Sabtu, 21 Juli 2012

Melaksanakan Hasil Sidang Isbat meskipun Salah


Hampir setiap tahun kita mendengar kata sidang itsbat, mungkin semua kita sudah paham dengan maksud dari kata itu. Sidang untuk menetapkan. Iya, itu dia maksudnya. Secara umum ia berguna untuk menetapkan kapan kita puasa, dan kapan kita lebaran.
Mereka sidang, rapat, musyawarah. Setelah sebelumnya disebar petugas-petugas yang profesional bekerja untuk melihat hilal (bulan), sebagai standar waktu peribadatan dalam agama Islam.
Dan mereka yang bertugas bukanlah orang yang awam seperti kita ini. Mereka orang-orang pilihan, punya banyak ilmu tentang perbintangan (falaq), ditambah dengan ulama’-ulama’ yang paham ilmu syariah.

Kamis, 19 Juli 2012

Apabila Persaksian Hilal Ditolak oleh Sidang Itsbat


Oleh Ustadz Alfian
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ[ النحل: ٤٣
Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui (An-Nahl : 43)
Maka hendaknya kita bertanya kepada orang yang berilmu, terpercaya kejujuran dan ketaqwaannya, dikenal dengan kebersihan aqidah dan kelurusan manhajnya, sehingga kita mendapatkan bimbingan dalam permasalahan yang kita tidak mengerti.
 
Dalam kesempatan kali ini kami bawakan Tanya jawab bersama Asy-Syaikh Al-’Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, seorang yang tidak diragukan lagi kapasitas keilmuan, serta dikenal keshalihan dan ketaqwaannya. hal ini sebagaimana diakui oleh kawan maupun lawan. Beliau adalah seorang mufti yang disegani dan kharismatik baik dikalangan alim ‘ulama, pemerintah, maupun umat secara umum. Beliau juga dikenal berjalan di atas prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Polemik Seputar Ru'yah dan Hisab

Oleh: Ustadz Shabaruddin bin Muhammad Arif
Pertanyaan:
Dalam menentukan masuknya Ramadhan, ada yang menggunakan cara melihat hilal dan ada pula dengan cara menggunakan hisab. Manakah dari kedua pendapat ini yang benar?

Jawaban:
Pengertian Ru’yah dan Hisab
Makna ru’yah secara bahasa adalah melihat dengan mata kepala, adapaun hilal secara bahasa adalah bulan yang nampak pada malam pertama sampai malam ketiga di setiap bulannya dan setelah itu barulah dikatakan bulan (tidak dikatakan lagi hilal, pent). Lihat Mukhtar Ash-Shihah 290 dan Misbah Al-Munir 639. Dalam bahasa Indonesia hilal dikenal sebagai bulan sabit.

Senin, 16 Juli 2012

Panduan Puasa Ramadhan Di Bawah Naungan Al-Qur`an Dan As-Sunnah

Berikut ini kami ketengahkan ke hadapan para pembaca tuntunan puasa Ramadhan yang benar, berupa kesimpulan-kesimpulan yang dipetik dari Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam yang shohih.

Tulisan ini kami sarikan dari pembahasan luas dari berbagai madzhab fiqh dan kami uraikan dengan kesimpulan-kesimpulan ringkas agar menjadi tuntunan praktis bagi setiap muslim dan muslimah dalam menjalankan puasa Ramadhan.

Rabu, 11 Juli 2012

Hukum Qunut Subuh

Dalam masalah ibadah, menetapkan suatu amalan bahwa itu adalah disyariatkan (wajib maupun sunnah) terbatas pada adanya dalil dari Al-Qur`an maupun As-sunnah yang shahih menjelaskannya. Kalau tidak ada dalil yang benar, hal itu tergolong membuat perkara baru dalam agama (bid’ah), yang terlarang dalam syariat Islam sebagaimana dalam hadits Aisyah riwayat Bukhary-Muslim,

Sabtu, 07 Juli 2012

Hukum Isbal ( Memanjangkan Kain Sampai Menutupi Mata Kaki)

Isbal (memanjangkan pakaian hingga di bawah kedua mata kaki bagi lelaki) termasuk perbuatan dosa yang diremehkan oleh sebagian umat. Sementara hadits-hadits tentang larangan berisbal-ria telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua puluh sahabat meriwayatkannya (lihat risalah Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul Hadduts Tsaub hal 18)

Minggu, 01 Juli 2012

Kisah Taubatnya Kyai Afrokhi dari Kesyirikan dan Kebid'ahan

“Terus terang, sampai diusia +35 tahun saya ini termasuk Kyai Ahli Bid’ah yang tentunya doyan tawassul kepada mayat atau penghuni kubur, sering juga bertabarruk dengan kubur sang wali atau Kyai. Bahkan sering dipercaya untuk memimpin ziarah Wali Songo dan juga tempat-tempat yang dianggap keramat sekaligus menjadi imam tahlilan, ngalap berkah kubur, marhabanan atau baca barzanji, diba’an, maulidan, haul dan selamatan yang sudah berbau kesyirikan”
“Kita dulu enjoy saja melakukan kesyirikan, mungkin karena belum tahu pengertian tauhid yang sebenarnya” (Kyai Afrokhi dalam Buku Putih Kyai NU hal. 90)