Sabtu, 31 Oktober 2015

Ketika Syeikh Fauzan hafidzahullah menghentikan dars di Masjidil Haram karena ada yang mengambil gambar Beliau

Beliau memerintahkan untuk menghancurkan alat-alat untuk mengambil gambar seraya mengatakan, “Ya ikhwanana, lihatlah, mengambil gambar (makhluk bernyawa -pent) haram hukumnya, ada pengambilan gambar dari lantai dua. Ini haram dan mungkar, sehingga tidak boleh. Wajib untuk melarang mereka dan mengambil alat yang digunakannya sekarang, karena telah tetap ijma’ (tentang haramnya gambar makhluk bernyawa -pent). Tidak boleh menyetujui kemungkaran di Haramillah (tempat Allah yang suci) yaitu di al-Masjid al-Haram. Tidak boleh menyetujui kemungkaran di semua tempat, lalu bagaimana jika kemungkaran itu terjadi di Haramillah?!

ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﺮِﺩْ ﻓِﻴﻪِ ﺑِﺈِﻟْﺤَﺎﺩٍ ﺑِﻈُﻠْﻢٍ ﻧُﺬِﻗْﻪُ ﻣِﻦْ ﻋَﺬَﺍﺏٍ ﺃَﻟِﻴﻢٍ.
“Dan siapa saja yang menginginkan untuk berbuat yang menyimpang dari kebenaran dengan kezhaliman apapun di dalamnya (di tanah suci), maka Kami pasti merasakan kepadanya adzab yang pedih.” (QS. al-Hajj: 25)
Kalian harus memberi tahu aparat yang berwenang tentang perbuatan mungkar ini agar mencegah mereka orang-orang suka berbuat dosa itu, yang mana mereka tidaklah datang untuk beribadah, tetapi mereka datang hanya untuk mengganggu dan melakukan berbagai kemungkaran.
Falaa haula wa laa quwwata illa billah.
⇜ العلامة صالح الفوزان يقطع درسه في الحرم المكي ويأمر بتحطيم المصورات
Download : http://bit.ly/SyFauzanHentikanDarsKrnDiambilGambar
Durasi:  00.54 (106,3 kb)

sumber  http://tukpencarialhaq.com/2015/12/24/asy-syaikh-shalih-al-fauzan-hafizhahullah-menghentikan-pelajaran-di-masjidil-haram-karena-ada-yang-mengambil-gambar-beliau/#more-10675

Tidak ada komentar:

Posting Komentar