Kamis, 18 Juni 2015

Bolehkah Duduk iq'a saat Tasyahud

Tanya:
Waktu kita shalat, saat kondisi duduk diantara dua sujud, maka ada dua keadaan cara duduk, yaitu dengan cara iftirasy atau dengan cara menegakkan kedua kaki lalu duduk diatas dua kaki tersebut (iq'a). Di saat kita shalat yang raka'atnya dua raka'at, maka saat kondisi tahiyat akhir, maka juga ada dua kondisi, dua keadaan atau pendapat, yaitu iftirasy atau tawarruk. Pertanyaan, apakah pada saat tahiyat akhir yang dua raka'at tadi, ada pendapat yang ketiga, yaitu dengan cara menegakkan kedua kaki (dengan cara iq'a tadi) sebagaimana cara duduk diantara dua sujud. Maksudnya adakah dalil cara duduk tahiyat tersebut dengan menegakkan dua kaki? Jazakumullahu khoiron.
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abdul Haq Balikpapan hafizhahullah

Wa antum jazakumullahu khoiron. Jawabannya bahwa hadits yang menerangkan tentang dibolehkannya duduk iq'a yaitu dengan cara menegakkan dua tumit, kemudian pantat mendudukinya, itu hanya ada pada kasus ketika seorang duduk diantara dua sujud. Itu yang ada, dibolehkan, hukumnya boleh. Dan sunnah kadang-kadang melakukannya. Bukan termasuk sunnah kalau dia terus-terusan duduknya iq'a terus, bukan termasuk sunnah. Yang sunnah adalah kadang melakukannya. Bisa dipahami ini? Ini duduk iq'a, kapan disyariatkan? Ketika duduk diantara dua sujud.

Sehingga yang afdhal ya duduk seperti yang kita ketahui, yaitu duduk iftirasy, itu yang afdhal. Adapun duduk iq'a, ini boleh kadang-kadang. Makanya nabi mengerjakan duduk iq'a ini, kadang jarang, jarang sekali. Makanya kita juga dalam mengamalkan amalan sunnah ini (duduk iq'a ini) melihat kondisi. Jangan sampai di tengah masyarakat yang belum mengetahui sunnah itu diamalkan.

Sudah penampilannya aneh, pakaiannya aneh, tambah lagi agamanya agak aneh, shalatnya juga aneh, duduknya aneh semuanya. Akhirnya terkadang salah penerapan. Sampai ketika duduk tasyahud juga diterapkan duduk iq'a, maka ini khilafus sunnah, menyelisihi sunnah. Menjawab pertanyaan tadi, apakah ketika duduk tasyahud itu selain duduk iftirasy dan tawarruk yang dianjurkan, apakah boleh duduk iq'a? Jawabannya tidak boleh, karena tidak ada sunnahnya. Bisa dipahami ini?

Jadi yang dianjurkan untuk, atau dibolehkan untuk duduk iq'a yaitu hanya pada kondisi duduk diantara dua sujud. Adapun duduk tasyahud, maka yang dianjurkan adalah tentang iftirasy atau tawarruk. Tidak ada pendapat yang ketiga, yaitu dianjurkan duduk iq'a. Wallahu ta'ala a'lam itu yang saya ketahui. Meskipun tentunya duduk tawarruk sendiri ketika seorang mau selesai dari shalatnya, itu kan ada beberapa kondisi. Ada tiga cara, dan itu dibahas dalam kitab ash shalat. Walhasil ini menanggapi dari pertanyaan tadi, wallahu ta'ala a'lam. Bisa dipahami ya, dari konteks pertanyaan tadi?

Download Audio disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar