Minggu, 27 Mei 2018

Hukum Nikah dalam Keadaan Hamil

PERTANYAAN

-Bagaimana hukum pernikahan dengan wanita yang sedang hamil?

-Bila terlanjur menikah, apa yang harus dilakukan? Apakah harus bercerai terlebih dahulu kemudian menikah lagi, atau langsung menikah tanpa harus bercerai terlebih dahulu?

-Dalam hal ini, apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?

Kami jawab -dengan meminta pertolongan dari Allah Al- ‘ Alim Al-Hakim – sebagai berikut.