Sabtu, 28 November 2015

HUKUM SHALAT BERJAMA'AH BÉRDUA DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM

Tanya:
Terimakasih ustadz atas jawabannya. Tetapi, apabila sang laki-laki telah sholat terlebih dahulu dan dia tidak tahu ada orang lain lagi kemudian datang seorang atau lebih wanita yg bermasbuk kpd laki-laki tersebut dengan ucapan spt sy sebutkan di atas, bagaimana seharusnya sikap si lelaki ini? apakah ia kemudian jadi imam dengan mengeraskan suara takbir, ataukah tetap shalat sendiri. dalam hal ini apakah dia tetap berdosa? karena kejadian spt ini sering terjadi di perkantoran2 yg tercampur antara laki-laki dan perempuan.

Tentang MENJADIKAN ILMU DIEN SEBAGAI MATA PENCAHARIAN DAN MENCARI KEDUDUKAN

Berkata asy-Syaikh Zaid bin Hadi al-Madkholi -rahimahullah-:
Adapun seseorang yang menjadikan ilmu dien sebagai mata pencaharian, sebagaimana yang lainnya dari pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh orang yang menekuninya sebagai wasilah untuk mendapatkan penghasilan berupa harta dan memperoleh kedudukan, serta mencapai kursi kepimpinan dan kekuasaan, maka sesungguhnya dia tidak akan pernah menaruh perhatian untuk menyebarkan ilmunya kepada orang-orang yang membutuhkan, tidak pula ia memikirkan bahwa baginya ada kewajiban terhadap Allah pada perkara tersebut, dan nanti ia akan memikul tanggung jawab yang besar dan menyesal dengan penyesalan yang sangat di hari ketika seluruh pemilik ilmu ditanya tentang apa yang ia amalkan dari ilmunya.

Sabtu, 21 November 2015

NASEHAT DAN TANBIH BAGI PEGIAT RIBAWI

Al-‘Allamah DR. Robi’ bin Hadi Al-Madkholi hafizhohulloh
Pertanyaan:
Apakah dibolehkan bagiku meminjam dari bank ribawi untuk membeli sebuah rumah? Berikan faedah kepada kami jazakumullohu khoiron.

Jawaban:
Jika engkau butuh sebuah roti untuk makan dan dengan itu engkau terselamatkan dari kematian maka jangan engkau mengambil (baca: meminjamnya) dari bank sedikitpun terlebih untuk membangun rumah atau membeli mobil.
Allah telah halalkan bagimu bangkai, daging babi, hewan yang mati terpukul dan yang jatuh; Allah halalkan itu semua di saat terpaksa. ❝ Namun Allah tidak pernah menghalalkan bagimu riba; riba bahaya sekali dan bahaya sekali. ❞ Maka jangan engkau bermu’amalah dengan riba dan bersabarlah;