Selasa, 30 Oktober 2012

Harta Gono-Gini Dalam Islam


Menyibak Harta Gono-gini
Harta gono-gini adalah harta milik bersama dari suami dan istri yang mereka peroleh selama perkawinan. Demikianlah pengertian harta gono-gini yang sesuai dengan pasal 35 UU Perkawinan di Indonesia, harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Hal ini karena harta dalam sebuah keluarga mempunyai tiga kemungkinan:

Senin, 29 Oktober 2012

Syahadat Laa Ilaaha Illallah, Makna, Rukun, Syarat dan Kesalahan-kesalahan dalam Penafsirannya

Setiap muslim tentu menginginkan untuk masuk ke dalam surga dan selamat dari api neraka, untuk itu marilah kita memperhatikan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berikut ini,
مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Barangsiapa yang akhir ucapannya (sebelum mati) adalah kalimat Laa ilaaha illallah maka dia akan masuk surga.” [HR. Abu Daud dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu, Shahihul Jami’: 11425]

Minggu, 21 Oktober 2012

DIYAT (DENDA)

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Definisi Diyat
Diyat adalah harta yang wajib dikeluarkan karena tindakan pidana dan diberikan kepada korban atau keluarganya. Diyat tersebut terdapat pada tindak pidana yang mengharuskan qishash di dalamnya, juga pada tindak pidana yang tidak terdapat qishash di dalamnya.
Denda juga disebut اَلْعَقْلُ , yaitu ikatan. Hal ini disebabkan karena ketika pelaku telah membunuh korban, pelaku harus mem-bayar diyat dengan sejumlah unta yang diikat di halaman wali korban.
Dikatakan عَقَلْتُ عَنْ فُلاَنٍ(aku terikat dengan si fulan), apabila ia masih berhutang denda tindak pidana padanya.

Sabtu, 13 Oktober 2012

BERBAGAI PENYIMPANGAN DAN SYUBHAT SEKITAR MASALAH DEMOKRASI DAN PEMUNGGUTAN SUARA

Oleh
Ustadz Abu Ihsan al-Maidani al-Atsari
Pemungutan suara atau voting sering digunakan oleh lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi baik skala besar seperti sebuah negara maupun kecil seperti sebuah perkumpulan, di dalam mengambil sebuah sikap atau di dalam memilih pimpinan dan lain-lain. Sepertinya hal ini sudah lumrah dilangsungkan. Hingga dalam menentukan pimpinan umat harus dilakukan melalui pemungutan suara, dan tentu saja masyarakat umumpun dilibatkan di dalamnya. Padahal banyak di antara mereka yang tidak tahu menahu apa dan bagaimana kriteria seorang pemimpin menurut Islam.

Rabu, 10 Oktober 2012

Perintah Menundukan Pandangan dan Menjaga Kemaluan


Al Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah
Sebagaimana Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka Menundukkan Pandangannya, dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (An Nuur: 30)

Senin, 01 Oktober 2012

Nasehat DR Said Aqiel Siradj, MA untuk Ketua PBNU Kiyai Haji Said Aqiel Siradj

Cukup tersentak hati saya tatkala membaca pernyataan-pernyataan berani yang diungkapkan oleh Prof DR Kiyai Haji Said Aqiel Siradj, MA, sebagaimana yang diberitakan dalam www.voa-islam.com. Pernyataan-pernyataan tersebut adalah:
Pertama : Pernyataan beliau bahwa syi'ah di Indonesia tidak berbahaya, sebagaimana bisa dilihat di (http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2011/12/06/16929/aneh-said-agil-siraj-bilang-syiah-di-indonesia-tidak-berbahaya/)

Apa lagi yang menghalangimu untuk berhijab Wahai Saudariku?

Hijab Itu Adalah Ketaatan Kepada Allah Dan Rasul

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak pula bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Q.S. Al-Ahzab: 36)