dalam mubaalaghah di sini
adalah penyangatan dan kesungguhan. Seakan-akan beliau rahimahullah berkata
: Disyari’atkan menempelkan pundak dengan pundak dan telapak kaki dengan
telapak kaki, dalam rangka mubaalaghah (berlebihan, bersungguh-sungguh)
dalam pencapaian kelurusan shaff dan menutup celah [lihat : At-Tatimmaat
li-ba'dli Masaailish-Shalaah oleh Asy-Syaikh Dr. Muhammad bin 'Umar Bazmuul,
hal. 42].
Yang
menguatkan makna ini, Al-Haafidh rahimahullah saat menjelaskan hadits
Anas ‘aqiimush-shufuufakum wa tarashshuu’ berkata:
قوله وتراصوا بتشديد الصاد المهملة أي تلاصقوا
بغير خلل
“Sabda
beliau ﷺ
: ‘tarashshuu’ (rapatkanlah), maknanya saling menempelkan tanpa
ada celah” [Fathul-Baariy, 2/208].
Nampak
madzhab beliau rahimahullah dalam hal ini adalah rapat dengan saling
menempelkan hingga tidak ada celah. Sangat selaras.
Setelah
menyebutkan hadits An-Nu’maan bin Basyiir dan Anas bin Maalik radliyallaahu
‘anhumaa, Ibnu Baththaal rahimahullah berkata:
هذه الأحاديث تفسر قوله عليه السلام: « تراصُّوا فى الصف » ، وهذه هيئة التراص
“Hadits-hadits
ini menasfirkan sabda beliau ﷺ : ‘Rapatkanlah shaff’, dan inilah
bentuk merapatkan tersebut” [Syarh Shahiih Al-Bukhaariy oleh Ibnu
Baththaal, 2/347-348].
Bukankah
ketika Anas menyebutkan pengingkarannya : ‘Dan seandainya engkau melakukan
yang demikian itu pada hari ini, sungguh engkau akan melihat salah satu dari mereka
seperti bighal liar (yang melarikan diri)’; yang lebih pas dimaknai sesuai
dengan dhahirnya ?. Dan inilah fakta yang banyak terjadi sekarang. Banyak orang
enggan dan bahkan lari hanya sekedar untuk menempelkan bahu dan telapak
kakinya. Silakan direnungkan !
Selain
alasan makna yang dimaksud majazi (dan ini tidak valid), ada yang mengatakan bahwa
sahabat yang menempelkan pundak dan telapak kakinya hanya satu orang saja,
sedangkan yang lain tidak. Perbuatan seorang sahabat tidak menjadi dalil.
Dari
mana disimpulkan sahabat yang lain tidak menempelkan pundak dan telapak kakinya
?. Tidak ada keterangan sama sekali dalam riwayat. Jika dikatakan ‘ahadunaa’
– dalam hadits Anas – bukan berarti yang lain tidak melakukannya. Misalnya saja
hadits:
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَمَرَنَا
بِالصَّدَقَةِ انْطَلَقَ أَحَدُنَا إِلَى السُّوقِ
فَيُحَامِلُ فَيُصِيبُ الْمُدَّ وَإِنَّ لِبَعْضِهِمْ الْيَوْمَ لَمِائَةَ أَلْفٍ
Dari
Abu Mas’uud Al-Anshaariy radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : “Dulu apabila
Rasulullah ﷺ memerintahkan kami bershadaqah, maka salah
seorang diantara kami akan berangkat menuju pasar lalu dia bekerja dengan
sungguh-sungguh hingga mendapatkan rezeki satu mud (untuk dishadaqahkan). Adapun
hari ini sebagian dari mereka bisa mendapatkan seratus ribu kalinya"
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2273].
Hadits
ini tidak menunjukkan hanya satu orang saja diantara banyak sahabat yang hadir yang
mencari rizki dan bershadaqah darinya. Hadits ini hanya menunjukkan sifat/sikap
para shahabat jika ketika mendengar perintah dari Nabi. Tentu aneh jika
dipahami hanya satu orang saja dari banyak sahabat yang mendengar melaksanakan
perintah beliau ﷺ.
عَنْ زَيْدُ بْنُ أَرْقَمَ: إِنْ كُنَّا
لَنَتَكَلَّمُ فِي الصَّلَاةِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ يُكَلِّمُ أَحَدُنَا
صَاحِبَهُ بِحَاجَتِهِ حَتَّى نَزَلَتْ: حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ،
فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ "
Dari
Zaid bin Arqam, ia berkata : “Dahulu kami di zaman Nabi ﷺ saling berbicara ketika shalat. Salah
seorang diantara kami mengajak temannya berbicara untuk satu keperluan, hingga
kemudian turun ayat : ‘Peliharalah shalat-shalat-(mu), dan (peliharalah)
shalat wusthaa’ (QS. Al-Baqarah : 283). Setelah itu, kami diperintahkan
untuk diam (ketika shalat)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1199].
Hadits
di atas menjelaskan bahwa fenomena berbicara ketika shalat sebelum turun
larangan adalah jamak, umum dilakukan para shahabat. Ketika dikatakan oleh Zaid
: ‘salah seorang diantara kami mengajak temannya berbicara untuk satu
keperluan’, bukan artinya hanya satu orang saja yang berbicara dengan
temannya.
Dan
lain-lain.
Seandainya
pun benar seperti yang mereka katakan bahwa hanya satu orang shahabat saja yang
menempelkan pundak dan bahu mereka ketika meluruskan dan merapatkan shaff;
bukankah menjadi janggal sementara mereka sendiri menguatkan makna perkataan
Anas tersebut hanyalah majazi, bukan sebenarnya?. Perbuatan meluruskan dan
merapatkan shaff tanpa menempelkan pun menjadi bukan hujjah karena hanya
dilakukan oleh seorang shahabat saja.
Terakhir,
sebagian orang mengatakan bahwa tidak mungkin untuk menempelkan lutut dengan
lutut seperti dalam riwayat An-Nu’maan bin Basyiir radliyallaahu ‘anhu,
sehingga makna yang terambil bukan pada dhahirnya, tapi majazi. Hadits
An-Nu’maan bin Basyiir tersebut adalah:
عَنْ النُّعْمَان بْن بَشِير، يَقُولُ:
أَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَى النَّاسِ بِوَجْهِهِ، فَقَالَ: " أَقِيمُوا
صُفُوفَكُمْ ثَلَاثًا، وَاللَّهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ
اللَّهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ "، قَالَ: فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يَلْزَقُ
مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَةِ صَاحِبِهِ وَكَعْبَهُ
بِكَعْبِهِ
Dari
An-Nu’maan bin Basyiir, ia berkata : “Rasulullah ﷺ pernah
menghadap ke arah jama’ah shalat dan bersabda : ‘Tegakkanlah (luruskanlah)
shaff-shaff kalian’ – sebanyak tiga kali - . Demi Allah, hendaklah kalian benar-benar menegakkan
shaff-shaff kalian; atau jika tidak, maka Allah akan membuat hati-hati kalian
saling berselisih’. An-Nu’maan berkata : “Aku melihat ada seorang laki-laki
menempelkan bahunya dengan bahu temannya, lututnya dengan lutut temannya, dan
mata kakinya dengan mata kaki temannya” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 662;
shahih].
Pada
dasarnya hujjah ‘aqliyyah ini mudah dijawab. Pertama, menempelkan lutut dengan
lutut bukannya tidak mungkin; akan tetapi bisa meski tidak setiap orang dapat
melakukannya (tergantung bentuk kaki dan ukuran badan). Saya jawab demikian
karena saya adalah pelakunya, sering melakukannya, walau tidak selalu. Kedua, perkataan
An-Nu’maan ini menunjukkan bahwa merapatkan shalat dilakukan pada keseluruhan
shalat. Menempelkan lutut dengan lutut mudah dilakukan ketika sujud dan duduk,
sehingga dengannya seseorang berusaha tidak membiarkan adanya celah antara
dirinya dengan saudaranya ketika shalat berjama’ah [At-Tatimmaat li-ba'dli
Masaailish-Shalaah, hal. 44].
Sebagai
penutup,…. menempelkan bahu dengan bahu, telapak kaki (mata kaki) dengan
telapak kaki, atau bahkan lutut dengan lutut (sebagaimana keterangan di atas)
mudah dilakukan bagi yang terbiasa, insyaallah. Justru saya tidak habis
pikir ketika kita datang masuk ke dalam shaff dengan menempelkan bahu
dan telapak kaki (mata kaki) kita dengan bahu dan telapak kaki (mata kaki) saudara
kita muslim (tanpa ekstrim mepet dengan tubuhnya), ia malah menjauh. Saya
pribadi malah pernah dihardik. Opo salahku ?. Kalau memang saudara kita
menjauh atau bahkan ‘lari’, kita tak perlu kejar-kejaran karena kita bukan mau
lari atletik. Urusan dia lah mau lari atau sprint….
Ini
saja yang dapat dituliskan, semoga ada manfaatnya, wallaahu a’lam
bish-shawwaab.
[abul-jauzaa’
– rnn – 13052018].
[1] Keshahihan hadits ini diperbincangkan para
ulama. Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah menshahihkannya dalam Shifatu
Shalaatin-Nabiy, hal. 142; Maktabah Al-Ma’aarif. Adapun beberapa ulama
lainnya melemahkannya.
[2] Abu Daawud rahimahullah setelah
menyebutkan hadits tersebut menjelaskan makna ‘berlemah-lembutlah terhadap
kedua tangan saudara-saudara kalian’:
إِذَا
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى الصَّفِّ فَذَهَبَ يَدْخُلُ فِيهِ فَيَنْبَغِي أَنْ يُلِينَ
لَهُ كُلُّ رَجُلٍ مَنْكِبَيْهِ حَتَّى يَدْخُلَ فِي الصَّفِّ
“Apabila
seseorang datang dan kemudian hendak masuk shaff, hendaknya setiap orang
agar melunakkan kedua pundaknya hingga ia dapat masuk ke dalam shaff” [Sunan
Abi Daawud no. 666].
Hadits
ini berkaitan dengan perintah/anjuran untuk menyambung/merapatkan shaff
dan menutup celah (jika ada celah), karena konteks haditsnya adalah demikian.
Maka, jika ada seseorang datang dan ingin masuk shaff untuk menutup
celah; hendaknya orang-orang melunakkan pundaknya sehingga ia dapat masuk dan
celah dapat tertutup.
Senada dengan hadits yang lain:
عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: خِيَارُكُمْ أَلْيَنُكُمْ
مَنَاكِبَ فِي الصَّلَاةِ
Dari
Ibnu ‘Abbaas, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah ﷺ : “Sebaik-baik kalian adalah yang mempunyai bahu paling
lembut di dalam shalat” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 672; shahih].
Al-Manaawiy
menjelaskan hadits ini semisal dengan penjelasan Abu Daawud rahimahumallah:
إذا
جاء من يريد الدخول في الصف فوضع يده على منكبه لان وأوسع له ليدخل
“Apabila
ada orang yang hendak masuk (mengisi) ke dalam shaff lalu ia meletakkan
tangannya ke pundaknya, hendaknya ia memberikan kelonggaran untuknya agar dapat
masuk (mengisi shaff)” [Faidlul-Qadiir, 2/96].
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: خِيَارُكُمْ
أَلْيَنُكُمْ مَنَاكِبًا فِي الصَّلاةِ، وَمَا مِنْ خُطْوَةٍ أَعْظَمُ أَجْرًا
مِنْ خُطْوَةٍ مَشَاهَا رَجُلٌ إِلَى فُرْجَةٍ فِي صَفٍّ فَسَدَّهَا
Dari
‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah ﷺ : “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling lunak
pundaknya dalam shalat. Dan tidak ada satu langkah yang lebih agung pahalanya
daripada langkah yang diayunkan seseorang untuk menuju celah dalam shaff lalu
ia menutupnya” [Diriwayatkan oleh Ath-Thabaraaniy dalam Al-Ausath
no. 5217; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Silsilah Ash-Shahiihah
2/368 no. 743].
Bukankah
perbuatan ini sering kita lakukan menjelang shalat berjama’ah dimulai, yaitu
kita saling mengisi dan merapatkan shaff yang kosong/longgar ?.
Adalah
keliru jika kemudian hadits ini dimaknai bahwa shaff para shahabat di
zaman Nabi ﷺ adalah longgar sehingga orang dapat ‘keluar-masuk’ melewati shaff.
Konteksnya bukan itu.
[3] Yaitu hadits:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ َقَالَ: " أَقِيمُوا الصَّفَّ فِي
الصَّلَاةِ، فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلَاةِ "
Dari
Abu Hurairah, dari Rasulullah ﷺ,
beliau bersabda : “Tegakkanlah (luruskanlah) shaff dalam shalat, karena tegaknya
(lurusnya) shaff termasuk tanda kebagusan shalat” [Diriwayatkan oleh Muslim
no. 689].
[4] Karena Nabi ﷺ bersabda dalam hadits tersebut:
فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي....
“Karena
sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku”.
Jika
menempelkan bahu dan telapak kaki adalah kemunkaran (sebagaimana prasangka
sebagian orang), tentu akan diingkari oleh Nabi ﷺ.
[5] PERSIS seperti fenomena sekarang, dan bahkan (yang
sekarang) lebih parah.
http://abul-jauzaa.blogspot.com
http://abul-jauzaa.blogspot.com