Senin, 13 Oktober 2014

Meluruskan Salah Paham Seputar Haji Akbar

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ فَإِنْ تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ وَبَشِّرِ الَّذِينَ كَفَرُوا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ.
“Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kalian (kaum musyrikin) bertaubat, maka bertaubat itu lebih baik bagi kalian; tetapi jika kalian berpaling, ketahuilah bahwa sesungguhnya kalian tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” [At-Taubah: 3]


Dalam menafsirkan haji Akbar pada ayat di atas, para ulama tafsir menyebut tiga pendapat:
Pertama, haji Akbar adalah hari ‘Arafah. Ini adalah pendapat Umar bin Al-Khattâb, Ibnuz Zubair, Abu Juhaifah, Thâwûs, dan ‘Athâ` rahimahumullâh.

Kedua, haji Akbar adalah hari Nahr (hari Idul Adhha, 10 Dzulhijjah). Ini adalah pendapat Abu Musa Al-Asy’ary, Al-Mughîrah bin  Syu’bah, Abdullah bin Abi Aufa, Abdullah bin Syaddâd, Ibnul Musayyab, Ibnu Jubair, Ikrimah, Asy-Sya’by, An-Nakhâ’iy, Az-Zuhry, Ibnu Zaid, As-Suddy, dan selainnya rahimahumullâh.
Dua pendapat di atas telah disebutkan juga merupakan pendapat Ali bin Abi Thalib dan Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ.

Ketiga, haji Akbar adalah seluruh hari-hari Mina. Ini adalah pendapat Mujâhid dan Sufyân Ats-Tsaury rahimahumallâh.
Demikian simpulan dari keterangan Ibnu Jarîr, Ibnu Katsîr, dan Ibnul Jauzy dalam tafsir mereka tentang ayat di atas.
Ibnu Jarîr, Ibnu Katsîr, dan selainnya menguatkan bahwa yang dimaksud dengan haji Akbar adalah hari Nahr.

Memang banyak riwayat yang menguatkan bahwa hari Nahr adalah hari haji Akbar. Di antaranya adalah hadits seorang lelaki dari shahabat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata,
خَطَبَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَلَى نَاقَةٍ لَهُ حَمْرَاءَ مُخَضْرَمَةٍ، فَقَالَ: هَذَا يَوْمُ النَّحْرِ، وَهَذَا يَوْمُ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ
“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah kepada Kami pada hari Nahr di atas seekor unta merah yang ujung telinganya terpotong. Beliau berucap, ‘Ini adalah hari Nahr dan hari haji Akbar.’.”[1]

Juga, dalam hadits Ibnu Umar radhiyâllahu ‘anhumâ, beliau bertutur,
وَقَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَيْنَ الجَمَرَاتِ فِي الحَجَّةِ الَّتِي حَجَّ بِهَذَا، وَقَالَ: هَذَا يَوْمُ الحَجِّ الأَكْبَرِ
“Pada hari Nahr, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berhenti antara pelemparan-pelemparan jamrah pada haji yang beliau berhaji dengan ini. Beliau bersabda, ‘Ini adalah hari haji Akbar.’.”[2]

Dalam hadits lain, hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau berkata,
بَعَثَنِي أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فِيمَنْ يُؤَذِّنُ يَوْمَ النَّحْرِ بِمِنًى: لاَ يَحُجُّ بَعْدَ العَامِ مُشْرِكٌ، وَلاَ يَطُوفُ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ، وَيَوْمُ الحَجِّ الأَكْبَرِ يَوْمُ النَّحْرِ
“Abu Bakr radhiyallâhu ‘anhu mengutus Saya untuk mengumumkan kepada orang-orang yang berada di Mina pada hari Nahr, ‘Tidak boleh seorang musyrik berhaji setelah tahun ini, dan jangan ada seseorang yang telanjang yang thawaf di Ka’bah, serta haji Akbar adalah hari Nahr.’.”[3]

Selain itu, di antara makna yang mendukung hari Nahr sebagai haji Akbar adalah keutamaan hari Nahr yang Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam jelaskan. Dari Abdullah bin Qurath radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْظَمُ الأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمُ النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ
“Hari yang paling agung di sisi Allah adalah hari An-Nahr kemudian hari Al-Qarr.” [4]

Dari keterangan-keterangan di atas, tampaklah kekeliruan yang tersebar pada hari-hari ini di berbagai media bahwa haji, bila hari ‘Arafahnya bertepatan dengan hari Jum’at, dianggap sebagai haji Akbar.
Al-Mubârakfury rahimahullâh berkata, “Telah tersohor di kalangan orang-orang awam bahwa hari ‘Arafah, jika bertepatan dengan hari Jum’at, hajinya menjadi haji Akbar, padahal tidak ada dasar (pijakan) dalam hal tersebut. Betul bahwa Razîn meriwayatkan dari Thalhah bin ‘Ubaidullah bin Karz secara mursal (bahwa),
أَفْضَلُ الْأَيَّامِ يَوْمُ عَرَفَةَ وَإِذَا وَافَقَ يَوْمَ جُمُعَةٍ فَهُوَ أَفْضَلُ مِنْ سَبْعِينَ حَجَّةً فِي غَيْرِ يَوْمِ جُمُعَةٍ
‘Sebaik-baik hari adalah hari ‘Arafah, dan apabila bertepatan (hari ‘Arafah) bertepatan dengan hari Jum’at, itu lebih afdhal daripada tujuh puluh haji pada selain hari Jum’at.’ Demikian (disebutkan) pada Majma’ Al-Fawâ`id, padahal itu adalah hadits mursal, sedang Saya tidak menemukan sanadnya.”[5]

Ibnul Qayyim rahimahullâh berkata, “Adapun yang tersohor melalui lisan orang-orang awam (haji pada hari ‘Arafah bertepatan dengan Jum’at) senilai 72 haji, hal itu adalah batil dan tidak memiliki asal dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dari shahabat dan tabi’in. Wallâhu A’lam.”[6]

Hadits yang disebutkan oleh Al-Mubârakfury dari Majma’ Al-Fawâ`id disebutkan pula oleh Ibnu Hajar dan As-Sakhâwy dengan lafazh,
خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ فِيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ عَرَفَةَ وَافَقَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَهُوَ أَفْضَلُ مِنَ سَبْعِيْنَ حَجَّةً فِيْ غَيْرِهَا
“Sebaik-baik hari yang matahari terbit pada (hari) itu adalah hari ‘Arafah yang bertepatan dengan hari Jum’at. (Hari) itu lebih baik daripada tujuh puluh haji pada selain (hari) tersebut.”
Setelah menyebutkan bahwa hadits di atas disebutkan secara marfu’ oleh Razîn, Ibnu Hajar berkata, “Saya tidak mengetahui keadaannya karena (Razîn) tidak menyebutkan shahabat (perawi hadits) dan siapa saja yang meriwayatkan (hadits) tersebut.”[7]

Demikian pula penegasan As-Sakhawy dalam Al-Fatawâ Al-Hadîtsiyyah.
Ibnu Nashiruddin Ad-Dimasyqy menyatakan bahwa hadits tersebut batil, tidak sah.[8]
Oleh karena itu, setiap muslim tidaklah diperbolehkan menggunakan istilah-istilah yang tidak memiliki dasar syariat yang kuat. Apalagi, menamakan bertepatannya hari ‘Arafah dan hari Jum’at dengan nama haji Akbar tentu akan membawa kepada kerusakan lain berupa mengganti penggunaan nama yang disyariatkan. Telah berlalu silang pendapat ulama tentang makna haji Akbar, tetapi tidak seorang pun yang membawa penamaan haji Akbar untuk hari ‘Arafah yang bertepatan dengan hari Jum’at.

Kendati demikian, Ibnul Qayyim rahimahullâh juga menyebut sepuluh kelebihan hari ‘Arafah yang bertepatan dengan hari Jum’at:
Pertama, bertemunya dua hari yang merupakan sebaik-baik hari.

Kedua, pada hari itu, terdapat waktu yang dipastikan mustajabah, yang menurut kebanyakan pendapat ulama adalah pada akhir waktu setelah Ashar saat seluruh orang yang berada di ‘Arafah berdiri berdoa dan memohon dengan sangat.

Ketiga, bertepatan dengan hari wuquf Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Keempat, seluruh kaum muslimin di berbagai belahan dunia menghadiri khutbah Jum’at atau wuquf, sementara hal itu tidak terjadi pad waktu lain.

Kelima, hari tersebut bertepatan dengan hari disempurnakannya agama dan disempurnakannya nikmat untuk kaum muslimin.

Keenam, hari Jum’at adalah hari Id, sedang hari ‘Arafah adalah hari Id untuk mereka yang berada di ‘Arafah. Jika hari ‘Arafah bertepatan dengan hari Jum’at, berarti dua hari Id terkumpul.

Ketujuh, hari tersebut bertepatan dengan hari perkumpulan akbar dan berdirinya manusia pad ahari Kiamat. Oleh karena itu, keberadaan hari Jum’at adalah untuk mengingat awal permulaan makhluk dan hari kebangkitan.

Kedelapan, ketaatan-ketaatan untuk kaum musliminbanyak terjadi pada malam dan hari Jum’at. Tidaklah diragukan bahwa hari Jum’at keistimewaannya akan semakin bertambah jika bertepatan dengan hari ‘Arafah.

Kesembilan, hari Jum’at adalah hari penambahan untuk penduduk surga. Tentu, jika bertepatan dengan hari ‘Arafah, keutamaan, kekhususan, dan keistimewaannya akan semakin bertambah yang tidak terdapat pada hari lain.

Kesepuluh, Allah ‘Azza wa Jalla mendekat kepada orang-orang di ‘Arafah pada sore hari ‘Arafah, kemudian mempersaksikan bahwa mereka telah diampuni. Kedekatan Allah kepada makhluk pada hari Jum’at sore yang merupakan waktu mustajabah tentu lebih membawa mereka agar senantiasa berdoa dan penuh harapan.[9]

Semoga Allah memberi taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua untuk selalu menapaki jalan yang lurus dan memudahkan Kita semua kepada segala pintu ketaatan serta menjadikan hari-hari bulan Dzulhijjah ini sebagai penggugur dosa dan penyebab datangnya rahmat dan ridha Allah. Amin.
Wallâhu A’lam.

[1] Diriwayatkan oleh Ahmad.
[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry secara mu’allaq, Abu Dawud, dan Ibnu Mâjah.
[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim. Lafazh hadits adalah milik Al-Bukhâry.
[4] Diriwayatkan oleh Ahmad,Abu Dâwud, An-Nasâ`iy, Ibnu Abi ‘Âshim, Ibnu Khuzaimah,Al-Hâkim, dan Al-Baihaqy, serta dishahih­kan oleh Al-Albâny dalamlrwâ’ul Ghalîl.
[5] Tuhfatul Ahwâdzy 4/27.
[6] Zâdul Ma’âd 1/65.
[7] Fathul Bâry 8/204.
[8] Bacalah seluruh nukilan di atas pada kitab Silsilah Ahâdîts Adh-Dha’îfah no. 207, 1193, dan 3144 karya Syaikh Al-Albâny.
[9] Dibahasakan dari Zâdul Ma’âd 1/60-64.

Sumber : http://dzulqarnain.net/meluruskan-salah-paham-seputar-haji-akbar.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar