Senin, 04 Juni 2012

Hukum Dzikir Berjama'ah

Bismillah walhamdulillah… sholawat dan salam untuk hamba dan Rosul-Nya, para keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya yang baik, hingga hari kiamat nanti…

Seringkali kita menghadapi sanggahan ketika mengingatkan atau melarang orang lain mengikuti seremoni bid’ah, khususnya dzikir jamai. Kita sering dilontari syubhat yang sederhana tapi kadang masuk dan menancap di hati kita, hingga selanjutnya kita luluh dan toleran dengan apa yang mereka praktekkan dan dakwahkan.

Karena latar belakang ini dan permintaan dari salah seorang ikhwan, akhirnya penulis berusaha memberi sedikit pelita penerang dalam masalah ini. Semoga tulisan yang sederhana ini dapat membantu para pejuang sunnah dalam mempertahankan benteng sunnahnya dari  serangan bid’ah dan para pembelanya, amin.

Definisi Dzikir Jama’i
Sebelum masuk dalam pembahasan inti, kita harus tahu dulu apa yang di maksud dengan dzikir jama’i?
Syeikh Dr. Muhammad bin Abdurrohman alu khomis mengatakan:
الذكر الجماعي هو: ما يفعله بعض الناس من الاجتماع أدبار الصلوات المكتوبة, أو في غيرها من الأوقات والأحوال, ليرددوا بصوت جماعي أذكارا وأدعية وأورادا وراء شخص معين, أو دون قائد, لكنهم يأتون بهذه الأذكار في صيغة جماعية بصوت واحد
“Dzikir jama’i adalah kegiatan yang dilakukan oleh sebagian orang, (seperti berkumpul setelah sholat lima waktu, atau di waktu dan keadaan lainnya), untuk mengulang-ulang dzikir, doa, atau wirid, dengan suara bersama, dan dipimpin oleh satu orang, atau tanpa ada yang memimpin, tapi mereka membaca dzikir-dzikir itu dengan cara bersama-sama dengan satu suara”. (Dzikir jama’i bainal ittiba’ wal ibtida’, hal: 11).
Syeikh Abdulloh Alfaqih dalam fatwanya mengatakan:
الذكر الجماعي: ما ينطق به الذاكرون المجتمعون بصوت واحد يوافق بعضهم بعضاً
“Dzikir jama’i adalah bacaan yang diucapkan oleh sekelompok orang yang berkumpul dan berdzikir dengan satu suara, dan (suara itu) serasi antara satu dengan yang lainnya”. (fatawa syabakah islamiyah, no fatwa: 7673)
Dari dua definisi ini kita dapat menarik ciri-ciri utama dzikir jamai:
  1. Dilakukan dengan kumpul bersama.
  2. Pembacaan dzikir, doa, atau wirid, dilakukan dengan satu suara.
  3. Biasanya dilakukan dengan dipimpin oleh satu orang, kemudian yang lain mengikutinya.
Diantara contoh dzikir jama’i:
  1. Membaca dzikir dan wirid setelah sholat dengan suara tinggi secara bersama-sama.
  2. Dzikir yang dilakukan ketika ziarah kubur, dengan cara dipimpin oleh satu orang.
  3. Dzikir yang dilakukan oleh sekelompok orang yang thowaf, dengan suara tinggi, secara bersama-sama, dan dikomando oleh pemandunya.
  4. Membaca Surat Al-Fatihah secara bersama-sama, dengan dipandu oleh satu orang, yang biasa dilakukan ketika akan mengirimkan pahalanya kepada ahli kubur.
  5. Apa yang diistilahkan dengan yasinan, tahlilan, istighotsahan dan seremoni bid’ah lainnya, yang mereka lakukan secara bersama-sama, dengan suara tinggi, dan satu suara.
Masih banyak lagi contoh dzikir jama’i ini, tapi insyaAlloh contoh yang kami sebutkan di atas, paling tidak bisa mewakili yang lainnya. Selanjutnya mari kita lihat syubhat mereka beserta jawabannya.
Dalil pertama:
Adanya nash-nash syar’i memuji para ahli dzikir, dengan menggunakan dlomir jama’, dan itu menunjukkan anjuran berkumpul dan dzikir bersama mengingat Alloh, lihatlah sebagai misal:
  1. Alloh berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, berdzikirlah kalian dengan dzikir yang banyak, dan bertasbihlah kalian saat pagi dan petang” (Al-Ahzab:41-42)
  2. Alloh berfirman: “Orang yang berakal adalah mereka yang berdzikir (mengingat Alloh) ketika berdiri, duduk, dan berbaring. Dan mereka yang mengamati langit dan bumi (lalu mengatakan): Wahai tuhan kami, tidaklah Engkau ciptakan ini (semua) dengan sia-sia”. (Alu Imron:190-191)
  3. Alloh juga berfirman: “Berdzikirlah kalian dengan dzikir yang banyak, semoga kalian beruntung” (Al-Anfal:45)
Jawaban: Syubhat ini sangat mudah dijawab, diantara jawabannya:
1. Kita sepakat bahwa dzikir merupakan amalan yang dianjurkan Islam, tapi dengan dalih apa kita melakukannya dengan cara berjama’ah. Kita harus tahu, bahwa sebagaimana pokok ibadah itu harus didasari dengan dalil, begitu pula cara pelaksanaannya, harus didasari dalil. Nash-nash yang disebutkan di atas hanyalah menunjukkan anjuran untuk berdzikir, tidak ada petunjuk cara melakukannya dengan berjama’ah.
2. Dlomir jama’ bukan berarti perintah untuk melaksanakannya secara berjama’ah. Dlomir jama’ hanya menunjukkan bahwa perintah tersebut ditujukan kepada banyak orang, bukan berarti harus atau dianjurkan untuk berjama’ah dalam melaksanakannya.
3. Jika dlomir jama’ dalam nash-nash itu menunjukkan adanya anjuran untuk berjama’ah dalam berdzikir, maka bagaimana kita mengartikan firman Alloh ini: “Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka hendaklah kalian datangi ladang kalian itu dari mana saja kalian kehendaki!” (Albaqoroh: 223). Apakah kita dianjurkan oleh ayat ini untuk berhubungan suami istri secara berjama’ah?!
Bagaimana pula kita memahami ayat ke-6 dari surat Alma’idah ini: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian (hendak) mendirikan sholat, maka hendaklah kalian membasuh wajah-wajah kalian, dan tangan-tangan kalian hingga sikunya… (sampai akhir ayat wudlu)”… Apakah kita akan mengatakan dianjurkannya wudlu secara berjama’ah?!
Bagaimana pula kita memahami ayat ini: “Dan jika kalian junub, maka hendaklah kalian bersuci” (Alma’idah: 6), apakah kita akan mengatakan dianjurkannya mandi junub secara bersama-sama?!
Bahkan bagaimana kita memahami ayat kedua di atas?! Apakah kita mengatakan dianjurkan untuk dzikir bersama dengan posisi berdiri, juga dzikir bersama dengan posisi tidur?! Adakah tuntunannya dzikir bersama seperti itu dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dan para salafus sholeh?!
Uraian di atas menunjukkan bahwa dlomir jama’ hanya menunjukkan bahwa perintah tersebut ditujukan kepada orang banyak, bukan menunjukkan anjuran untuk melakukannya secara berjama’ah, wallohu a’lam.
4. Jika istidlal (cara berdalil) mereka memang benar (dan ini mustahil adanya), tapi bukankah kita memiliki suri tauladan dalam menjalani Syariat Islam ini?! Bukankah kita semua sepakat bahwa Rosul -shollallohu alaihi wasallam- tauladan terbaik umat ini?! Bahkan Alloh berfirman: “Sungguh pada Rosululloh ada suri tauladan yang baik bagi kalian” (Al-Ahzab: 21). Pertanyaannya: Pernahkah beliau mencontohkan kepada kita pelaksanaan dzikir jama’i ini?! Pernahkan beliau melakukan tahlilan, yasinan, nariyahan, istighotsahan dll sebagaimana banyak dilakukan oleh orang-orang pada zaman ini?! Bukankah Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- menuntunkan kepada kita untuk tidak melakukannya?! Mengapa kita tidak meniru beliau untuk tidak melakukannya?! Apakah kita lebih tahu tentang kebaikan melebihi beliau?! Wahai saudaraku seiman, jawablah dari lubuk hatimu yang paling dalam…
5. Wahai para pecinta Sahabat Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali -rodhiyallohu anhum-… Wahai para pecinta Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal -rohimahumulloh-… Pernahkah mereka memberi contoh kepada kalian, amalan dzikir jama’i ini?! Kepada siapa kalian berkiblat dalam mengamalkan ajaran Islam ini?! Apakah kalian lebih giat dalam kebaikan melebihi mereka?! Bukankah salah seorang diantara mereka telah mengatakan bahwa: “Setiap bid’ah itu sesat, meski orang-orang menganggapnya baik”?! Sungguh tidak adanya contoh dari para generasi salafus sholih dalam masalah dzikir jama’i ini, merupakan bukti bahwa amalan tersebut bukanlah dari Islam, apalagi sampai dianjurkan oleh Islam, wallohu a’lam…
Dalil kedua: Hadits-hadits yang menerangkan tentang keutamaan majlis dzikir, diantaranya:
  1. Sabda Rosul -shollallohu alaihi wasallam-: “Sesungguhnya Alloh memiliki malaikat sayyaroh yang mulia, mereka bertugas mencari majlis-majlis dzikir. Maka jika mereka menemukan majlis yang ada dzikirnya, mereka langsung duduk bersama mereka, saling menyelimuti satu dan yang lainnya dengan sayap mereka, hingga menutupi antara para ahli dzikir itu dengan langit dunia. Lalu jika mereka berpisah, maka para malaikat itu naik ke langit, kemudian Alloh azza wajall menanyai mereka -meski Dia lebih tahu dari mereka-: “Dari mana kalian datang?”. Mereka menjawab: “Kami datang dari hamba-hamba-Mu di bumi, mereka bertasbih, bertakbir, bertahlil, bertahmid, dan berdoa pada-Mu…” di akhir hadits Alloh berfirman: “… Aku telah mengampuni mereka, memberi apa yang mereka minta, dan melindungi dari apa yang mereka meminta perlindungan darinya”. (HR. Bukhori: 6408 dan Muslim: 2689)
  2. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda, Alloh taala berfirman: “Aku sebagaimana prasangka hamba-Ku pada-Ku. Dan Aku akan bersamanya bila ia menyebut-Ku. Jika ia menyebut-Ku dalam dirinya, Aku akan menyebutnya dalam diri-Ku. Dan jika ia menyebut-Ku di depan khalayak, aku juga akan menyebutnya di depan khalayak yang lebih baik dari mereka”. (HR. Bukhori:6856 dan Muslim:4832)
  3. Dari Mu’awiyah, bahwa Rosul -shollallohu alaihi wasallam- suatu hari keluar menghampiri para sahabatnya yang sedang berkumpul, beliau mengatakan: “Apa yang menjadikan kalian (berkumpul) duduk (di sini)”. Mereka menjawab: “Kami duduk untuk berdzikir dan memuji Alloh atas nikmat hidayah Islam yang diberikan kepada kami. Beliau bertanya lagi: “Demi Alloh, kalian berkumpul hanya karena itu?”. Mereka menjawab: “(Benar), demi Alloh kami berkumpul hanya karena itu”. Beliau lalu mengatakan: “Sungguh aku tidak meminta sumpah kalian karena mencurigai (niat) kalian, tapi karena Jibril mendatangiku dan mengabarkan bahwa Alloh azza wajall membangga-banggakan kalian di hadapan para malaikat”. (HR. Muslim:4869).
  4. Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Seandainya aku duduk bersama kaum yang berdzikir (mengingat) Alloh mulai sholat Subuh hingga terbit matahari, itu lebih aku senangi dari pada memerdekakan empat budak dari keturunan Ismail. Dan seandainya aku duduk bersama suatu kaum yang berdzikir kepada Alloh, mulai dari sholat Ashar hingga terbenam matahari, itu lebih aku senangi dari pada memerdekakan empat budak” (HR. Abu Dawud: 3182, dihasankan oleh Albani)
Jawaban:
1. Dalil-dalil di atas tidak menunjukkan disyariatkannya dzikir jama’i, itu hanya menunjukkan anjuran berdzikir dan mengingat Alloh dengan cara yang dituntunkan oleh Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-.
2. Penyebutan Majlis dzikir dalam nash di atas, bukan berarti menunjukkan bolehnya dzikir jama’i, karena harus dipahami bahwa ada perbedaan antara Majlis Dzikir dengan Dzikir Jam’i
Hubungan antara keduanya adalah umum dan khusus mutlak, maksudnya: istilah majlis dzikir lebih luas cakupannya dari pada istilah dzikir jama’i dari segala sisi… Yakni, setiap dzikir jama’i pasti ada majlis dzikirnya… tapi tidak setiap majlis dzikir itu ada dzikir jama’inya… Dengan kata lain, adanya majlis dzikir, tidak otomatis menunjukkan adanya dzikir jamai, karena dua hal tersebut bukanlah dua hal yang saling melazimkan, wallohu a’lam.
Intinya dalil di atas hanya menunjukkan anjuran untuk mengadakan majlis dzikir, bukan menunjukkan anjuran untuk mengadakan dzikir jama’i… Maksudnya: Kita dianjurkan untuk mengadakan majlis dzikir, asal tidak ada dzikir jama’inya…
3. Istilah Majlis dzikir tidak khusus untuk majlis yang membaca dzikir, atau doa, atau wirid, akan tetapi bisa juga bermakna majlis ilmu.
Lihatlah jawaban Atho’ -rohimahulloh- ketika ditanya apakah majlis dzikir itu?, ia menjawab: (Yang dimaksud dengan majlis dzikir adalah) Majlis yang membahas tentang halal dan harom, bagaimana kamu sholat, bagaimana kamu puasa, bagaimana kamu nikah, bagaimana kamu mentalak, dan bagaimana mengadakan jual-beli…” (Al-Hilyah 3/313).
Lihat pula bagaimana Alloh menamai khotbah jum’at sebagai dzikir, yakni dalam firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, jika telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari jum’at, maka segeralah kamu pergi menuju dzikrulloh dan tinggalkanlah jual beli”. (Al-Jum’ah:9). Maksud dari dzikrulloh di sini adalah khutbah jum’at. (Lihat Tafsir Thobari 22/642). Jelas ini menunjukkan bahwa majlis ilmu juga disebut majlis dzikir.
Bahkan dalam ayat lain Alloh menyebut ahli ilmu dengan sebutan ahli dzikir, yakni dalam firman-Nya: “Bertanyalah kepada ahli dzikir, jika kamu tidak mengetahui” (Al-Anbiya’:7), maksud dari ahli dzikir di ayat ini adalah ahli ilmu, yakni para ulama’. (Lihat Tafsir Sa’di, hal: 519). Walhasil, sebagaimana ahli ilmu bisa di sebut ahli dzikir, majlis ilmu juga bisa disebut majlis dzikir, wallohu a’lam…
4. Dalil tersebut tidak menunjukkan dianjurkannya dzikir jama’i, tapi hanya menunjukkan anjuran berkumpul untuk berdzikir.
Kita harus bedakan antara dzikir bersama dengan bersama untuk dzikir. Dzikir bersama itu bid’ah, sedang bersama untuk berdzikir itu dianjurkan bila dilakukan sesuai syariat, sebagaimana dipahami oleh para sahabat…
Ibnu Taimiyah mengatakan: “Dahulu para sahabat Rosululloh jika kumpul bersama, mereka menyuruh salah seorang dari mereka membaca, kemudian yang lain mendengarkan. Umar dulu mengatakan kepada Abu Musa Al-Asy’ari: “Ingatkanlah kami pada Tuhan kami!”, lalu dia (yakni Abu Musa al-Asy’ari) membaca, sedang yang lain mendengarkan bacaannya”. (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah 11/523).
5. Imam At-Thorthusyi mengatakan: “Nash-nash (tentang keutamaan majlis dzikir dan berkumpul untuknya) ini, menunjukkan bolehnya berkumpul untuk membaca Alquran, seperti mempelajarinya, mengajarkannya, dan mengulang-ngulangnya. Seperti misalnya seorang murid membaca kepada gurunya, atau seorang guru membaca untuk muridnya, atau saling bergantian membaca untuk mudzakaroh dan mudarosah. Beginilah belajar dan mengajar, bukannya dengan membaca bersama-sama.
Intinya keterangan-keterangan ini adalah umum dalam menerangkan bolehnya sekelompok orang membaca bersama dengan cara bergilir, atau mereka membaca kepada guru Alqur’an… Sebagaimana diketahui, dalam bahasa arab, bila orang arab melihat sekelompok orang yang berkumpul untuk membaca Alquran kepada gurunya, dan ada satu orang saja yang membaca (kepada gurunya), maka bisa dikatakan: “Mereka itu jamaah yang sedang belajar ilmu… mereka itu jamaah sedang membaca ilmu dan hadits” meski pembacanya hanya satu orang. (al-Hawadits wal Bida’, hal. 166)
Dalil ketiga: Adanya beberapa atsar dari sebagian salaf, diantaranya:
  1. Dahulu Umar mengumandangkan takbir di kubahnya di mina. Mendengar takbir yang kumandangkannya, para jamaah di masjid pun ikut bertakbir, begitu pula mereka yang di pasar (luar), hingga bergemuruhlah mina dengan suara takbir. (Shohih Bukhori, Bab: At-Takbir Ayyama Mina)
  2. Dahulu para jamaah perempuan, mengumandangkan takbirnya dibelakang Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz, yakni ketika malam-malam tasyriq bersama para jamaah laki-laki di masjid. (Shohih Bukhori, Bab: At-Takbir Ayyama Mina)
Jawaban:
1. Atsar Umar ini tidak tegas menunjukkan bolehnya dzikir jama’i seperti yang dilakukan orang-orang di era ini. Atsar itu hanya menunjukkan bahwa orang-orang pada waktu itu meniru apa yang dilakukan Umar, maka mereka pun bertakbir sebagaimana umar bertakbir, yakni dengan suara yang tinggi. Dan karena terlalu banyaknya orang yang bertakbir saat itu, hingga bergemuruhlah mina dengan suara takbir.
Lajnah Da’imah mengatakan (fatwa no:20189): “Apa yang dilakukan Umar r.a. bukanlah dalil bolehnya takbir jama’i, itu hanya menunjukkan bahwa Umar r.a. bertakbir sendiri, lalu ketika orang-orang mendengar takbirnya, maka mereka pun ikut bertakbir, masing-masing dari mereka bertakbir sendiri-sendiri, atsar itu tidak menunjukkan bahwa mereka itu bertakbir dengan takbir jama’i. wabillahittaufiq.”
2. Umar tidak pernah melakukan takbir -seperti yang dilakukannya di mina saat haji- pada waktu lainnya. Seandainya takbir seperti itu boleh dilakukan kapan saja, tentunya akan beliau lakukan, atau dilakukan oleh sahabat lainnya, karena tidak ada satu generasi pun dari umat ini, yang lebih semangat dalam mengerjakan kebaikan melebihi para sahabat Nabi -rodhiallohu anhum-. Tapi nyatanya tidak ada satu pun dari mereka yang melakukan hal seperti itu di waktu lainnya.
3. Atsar Kedua hanya menunjukkan bahwa para jamaah wanita pada waktu itu juga mengumandangkan takbir di masjid, sebagaimana dilakukan oleh para jamaah laki-laki. Itupun hanya dilakukan pada malam-malam tasyriq, yakni pada momen hari raya, bukan berarti boleh dilakukan kapan saja.
4. Pemakaian atsar di atas, sebagai dalil bolehnya dzikir jama’i adalah tidak pada tempatnya, karena atsar tersebut berkenaan dengan takbir jama’i, bukan dzikir jama’i. Jadi sebenarnya, atsar di atas tidak ada hubungannya sama sekali dengan dzikir jama’i yang banyak dipraktekkan oleh orang-orang di zaman ini. Sahabat Umar dan para ulama salaf yang sholeh, tidak pernah melakukan tahlilan bersama, atau yasinan bersama, atau istighotsahan, atau dzikir jama’i yang lainnya, padahal tentunya mereka lebih mampu melakukannya melebihi kita. Seandainya dzikir jama’i itu dianjurkan oleh Islam, tentunya merekalah orang yang pertama mengamalkannya. Sungguh tiada generasi yang lebih alim dan lebih giat dalam ketaatan melebihi para salafus sholih itu.
5. Ada banyak perbedaan antara syariat takbiran dengan dzikir, diantaranya:
  • Takbiran untuk hari ied sunnahnya dikeraskan, sedang dzikir secara umum sunnahnya dilirihkan.
  • Takbiran untuk hari ied disunnahkan pada hari-hari tertentu, sedang dzikir secara umum disunnahkan kapan saja, dan tidak ada batasan waktu.
  • Takbiran untuk hari ied, adalah salah satu syiar islam yang dianjurkan untuk ditampakkan seperti adzan, berbeda dengan dzikir secara umum dianjurkan untuk dilakukan secara lirih.
Dari perbedaan-perbedaan ini, kita tahu bahwa keduanya merupakan dua hal yang berbeda dan tidak mungkin bisa dikiaskan. Jika ada yang mengatakan bahwa atsar di atas menunjukkan bolehnya takbiran jama’i ketika hari ied, itu bukan berarti atsar tersebut bisa dipakai untuk melegalkan dzikir jama’i, karena banyaknya perbedaan antara keduanya.

Simaklah firman Alloh berikut ini:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Katakanlah (wahai Muhammad, kepada para hambaku)!: “Jika kalian benar-benar mencintai Alloh, maka ikutilah aku (yakni Nabi Muhammad)! Niscaya Alloh akan mencintai kalian, dan mengampuni dosa kalian. (Sungguh) Dia maha pengampun lagi maha penyayang.” (Alu Imron:31)…

Ayat ini dengan jelas memberikan kita pelajaran berharga, barangsiapa mengaku cinta Alloh, maka hendaklah ia mengikuti sunnah Rosul -shollallohu alaihi wasallam-… Dan dalam rangka mewujudkan cinta Alloh dan Rosul-Nya ini, marilah kita teliti gerak gerik kita dalam hidup ini, sudahkah sesuai tuntunan beliau?! Jika sudah sesuai, maka marilah istiqomah dan giat dalam menjalankannya! Sebaliknya jika kurang sesuai, marilah kita berlapang dada untuk membenahi dan mengoreksinya!… Semoga kita ditunjuki jalan yang lurus oleh-Nya… amin.
Artikel ini adalah lanjutan artikel sebelumnya, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin semuanya, utamanya bagi mereka yang semangat untuk kembali meneladani Sang Pembawa Risalah ini, para sahabatnya, para tabi’in, dan para tabiut tabiin… amin.


Dalil keempat:

Banyak maslahat dari dzikir jama’i, diantaranya:


1. Dzikir jamai merupakan sarana untuk saling membantu dalam kebaikan.
Jawaban:
a. Sebenarnya ta’awun dalam dzikir jama’i ini bukanlah ta’awun dalam kebaikan, sebaliknya ia merupakan ta’awun dalam dosa dan kemaksiatan. Mengapa?! Karena itu adalah ta’awun dalam menghidupkan bid’ah yang tidak dituntunkan oleh Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-.
b. Jika dalam dzikir jamai itu ada nilai “ta’awun alal birri wat taqwa” (saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan) tentunya Rosul-lah orang yang pertama menerapkannya, disusul para sahabat yang sangat semangat dalam menauladani beliau. Tapi faktanya beliau dan para sahabatnya tidak pernah melakukan hal itu, dan sungguh telah berdusta setiap orang yang mengabarkan bahwa mereka pernah melakukannya.
c. Dalil ta’awun ini terlalu umum, dan bisa juga dipakai untuk membolehkan amalan yang lainnya, seperti: Siwakan bersama, sholat sunat qobliah dan ba’diyah bersama, menulis wasiat bersama… dan sederet ibadah yang mungkin dilakukan bersama, tapi pelaksanaannya yang secara bersama tidak pernah dicontohkan oleh Teladan kita, Nabi Muhammad -shollallohu alaihi wasallam-. Lalu apakah mereka juga akan menyetujui bolehnya amalan-amalan di atas?! Jika jawabannya “Ya”, maka sungguh mereka jauh dari tuntunan Beliau.  Sebaliknya bila jawabannya “Tidak”, maka gugurlah dalil mereka dalam masalah ini.

2. Doa secara jamai lebih mustajab.
Jawaban:
a. Alasan ini juga ada ketika zaman Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, meski begitu beliau tidak melakukannya. Jika hal itu memang boleh dilakukan, tentunya beliau akan lakukan doa bersama, minimal 5 kali sehari, setiap selesai sholat. Tapi mengapa hal tidak beliau lakukan?! Jawabannya adalah: Karena hal itu memang tidak disyariatkan oleh Islam. Ibnu Taimiyah, seorang ulama besar dari Madzhab Hambali mengatakan: “Tidak ada seorang pun yang meriwayatkan, bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- setelah sholat jamaah, melakukan doa bersama dengan para ma’mumnya, baik ketika sholat shubuh, sholat ashar, maupun sholat-sholat yang lainnya. Akan tetapi yang ada nukilannya adalah ketika usai mengimami sholat, beliau menghadap kepada para sahabatnya, lalu berdzikir, dan mengajarkan dzikir kepada mereka”. (Al-Fatawa Al-Kubro 2/205)

b. Doa secara jama’i, jika dilakukan sesekali dan tidak dijadikan kebiasaan, maka hal itu dibolehkan… Berbeda halnya jika dilakukan secara terus menerus, misalnya: Setiap selesai sholat fardhu ada doa jama’inya, setiap selesai kajian ada doa jama’inya, setiap selesai kumpul bersama ada doa jama’inya… Jika prakteknya seperti ini, maka hal ini menjadi bid’ah, karena termasuk ibadah yang tidak ada tuntunannya dari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-… Asy-Syathibi, seorang ulama besar dari Madzhab Maliki mengatakan: “Doa bersama yang dilakukan secara rutin, tidaklah termasuk perbuatan yang dicontohkan Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, tidak ada pula ucapan, maupun persetujuan dari beliau tentang itu”. (Ali’tishom: 1/291)

c. Mustajabnya doa sangat dipengaruhi oleh sesuainya doa tersebut dengan tuntunan Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- dalam sifat dan waktunya. Jika praktek doa jama’i itu menyelisihi tuntunan beliau, bagaimana doa itu akan mustajab?! Bagaimana Alloh mengabulkan doa hambanya, yang ketika berdoa ia bermaksiat kepada-Nya dengan bid’ah?! Jika ada bawahan yang meminta bantuan kepada bosnya saat ia melakukan pelanggaran, apa bosnya akan menuruti permintaannya?!… wa lillahil matsalul a’la…

3. Kebanyakan manusia tidak tahu bahasa arab, hingga kemungkinan besar mereka akan salah ucap ketika doa atau dzikir sendiri, padahal salah ucap adalah salah satu sebab tidak mustajabnya doa, dan kita tahu mereka akan terhindar dari kesalahan itu jika doa dan dzikirnya dilakukan secara berjamaah.
Jawaban:
a. Tidak termasuk syarat doa, harus tepat dalam pelafalannya, tapi yang menjadi syarat adalah ikhlas, kesungguhan dalam berharap, dan mengikuti petunjuk Nabi -shollallohu alaihi wasallam-. Bahkan dalam doa juga tidak ada syarat harus menggunakan bahasa arab, kita bisa berdoa dengan bahasa apa saja yang kita mampui, dan Alloh maha mengetahui dan memahami apa yang dikehendaki oleh hamba dalam doanya.
b. Lihatlah para sahabat dahulu, mereka telah menyebar ke berbagai negara setelah meluasnya pemerintahan Islam. Ketika itu, telah banyak terlihat ujmah dan lahn (salah dalam melafalkan kata), dikarenakan banyaknya non arab yang masuk Islam. Meski begitu, tidak ada seorang pun sahabat yang melakukan dzikir jamai ini. Apakah mereka lebih cerdas dari para sahabat dalam mencari jalan keluar permasalahan ini?! Apakah doa dan dzikir jamai satu-satunya jalan keluar dari permasalahan ini, hingga dijadikan sandaran bolehnya praktek itu?!
c. Taruhlah apa yang mereka sebutkan itu benar, yakni tepat dalam melafalkan menjadi syarat dikabulkannya doa dan dzikir, tapi bukankah hal itu juga terjadi ketika membaca Alquran, ketika sholat, dan ketika melakukan ibadah yang lainnya?! Apakah mereka akan mengatakan membaca Alqur’an sebaiknya selalu bersama-sama dengan satu suara agar tidak salah dalam melafalkannya?! Apakah mereka juga mengatakan dzikir dalam sholat sebaiknya diucapkan serentak dengan suara lantang agar tidak salah dalam mengucapkannya?! Bukankah ada cara yang sesuai syariat, misalnya dengan mengajari mereka dalam kesempatan lain, tanpa menciptakan bid’ah baru dalam agama ini?!
d. Jika kekhawatiran salah ucap ketika berdzikir itu bisa diterima, maka harusnya mereka tidak lakukan dzikir jama’i itu di pondok-pondok, madrasah-madrasah dan perkumpulan orang agamis lainnya. Tapi kenyataannya mereka tetap melakukan dzikir jama’i itu di segala tempat dan kondisi… Ini menunjukkan bahwa alasan di atas bukanlah alasan sebenarnya, tapi mereka punya keyakinan bahwa dzikir jama’i itu lebih utama dari pada dzikir sendiri… Sungguh yang benar adalah sebaliknya, dzikir sendiri jauh lebih utama dari dzikir jama’i, karena dengan dzikir sendiri kita bisa lebih tenang, khusyu’, dan ikhlas dalam menjalaninya hanya karena Alloh semata… Bahkan kita dilarang melakukan dzikir jama’i ini, karena tidak adanya tuntunan dari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- dan para sahabatnya… Ingatlah selalu Sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam- ini: “Ambillah tuntunanku dan juga tuntunan para khulafa’ur rosyidin setelahku! Gigitlah tuntunan itu dengan gigi-gigi geraham kalian! Dan jauhilah hal-hal baru (dalam agama)! Karena setiap yang demikian itu bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat, dan setiap kesesatan itu tempatnya di neraka!”
e. Ajaran Islam adalah ajaran yang mudah, Islam tidak menyuruh umatnya menghapal seluruh dzikir yang dituntunkan oleh Rosul -shollallohu alaihi wasallam-… Di sana juga ada dzikir yang panjang, dan ada yang pendek… Bagi yang mudah menghapal, ia bisa menghapal dzikir yang ia kehendaki, bagi yang sulit menghapal, ia bisa memilih dzikir yang pendek untuk dihapal, seperti: subhanallohalhamdulillahla ilaha illallohAllohu akbar… dan banyak dzikir yang lainnya, kemudian mengulang-ulangnya kapan pun dan selama apapun ia kehendaki… Bukankah ini lebih bebas dan lebih mudah?!… Mengapa kita persulit diri dengan menentukan waktu, tempat, bacaan dll, hingga hal yang asalnya ringan dan sesuai syariat menjadi berat dan menyelisihi syariat?!

Jika benar ada maslahat dalam dzikir jama’i, tapi di sana ada mafsadah yang lebih banyak dan lebih besar dari pada maslahat yang ada, padahal kita semua tahu kaidah yang mengatakan bahwa: “Menghindari mafsadah itu lebih didahulukan, dari pada mendatangkan maslahat”… Diantara banyak mafsadah itu adalah:
a. Menyelisihi petunjuk Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- dan para sahabatnya, dan tidak diragukan bahwa setiap yang demikian itu termasuk bid’ah yang sesat. Seandainya itu kebaikan, tentunya telah dilakukan Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, lalu dicontoh oleh para sahabat, dan tentunya banyak nukilan dari mereka tentang dzikir jama’i ini. Tapi karena tidak ada satu pun nukilan dari mereka, itu menunjukkan bahwa mereka tidak pernah melakukannya, dan jika mereka tidak pernah melakukannya padahal mereka mampu, itu berarti menunjukkan bahwa hal itu bukan merupakan syariat islam. Dan setiap yang tidak masyru’ pada saat itu, maka sekarang pun hal itu tidak disyariatkan.
b. Menyebabkan amalan seorang hamba tertolak. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa melakukan amalan yang tidak sesuai dengan tuntunanku, maka amalan itu tertolak”. Lihatlah bagaimana pintarnya setan menggoda manusia, orang yang suka syahwat digoda dengan maksiat agar dosanya semakin menggunung. Adapun orang yang suka ibadah, setan menggodanya dengan bid’ah (seperti dzikir jama’i) agar amalannya tertolak dan tak menghasilkan pahala, atau bahkan malah menuai dosa.
c. Jika tempatnya di masjid, akan mengganggu para jamaah lain yang sedang sholat, dan membaca Alqur’an. padahal beliau telah bersabda: “Ingatlah bahwa kalian semua sedang bermunajat kepada Tuhannya, maka janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan janganlah sebagian kalian mengangkat suaranya atas sebagian yang lain”. (HR. Abu Dawud: 1135, dishohihkan oleh Albani).
d. Kadang terjadi pemotongan ayat dan dzikir yang tidak pada tempatnya, hingga bisa merusak maknanya.
e. Dzikir jamai menyebabkan banyaknya bermunculan dzikir-dzikir bid’ah lainnya. Padahal kita tahu bahwa: “Setiap ada bid’ah yang hidup, berarti ada sunnah yang mati”. Jika semakin banyak bid’ah tumbuh, berarti semakin banyak sunnah yang mati. Sungguh ini merupakan mafsadah yang sangat besar sekali.
f. Menjadikan orang malas berdzikir dan berdoa apabila tidak ada orang yang menuntunnya. Padahal sebenarnya kita diperintah untuk berdzikir dan berdoa kapan saja, dan dimana saja, tentunya dengan adab-adab yang mulia.

Dalil kelima:
Dzikir dengan bentuk seperti ini hanyalah sebuah wasilah, sedang tujuannya adalah beribadah kepada Alloh, padahal ada kaidah mengatakan: “Hukum sebuah wasilah (sarana/perantara), itu seperti hukum tujuannya” dan karena tujuannya adalah ibadah, dan ibadah itu dianjurkan, maka dzikir jama’i juga menjadi sesuatu yang dianjurkan.
Jawaban:
Kaidah di atas bisa dibenarkan bila wasilahnya dibolehkan oleh syariat, misalnya: Membeli air untuk tujuan wudlu yang diwajibkan, atau bekerja untuk menafkahi keluarga yang diwajibkan, atau tidur untuk mengembalikan kekuatan untuk ibadah… dll. Maka kaidah itu bisa diterapkan dalam masalah ini, sehingga membeli air, menafkahi keluarga, dan tidurnya menjadi amal ibadah…
Tapi kaidah itu tidak bisa diterapkan dalam wasilah yang diharamkan, misalnya: Mencuri air untuk tujuan wudlu yang diwajibkan, merampok untuk menafkahi keluarga yang diwajibkan, atau mengonsumsi narkotik agar ibadahnya tenang… dll. Apakah hukum wasilah di sini akan berubah?! Tentunya tidak. Tetap saja mencuri, merampok, dan mengonsumsi narkotik diharamkan, meski tujuannya mulia…
Begitu pula dalam masalah ini, tujuan yang mulia (seperti ibadah dzikir), tidak bisa merubah hukum wasilah yang diharamkan (seperti bid’ah dzikir jama’i). Hal ini telah lama dilarang oleh Nabi -shollallohu alaihi wasallam-. Lihatlah kisah tiga orang sahabat yang datang ke kediaman Rosul -shollallohu alaihi wasallam-! Ketika mereka merasa kecil hati karena mendengar kisah ibadahnya beliau, diantara mereka ada yang ingin sholat semalam suntuk, ada yang ingin puasa terus, dan ada yang ingin tidak menikah seumur hidup… Tujuan mereka sungguh sangat mulia, yakni ingin fokus dan membanyak ibadah, subhanalloh… Tapi Rosul -shollallohu alaihi wasallam- melarang mereka melakukannya, mengapa?! Karena itu tidak sesuai dengan tuntunan Beliau. Renungkan sabda beliau ketika mengingkari mereka: “Maka barangsiapa tidak suka dengan sunnahku, ia bukan termasuk golonganku”… Lihatlah… Tujuan yang mulia tidak otomatis menjadikan wasilahnya baik… Tapi tujuan yang baik, harusnya diraih dengan wasilah yang baik pula…

Dalil keenam:
Bahwa amal dzikir jama’i telah diperaktekkan oleh mayoritas muslimin, dan mayoritas itulah yang dimaksud dengan al-Jama’ah, padahal kita tahu Nabi -shollallohu alaihi wasallam- telah mewasiatkan kita agar selalu bersama al-Jama’ah dalam banyak hadits.

Jawaban:

1. Sungguh ini merupakan dalil yang sangat lemah, karena salahnya penafsiran kata “al-Jama’ah”. Penafsiran yang tepat adalah sebagaimana dikemukakan oleh para imam berikut ini:
a. Sahabat Ali bin Abi Tholib r.a:
السنة -والله- سنّة محمد صلى الله عليه وسلم, والبدعة ما فارقها، والجماعة -والله- مجامعة أهل الحق وإِنْ قلّوا، والفُرقة مجامعة أهل الباطل وإِن كثروا
Demi Alloh (yang dimaksud dengan) sunnah adalah sunnahnya Muhammad -shollallohu alaihi wasallam-, sedang bid’ah adalah apapun yang menyelisihi sunnah. Dan demi Alloh, yang dimaksud dengan al-Jama’ah adalah bersama dengan ahlul haq meski jumlah mereka sedikit, sedang al-Furqoh adalah bersama dengan ahlul batil meski jumlah mereka banyak. (lihat Kanzul Ummal 1/378)

b. Sahabat Ibnu Mas’ud r.a:
الجماعة ما وافق الحق وإن كنت وحدك -وفي رواية- إن الجماعة ما وافق طاعة الله عز و جل
“Al-Jama’ah adalah apa yang sesuai dengan kebenaran meski kau seorang diri”… dalam riwayat lain redaksinya: “Sesungguhnya al-Jama’ah adalah apa yang sesuai dengan ketaatan kepada Alloh” (Tahdzibul Kamal 22/264-265)

c. Nu’aim bin Hammad r.h:
إذا فسدت الجماعة، فعليك بما كانت عليه الجماعة قبل أن تفسد وإن كنت وحدك، فإنك أنت الجماعة حينئذ
Jika al-Jama’ah itu rusak, maka tetaplah kamu menjalani apa yang dilakukan oleh al-Jama’ah sebelum mereka rusak, meski kamu hanya seorang diri. Karena sesungguhnya kamu di saat seperti itu tetap disebut al-Jama’ah (meski hanya seorang diri). (Tahdzibul Kamal 22/265)

d. Abu Syamah asy-Syafi’i r.h:
حيث جاء الأمر بلزوم الجماعة، فالمراد به لزوم الحق واتباعه، وإن كان الممتسك به قليلا والمخالف له كثيرا، لأن الحق هو الذي كانت عليه الجماعة الأولى من عهد النبي وأصحابه، ولا نظر إلى كثرة أهل البدع بعدهم
Setiap ada perintah untuk tetap bersama al-Jama’ah, maka maksudnya adalah: (perintah untuk) menetapi kebenaran dan mengikutinya, meski orang yang berpegang-teguh dengannya itu sedikit dan yang menyelisihinya banyak. Karena kebenaran itu adanya pada al-Jama’ah yang pertama, pada masa Nabi dan para sahabatnya, dan tidak perlu peduli dengan banyaknya ahli bid’ah setelah mereka. (al-Ba’its li Abi Syamah, hal:19)

e. Ibnul Qoyyim r.h:
وجعلوا السنة بدعة والمعروف منكرا لقلة أهله وتفردهم في الإعصار والأمصار وقالوا من شذ شذ الله به في النار وما عرف المختلفون أن الشاذ ما خالف الحق وان كان الناس كلهم عليه إلا واحدا منهم فهم الشاذون
Mereka telah menjadikan yang sunnah itu bid’ah, dan menjadikan yang ma’ruf itu munkar, karena saking sedikitnya orang yang membelanya di banyak kurun waktu dan tempat. Mereka lalu berdalih dengan hadits “Barangsiapa yang “syadz” (menyendiri), niscaya nanti akan menyendiri di neraka”. Orang-orang yang menyelisihi (kami) itu tidak tahu bahwa yang dimaksud dengan “syadz” dalam hadits itu adalah apapun yang menyelisihi kebenaran, meski semua manusia menjalaninya kecuali satu orang, maka merekalah yang disebut “syadz” (orang yang menyendiri).  (I’lamul Muwaqqi’in 3/397)
Dari nukilan-nukilan di atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa maksudnya “al-Jama’ah” adalah golongan yang berada di jalan yang haq, yakni golongan yang mendasari semua amalannya dengan Alqur’an dan Sunnah dengan pemahaman para salaful ummah, meski mereka adalah kelompok minoritas.

2. Mayoritas itu tidak selalu benar, Alloh berfirman:
وإن تطع أكثر من في الأرض يضلوك عن سبيل الله
Jika kamu mengikuti kebanyakan orang di bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Alloh. (al-An’am:116)
وقليل من عبادي الشكور
Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang banyak bersyukur. (Saba’: 13)
الزم طرق الهدى، ولا يضرك قلة السالكين، وإياك وطرق الضلالة، ولا تغتر بكثرة الهالكين
Al-Fudloil bin Iyadl r.a. mengatakan: “Tetapilah jalan-jalan petunjuk, jangan pedulikan sedikitnya orang yang melaluinya! Dan jauhilah jalan-jalan kesesatan, jangan terkecoh dengan banyaknya orang yang rusak!”.

3. Jika memang apa yang mereka katakan benar, apakah mereka akan mengatakan bahwa kekafiran itu benar, karena penduduk bumi ini mayoritas kafir?!.. Apakah mendengarkan musik sekarang menjadi halal, karena jarangnya orang yang selamat dari hal itu?!.. Apakah pacaran menjadi halal karena mayoritas pemuda-pemudi muslim melakukannya?!.. Apakah merokok yang  membahayakan manusia, itu menjadi halal karena kebanyakan orang melakukannya?!.. Sungguh kebenaran bukanlah dilihat dari jumlah yang banyak, tapi timbangan kebenaran adalah Alquran dan Sunnah sesuai pemahaman para salafus sholih (generasi terbaik umat ini).
Abu Abdillah bin Ishaq al-Ja’fari mengatakan: “Dahulu Abdulloh (bin hasan bin Ali bin Abi tholib) sering duduk bersama Robi’ah, suatu hari mereka berdiskusi. Lalu ada seseorang menyela: “Tapi yang diamalkan orang-orang tidak seperti ini”. Abdulloh pun menjawab: “Apabila telah banyak orang yang jahil (dalam agama), hingga mereka menjadi para penguasa, apakah mereka menjadi hujjah hingga mengalahkan sunnah?!” maka Robi’ah menimpali: “Aku bersaksi, sungguh ini perkataan cucu para nabi!”. (al-I’tishom 1/460, al-Baits li Abi Syamah, hal:7)
Dari kisah ini kita dapat menarik kesimpulan, bahwa banyaknya para jahilin dan ahli bid’ah, meski memiliki kekuasaan dan pengaruh yang kuat, bukanlah hujjah yang bisa mengalahkan sunnah. Sungguh tidak boleh syariat Alloh dan Rosulnya dikalahkan oleh perbuatan manusia, siapa pun orangnya.

Dalil ketujuh:
Atsar dari salaf yang mengingkari dzikir jama’i bertentangan dengan nash-nash yang lebih kuat, dan sesuai kaidah ushuliyah: dalil yang lebih kuat harus kita dahulukan.
Penjelasan: Atsar dari salaf yang mereka maksud, diantaranya adalah:

1. Atsar dari Umar bin Khottob r.a.
Sebuah riwayat mengatakan: Suatu ketika seorang pegawainya Umar bin Khottob menulis surat kepada beliau, bahwa di daerahnya ada sekelompok orang yang berkumpul bersama, untuk mendoakan kaum muslimin dan para pemimpinnya. Maka umar pun menjawab suratnya, dan memerintahkan agar dia dan mereka menghadap kepadanya. Ketika dia datang, Umar mengatakan kepada penjaga pintunya: “Siapkan cambuk untukku!”. Lalu ketika mereka masuk, Umar langsung memukul pimpinan mereka dengan cambuknya. Maka pimpinan itu mengatakan: “Wahai Amirul Mukminin, sungguh kami bukanlah orang-orang yang dia ceritakan, tapi mereka itu orang-orang yang datang dari daerah timur. (Ma ja’a fil bida’ libni wadldloh, hal:54, Mushonnaf ibnu Abi Syaibah 8/558. Syeikh Muhammad bin Abdurrohman Alu Khomis mengatakan: Sanad atsar ini hasan)

2. Atsar dari Abdulloh bin Mas’ud saat mengingkari sekelompok orang yang berkumpul di Masjid Nabawi, untuk dzikir bersama, dengan dikomando satu orang.
Jawaban:
1. Kami tidak sepakat, jika dikatakan ada pertentangan antara atsar dari salaf yang mengingkari praktek dzikir jama’i, dengan nash-nash syariat yang lebih kuat yang menganjurkan dzikir. Karena kedua dalil tersebut mempunyai tempat sendiri-sendiri, (nash-nash syariat yang lebih kuat itu menerangkan tentang anjuran untuk berdzikir, sedang atsar dari salaf itu menerangkan tentang larangan untuk mengadakan bid’ah dzikir jama’i). Sungguh tidak mungkin ada pertentangan antara dalil-dalil itu, jika keduanya diterapkan pada tempatnya masing-masing.
2. Dalam kaidah ushul  fikih dikatakan bahwa “Nash-nash yang lebih khusus dalam menerangkan sesuatu, harus didahulukan atas nash-nash yang lebih umum”… Dalam masalah ini, nash tentang anjuran untuk berdzikir itu lebih umum, sedang nash yang melarang dzikir jama’i itu lebih khusus… Maka harusnya kita dahulukan nash yang lebih khusus itu dalam memahami masalah ini, sehingga tidak ada pertentangan antara dalil-dalil yang ada… Sehingga kesimpulannya menjadi seperti ini: “Semua dzikir itu dianjurkan sebagaimana diterangkan dalam nash-nash syariat, tapi tidak boleh dilakukan secara jama’i sebagaimana diterangkan dalam atsar-atsar dari salaf, kecuali ada dalil yang lebih khusus yang membolehkannya”… Wallohu a’lam
3. Pernyataan bahwa, “Ada pertentangan antara atsar dari salaf dengan nash-nash yang lebih kuat”, adalah sebuah dakwaan, dan sebagaimana kita tahu, sebuah dakwaan harus berdasarkan bukti dan fakta ri’il…
Pertanyaannya:
  1. “Manakah bukti adanya pertentangan itu?!”…
  2. “Benarkah kedua dalil itu bertentangan?!”… “Ataukah kita hanya salah dalam memahami saja”…
  3. Mana yang lebih pantas kita katakan: “Para salaf itu telah menyelisihi petunjuk syariat, ketika mereka mengingkari dzikir jama’i”, atau: “Kita salah, dalam memahami nash-nash syariat, ketika membolehkan dzikir jama’i?!”… Jelasnya: “Patutkah kita su’uzhon kepada para generasi salaf yang telah mengingkari dzikir jama’i, tapi di lain sisi kita husnuzhon dengan pemahaman kita?!”.
Dalil-Dalil Yang Melarang Dzikir Jama’i, Diantaranya:

1. Dzikir jama’i tidak pernah diperintahkan, tidak pernah dianjurkan, dan tidak pernah dituntunkan oleh Nabi -shollallohu alaihi wasallam-. Jika ada yang mengatakan dzikir jama’i itu ada contohnya dari beliau, mari kita tanya diri kita masing-masing: “Pernahkah beliau Yasinan?!”… “Pernahkah beliau Tahlilan?!”… “Pernahkah beliau Nariyahan?!”… “Pernahkah satu saja dari para sahabat beliau -yang jumlahnya mencapai ratusan ribu itu- melakukan hal tersebut?!”, dst…
Jika beliau -shollallohu alaihi wasallam- dan para sahabatnya tidak pernah mencontohkannya, lalu dari mana mereka mengambil cara-cara itu?!.. Siapakah yang menciptakan model dan susunan ibadah seperti itu?!.. Ataukah kita juga berhak menciptakan model ibadah sendiri, sesuai selera kita?!.. Kalau kita tidak boleh, mengapa ada yang boleh menciptakan model ibadah baru seperti itu?!.. Lalu siapa yang memberi license (surat ijin) kepada mereka untuk menciptakan model ibadah baru itu?!.. Apakah mereka lebih tahu tentang agama ini, melebihi para sahabat?!… Cobalah kita renungi masalah ini, dengan obyektif, jujur, dan apa adanya…

2. Seluruh nash yang melarang bid’ah, yang jumlahnya sangat banyak sekali. Diantaranya: Sabda Rosul -shollallohu alaihi wasallam- “Barangsiapa membuat dalam agama ini, hal baru yang bukan darinya, maka amalannya itu tertolak”.

3. Pendapat yang mengatakan sunatnya dzikir jama’i, secara tidak langsung telah mencela Nabi -shollallohu alaihi wasallam-. Seakan-akan ia mengatakan bahwa beliau kurang amanah dan belum menyampaikan semua syariat islam. Buktinya syariat dzikir jama’i belum disampaikan kepada umatnya… Pantaskah kita beranggapan seperti ini?!

4. Orang yang mengatakan dzikir jamai itu disyariatkan, secara tidak langsung mengatakan bahwa syariat yang dibawa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- belumlah lengkap. Karena belum adanya syariat dzikir jamai ketika beliau masih hidup, kemudian syariat itu datang setelah wafatnya beliau. Seakan-akan mereka mengatakan bahwa ajaran Muhammad -shollallohu alaihi wasallam- itu kurang relevan lagi, sehingga perlu diadakan terobosan dan cara baru dalam praktek beribadah.

5. Orang yang mengatakan dzikir jama’i itu dianjurkan, secara tidak langsung merendahkan martabat para sahabat, karena mereka tidak pernah melakukan dzikir jamai ini. Yakni secara tidak langsung mereka mengatakan bahwa para sahabat tidak melakukan apa yang menjadi anjuran Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-.
Sungguh ini anggapan yang sangat keliru, karena pada hal-hal yang mubah saja, banyak dari para sahabat yang meniru beliau, apalagi pada hal-hal yang dianjurkan oleh beliau, tentunya mereka akan bersegera dan sering melakukannya.

6. Jika mereka mengatakan bahwa dzikir jama’i itu sesuai dengan islam, meski tidak ada tuntunannya dari Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, lalu adakah praktek ibadah yang sesuai dengan Islam tidak pernah dituntunkan oleh Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-?!.. Kalau cara dan adab buang hajat saja diterangkan oleh beliau, bagaimana beliau tidak menerangkan cara dzikir jama’i ini?!.. Sungguh, ini menunjukkan bahwa dzikir jama’i bukanlah sesuatu yang dituntunkan oleh Islam… wallohul musta’an…

7. Apa jadinya jika tukang bakso, disuruh meracik obat untuk pasien penderita kanker?!.. Apa jadinya jika ahli reparasi HP, ditugasi memperbaiki mobil?!.. Apa jadinya jika dokter gigi, ditugasi meracik bumbu gule?!.. Apa jadinya jika tukang ngebor sumur, ditugasi menyuntik pasien?!.. Apa Jadinya jika peracik pupuk kandang, ditugasi meracik suplemen vitamin?!.. Begitulah gambaran sekilas tentang seorang umat Muhammad yang sembrono meracik dan mendesain amalan ibadah, hingga menurutnya akan memperindah islam. Jelas semuanya akan amburadul… karena tugas yang diserahkan bukan kepada ahlinya…
Ingatlah penyariatan amal ibadah dan cara melaksanakannya adalah hak mutlak Alloh dan Rosul-Nya… Itulah konsekuensi TAUHID dalam kehidupan seorang muslim… Itulah konsekuensi persaksian kita bahwa Alloh adalah satu-satunya Tuhan yang kita sembah… Itulah konsekuensi persaksian kita bahwa Nabi Muhammad -shollallohu alaihi wasallam- adalah utusan  Alloh kepada umatnya… Oleh karena itu, kita tidak boleh membuat ibadah baru ataupun caranya, selama tidak ada tuntunannya dari Alloh dan Rosul-Nya…

8. Banyak nash yang menunjukkan, pada dasarnya dzikir itu dilakukan dengan lirih, sebagaimana difirmankan oleh Alloh ta’ala: “Berdzikirlah dalam dirimu dengan rendah hati, rasa takut, dan tidak mengeraskan suara” (al-A’rof: 205). Dalam ayat lain difirmankan: “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan penuh khusu’ dan lirih, sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang yang melampaui batas” (al-A’rof: 55), dan nash-nash yang lainnya… Sungguh nash-nash ini sangat berseberangan dengan praktek dzikir jama’i.

9. Bila dzikir jamai itu dianjurkan oleh syariat sebagaimana anggapan mereka, maka kita patut bertanya: Apakah Beliau tahu bahwa dzikir jamai itu dianjurkan?
Jika jawaban mereka “Ya“, maka kita patut mengajak mereka istighfar dan taubat… Mengapa?! Karena dengan jawaban itu, berarti mereka mengatakan bahwa beliau tidak menyampaikan apa yang diketahuinya sebagai suatu ibadah! Padahal Alloh telah mengamanatkan kepada beliau untuk menyampaikan seluruh syariat yang diembannya.
Jika jawaban mereka “Tidak“, kita juga patut mengajak istighfar dan taubat kepada mereka… Mengapa?! Karena dengan jawaban itu, berarti mereka mengatakan bahwa Beliau tidak tahu sebagian ibadah yang diketahui oleh umatnya… Sungguh, cobalah kita berfikir dengan jernih dan obyektif, bagaimana mungkin beliau tidak tahu suatu ibadah, sedang umatnya tahu?! Bukankah semua ibadah itu sumbernya dari beliau?!
Jika dua kemungkinan jawaban itu salah, berarti pernyataan sebelumnya juga salah… Yang benar adalah bahwa dzikir jamai itu bid’ah dan bukan termasuk Ajaran Islam.

10. Dzikir jamai adalah amalan yang mungkin dilakukan pada masa Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, dan dorongan untuk mengadakannya pun sudah ada sejak masa itu… Bukankah Nabi dan para sahabatnya sering berkumpul bersama?!.. Bukankah banyak juga dari mereka yang tersibukkan dengan dunia, sehingga butuh adanya dzikir jama’i, sehingga bisa meningkatkan volume ibadah mereka?!.. Meski demikian, Nabi tidak pernah sekalipun mengajak para sahabatnya untuk dzikir jama’i…
Jika demikian adanya, itu menunjukkan bahwa praktek dzikir jamai bukanlah hal yang disyariatkan. Karena jika hal itu disyariatkan tentulah beliau telah memperaktekkanya, meski hanya sekali.
Ada baiknya, di penghujung pembahasan ini, kita melihat perkataan para Ulama Islam ternama, semoga ucapan-ucapan mereka memberikan manfaat bagi kita semua, amin…:
Imam Abu Hanifah mengatakan: “Sesungguhnya mengangkat suara ketika membaca takbir, pada asalnya adalah bid’ah, karena ia termasuk dzikir. Sunnahnya dalam berdzikir adalah dengan melirihkan suara, sebagaimana firman-Nya: “berdoalah dengan rendah hati dan melirihkan suara!” (Al-A’rof: 55)… oleh karenanya (doa yang demikian) itu lebih dekat kepada kerendahan hati, lebih sopan, dan lebih jauh dari riya’. Maka hukum asal ini tidak boleh ditinggalkan, kecuali bila ada dalil yang mengecualikannya. (Bada’iush Shona’i’ fi Tartibisy Syaro’i’ 1/196)
Dalam kitab Addurruts Tsamin wal Mauridul Mu’in (hal. 173, 212) dikatakan: “Imam malik dan sekelompok ulama, membenci doa yang dilakukan para imam masjid dan para jamaah setelah sholat fardhu, dengan cara mengeraskan suaranya hingga didengar oleh orang banyak”.
Imam Syafii mengatakan: “Saya memilih (pendapat) untuk imam dan ma’mum, agar mereka membaca dzikir setelah (jama’ah) sholat (wajib) dengan melirihkan suara, kecuali imam yang ingin agar para ma’mumnya bisa belajar darinya, maka boleh baginya mengeraskan suaranya hingga ia melihat para ma’mum telah belajar darinya, lalu ia melirihkan kembali suaranya. Demikian itu, karena Alloh berfirman: “Jangan kamu mengeraskan suara dalam sholatmu, jangan pula (terlalu) melirihkannya” (al-Isro’), maksudnya -wallohu a’lam- adalah dalam hal doa, jangan (terlalu) mengangkat suara, dan jangan (terlalu) melirihkannya hingga dirimu sendiri tidak mendengarnya”. (al-Um 1/11)
Imam nawawi mengatakan: “Adapun apa yang biasa dilakukan oleh orang-orang, dengan mengkhususkan untuk imam, agar berdoa setelah selesai sholat Shubuh dan  Ashar, maka hal ini tidak ada dasarnya sama sekali”. (Al-Majmu’ 3/469)
Imam Nawawi juga mengatakan: “Disunnahkan dzikir dan doa setiap selesai sholat dan melirihkannya. Jika ia seorang imam dan ingin mengajari para ma’mumnya, ia boleh mengeraskan suaranya, lalu kembali melirihkan suaranya, jika mereka sudah bisa (melakukannya sendiri). (at-Tahqiq lin Nawawi, hal:219, Miskul Khitam, hal 137-141)
Ibnu Taimiyah mengatakan: “Adapun doa yang dilakukan Imam bersama-sama dengan makmum setelah sholat, maka hal ini tidak ada seorang pun yang meriwayatkannya dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam-“. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 22/515)
Ibnul Haj mengatakan: “Sebaiknya orang yang dzikir bersama di masjid sebelum dan sesudah sholat (wajib), atau di waktu lainnya, itu dilarang. Karena hal itu merupakan sesuatu yang mengganggu”. (Ishlahul Masajid, hal. 111)
Az-Zarkasyi mengatakan: “Semua dzikir itu sunnahnya dilakukan dengan melirihkan suara kecuali talbiyah“. (Ishlahul Masajid, hal. 111)
al-Mubarokfuri mengatakan: “Ketahuilah, bahwa para pengikut madzhab hanafi di era ini, merutinkan doa dengan mengangkat tangan tiap selesai sholat fardhu seperti rutinnya mereka melakukan amalan wajib, seakan-akan mereka menganggap amalan itu suatu kewajiban, karena itulah mereka mengingkari orang yang salam dari sholat fardhu, lalu membaca wirid Allohumma antas salam, wa minkas salam, tabarokta yaa dzal jalaali wal ikroom kemudian pergi tanpa berdoa dengan mengangkat tangannya. Tindakan mereka ini, menyelisihi perkataan Imam mereka, yakni Imam Abu Hanifah, begitu pula menyelisihi apa yang ada dalam kitab-kitab yang dijadikan sandaran oleh mereka. (Tuhfatul Ahwadzi 1/246)
Sekian, pembahasan masalah dzikir jama’i ini… Penulis yakin, masih banyak syubhat-syubhat lain yang belum penulis bahas… Tapi paling tidak, apa yang kami sebutkan di atas sudah mewakili syubhat-syubhat utama dalam masalah ini… Jika ada yang kurang jelas, silahkan antum kirim pertanyaan lewat kolom komentar, insyaAlloh akan kami jawab semampunya…
Semoga artikel sederhana ini, bisa memberikan manfaat, bagi penulis khususnya, dan bagi kaum muslimin pada umumnya…
Wa shollohu wa sallama wa baaroka ala nabiyyina wa sayyidina Muhammadin, wa alaa aalihi wa shohbihi wa man tabi’ahum bi ihsaanin ila yaumiddin… walhamdulillahi robbil aalamiin…

Sumber : http://addariny.wordpress.com