Jumat, 23 Januari 2015

Haruskah Melepas Tali Pocong

Banyak mitos yang beredar di masyarakat kita terkait dengan kejadian tidak dilepasnya tali pocong mayit ketika dimakamkan sehingga bisa langsung bersentuhan dengan tanah karena lupa. 
Ada yang bilang bahwa itulah penyebab adanya arwah gentayangan. Ini jelas mitos alias khurafat yang tidak berdasar dan akidah mengada-ada yang dimasukkan oleh sebagian orang Islam ke dalam ajaran Islam. Lantas apa sih hukum sebenarnya dari melepas tali pocong mayit ketika hendak dimakamkan? Wajib kah?

Rabu, 21 Januari 2015

Tata Cara Wudhu Sesuai Sunnah

Pembahasan Pertama: Pengertian Wudhu

استعمال الماء في الأعضاء الأربعة -وهي الوجه واليدان والرأس والرجلان- على صفة مخصوصة في الشرع، على وجه التعبد لله تعالى

Menggunakan air pada anggota tubuh yang empat – wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki- menurut sifat (tatacara –ed) tertentu dalam syar’i dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’aala. (Al-Fiqh al-Muyasar, hlm 33)

HUKUM MEMELIHARA ANJING

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sesungguhnya di dalam rumah, kami memiliki anjing betina yang kami peroleh. Tadinya, kami tidak mengetahui hukum memelihara anjing tanpa keperluan. Setelah kami mengetahui hukumnya, kami mengusir anjing tersebut, dan ia tidak mau pergi karena sudah sangat jinak di rumah dan saya tidak ingin membunuhnya. Apakah jalan keluarnya.?

Selasa, 13 Januari 2015

Beberapa Catatan Tentang Memakai Cincin Bagi Laki-laki

Pertanyaan di group WA al-I’tishom:
1. Apakah dulu Rasulullah memakai cincin?
2. Apakah seorang pria boleh memakai cincin selain cincin emas?
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ya, Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memakai cincin.
Beberapa hadits yang menunjukkan hal itu, di antaranya:

Selasa, 06 Januari 2015

ILMU ADALAH TAKUT KEPADA ALLAH

Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Muawiyah Askari bin Jamal hafizhahullah
“Sesungguhnya hanyalah yang takut kepada Allah di antara para hamba-Nya adalah ulama.” (Fathir: 28)

Penjelasan Beberapa Mufradat Ayat
“Sesungguhnya hanyalah.”
Lafadz ini menunjukkan pembatasan. Pembatasan dalam satu kalimat bermakna istitsna’ (pengecualian/pengkhususan). Adapun istitsna’ dalam konteks kalimat penafian, menurut jumhur ulama, mengandung makna penetapan (itsbat). (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam, 16/177)
“Ulama.”