Selasa, 05 Juli 2011

Hukum Nikah Mut'ah

Telah masyhur di kalangan Ahlus-Sunnah bahwa Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa adalah salah seorang shahabat Nabi yang berpendapat ‘membolehkan’ nikah mut’ah. Bahkan ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu pernah mengecamnya dengan keras atas pendapatnya itu, sebagaimana riwayat :

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ، عَنِ الْحَسَنِ، وَعَبْدِ اللَّهِ ابني محمد بن علي، عَنْ أَبِيهِمَا، أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قِيلَ لَهُ: إِنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ " لَا يَرَى بِمُتْعَةِ النِّسَاءِ بَأْسًا، فَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهَا يَوْمَ خَيْبَرَ، وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ "

Telah menceritakan kepada kami Musaddad : Telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin ‘Umar : Telah menceritakan kepada kami Az-Zuhriy, dari Al-Hasan dan ‘Abdullah – keduanya anak Muhammad bin ‘Aliy - , dari ayahnya : Bahwasannya ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu pernah dikatakan kepadanya : ‘Sesungguhnya Ibnu ‘Abbaas berpandangan nikah mut’ah itu tidak apa-apa’. Maka ia (‘Aliy) berkata : “Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang nikah mut’ah dan daging keledai peliharaan/jinak pada hari Khaibar” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 6961].[1]

وحدثناه عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِيُّ، حدثنا جُوَيْرِيَةُ، عَنْ مَالِكٍ، بِهَذَا الْإِسْنَادِ، وَقَالَ: سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، يَقُولُ لِفُلَانٍ: إِنَّكَ رَجُلٌ تَائِهٌ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Muhammad bin Asmaa’ Adl-Dluba’iy : Telah menceritakan kepada kami Juwairiyah, dari Maalik dengan sanad ini[2], dan Muhammad bin ‘Aliy mendengar ‘Aliy bin Abi Thaalib berkata kepada Fulaan (yaitu Ibnu ‘Abbaas) : “Sesungguhnya kamu itu orang yang bingung. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami….dst.” semisal dengan hadits tersebut [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1407].

Para ulama berbeda pendapat tentang kapan pengharaman nikah mut’ah ini diberlakukan. Menurut riwayat di atas, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengharamkannya pada waktu perang Khaibar. Namun ada riwayat lain yang menyatakan Fathul-Makkah :

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ الزُّهْرِيِّ، عَنْ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ الْجُهَنِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: " نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ "

Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin Yuusuf : Telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu ‘Uyainah, dari Az-Zuhriy, dari Ar-Rabii’ bin Sabrah Al-Juhaniy, dari ayahnya, ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang nikah mut’ah pada tahun Al-Fath” [Diriwayatkan oleh Ad-Daarimiy no. 2242; shahih].

Saya tidak akan berpanjang lebar membahas ini[3], karena yang terpenting telah diketahui secara shahih dari beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam pengharamannya sampai hari kiamat – sebagaimana riwayat :

حدثنا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حدثنا أَبِي، حدثنا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنِي الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ: أَنَّ أَبَاهُ، حَدَّثَهُ: أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فقَالَ: " يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، فَمَنْ كَانَ عَنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَه، وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا ".

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Abdillah bin Numair : Telah menceritakan kepada kami ayahku : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-‘Aziiz bin ‘Umar : Telah menceritakan kepadaku Ar-Rabii’ bin Sabrah Al-Juhaniy : Bahwasannya ayahnya telah menceritakannya : Bahwasannya ia pernah bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda : Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengijinkan kalian nikah mut’ah. Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan janganlah kalian ambil sesuatupun yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ahi itu” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1406].

Lafadh pengharaman nikah mut’ah hingga hari kiamat dalam hadits di atas adalah shahih lagi mahfudh. Tahun Al-Fath dengan tahun Authaas (dimana beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah membolehkan mut'ah selama tiga hari) adalah sama, sehingga hadits di atas dapat dijamak dan tidak ada yang perlu dikontradiktifkan. Maka, tidak akan ada lagi penghalalan setelah tahun Al-Fath atau Authas (8 H).
Kembali pada permasalahan Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa, dan kita akan fokus pada bahasan ini…..
Sebelumnya telah disebutkan bahwa ‘Aliy bin Abi Thaalib mengecam Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhum atas penghalalan nikah mut’ah. Begitu juga dengan riwayat berikut :

وحدثني حرملة بن يحيى. أخبرنا ابن وهب. أخبرني يونس. قال ابن شهاب: أخبرني عروة بن الزبير ؛ أن عبدالله ابن الزبير قام بمكة فقال إن ناسا أعمى الله قلوبهم كما أعمى أبصارهم يفتون بالمتعة يعرض برجل فناداه فقال إنك لجلف جاف فلعمري لقد كانت المتعة تفعل على عهد إمام المتقين ( يريد رسول الله صلى الله عليه و سلم ) فقال له ابن الزبير فجرب بنفسك فوالله لئن فعلتها لأرجمنك بأحجارك

Telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya yang berkata telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb yang berkata telah mengabarkan kepadaku Yunus yang berkata Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadaku Urwah bin Zubair bahwa Abdullah bin Zubair berdiri [menjadi khatib] di Makkah dan berkata sesungguhnya ada orang yang dibutakan Allah mata hatinya sebagaimana Allah telah membutakan matanyayaitu berfatwa bolehnya nikah mut’ah. Ia menyindir seseorang maka orang tersebut memanggilnya dan berkata “sungguh kamu adalah orang yang kaku dan keras demi umurku mut’ah telah dilakukan di zaman Imam orang-orang yang bertakwa [yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam]”. Maka Ibnu Zubair berkata “lakukanlah sendiri, demi Allah jika kamu melakukannya maka aku akan merajammu dengan batu” [Shahih Muslim 2/1023 no 1406].
Ada sebagian orang Syi’ah yang biasa berlogika aneh mengambil kesimpulan atas dua hadits di atas bahwa Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa tidak mau menerima hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang pelarangan nikah mut’ah yang disampaikan ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu. Berikut katanya :
Bukankah ini sesuatu yang aneh. Sahabat sekelas Ibnu Abbas tidak menghiraukan larangan Rasululullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] yang disampaikan oleh Imam Ali. Setidaknya ada tiga kemungkinan jika kita mengkonfrontir hadis Imam Ali dan hadis tentang Ibnu Abbas di atas.
a) Atsar Imam Ali itu tidak benar, dalam arti Imam Ali tidak pernah mengabarkan hal itu kepada Ibnu Abbas sehingga Ibnu Abbas tidak tahu kalau nikah mut’ah itu diharamkan di Khaibar.
b) Atsar Imam Ali itu benar jadi Ibnu Abbas sudah tahu kalau nikah mut’ah diharamkan di Khaibar tetapi ia tetap saja menghalalkannya. Na’udzubillah
c) Atsar Imam Ali itu benar tetapi Ibnu Abbas tidak mengakui hadis Imam Ali tersebut. Artinya Ibnu Abbas menganggap Imam Ali tidak dipercaya dalam hadis yang disampaikannya. Na’udzubillah

Begitu katanya……
Kita jawab :

a) Hadits ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu adalah benar, karena terbukti shahih. Adalah mengigau perkataan sebagian orang Syi’ah lain yang mengatakan hadits tersebut palsu saat ia merasa kebingungan dengan logika bingung yang disampaikan rekannya di atas :

Ketiga kemungkinan ini benar-benar membuat bingung.. Jadi jelas [Shahih Bukhari 7/12 no 5115 adalah PALSU !!!. Silakan kepada para pembaca sekalian untuk memberikan masukannya dalam perkara ini.

b) Ini sekaligus menjawab point c.

Ibnu ‘Abbaas tidak menerima perkataan yang disampaikan ‘Aliy radliyallaahu ‘anhum itu bukanlah karena semata-mata tidak menerima hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Hal itu dikarenakan Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhu – bersama sebagian kecil shahabat lainnya – juga mempunyai hadits marfu’ yang bertentangan dengan apa yang disampaikan ‘Aliy bin Abi Thaalib, sehingga itu masih samar baginya. Dan itu jelas sekali terlihat dalam alasan Ibnu ‘Abbaas dalam perdebatannya dengan Ibnu Zubair radliyallaahu ‘anhum : sungguh kamu adalah orang yang kaku dan keras demi umurku nikah mut’ah telah dilakukan di zaman Imam orang-orang yang bertakwa [yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam].

Jadi penolakan Ibnu ‘Abbaas dikarenakan syubhat. Apalagi sebagian shahabat lain ada yang berpendapat sama dengan Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhum karena ketidaktahuannya tentang pelarangan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam atas nikah mut’ah hingga hari kiamat.

Perkara seperti ini biasa kita temukan dalam riwayat, baik para shahabat, tabi’iy, atau para ulama setelah mereka dalam perselisihan fiqhiyyah. Misalnya saja bagaimana perselisihan sebagian shahabat tentang masalah batal tidaknya shalat seseorang karena dilewati tiga hal. Perselisihan sebagian shahabat tentang sifat buang air kecilnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam (apakah boleh sambil berdiri). Masalah ru’yatullah saat Mi’raj. Dan yang lainnya masih banyak. Jadi, perselisihan ini dikarenakan perbedaan hadits yang sampai kepada mereka dan/atau pemahaman terhadap hadits tersebut. Inilah kekayaan fiqh Ahlus-Sunnah yang tidak dimiliki Syi’ah. Silakan dieksplore dalam kitab-kitab fiqh yang ada. Dan silakan rekan-rekan baca bagaimana penyikapan khilaf di antara shahabat, karena shahabat itu bukanlah pribadi sempurnah yang menguasai semua riwayat lagi ma’shum. Tidak terkecuali Ibnu ‘Abbaas dan ‘Aliy radliyallaahu ‘anhum.

Namun jika mereka telah mengetahui secara clear akan keshahihan dan kandungan maknanya, akan rujuk. Tidak terkecuali dalam hal ini Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa :

قَالَ يُونُسُ: قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: وَسَمِعْتُ الرَّبِيعَ بْنَ سَبْرَةَ، يُحَدِّثُ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ، وَأَنَا جَالِسٌ، أَنَّهُ قَالَ: مَا مَاتَ ابْنُ عَبَّاسٍ حَتَّى رَجَعَ عَنْ هَذِهِ الْفُتْيَا

Telah berkata Yuunus : Telah berkata Ibnu Syihaab : Aku mendengar Ar-Rabii’ bin Sabrah menceritakan kepada ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz dan saat itu aku sedang duduk. Ia (Ibnu Sabrah) berkata : “Tidaklah Ibnu ‘Abbaas meninggal hingga ia rujuk dari fatwanya ini (tentang kebolehan nikah mut’ah)” [Diriwayatkan oleh Abu ‘Awaanah no. 4057].

Yuunus bin Yaziid bin Misykaan, seorang yang tsiqah dan disebut paling mengerti/’aalim akan hadits Az-Zuhriy. Ibnu Syihaab adalah seorang imam yang tidak perlu dipertanyakan lagi. ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz, amiirul-mukminiin yang disebut sebagai para ulama khalifah paling utama setelah era Al-Khulafaaur-Raasyidiin.

Ar-Rabii’ bin Sabrah adalah seorang yang tsiqah, seorang tabi’iy pertengahan. Riwayatnya dari Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa dihukumi muttashil karena ia sejaman. Telah disebutkan pada riwayat di atas bahwa Ar-Rabii’ meriwayatkan hadits dari ayahnya (Sabrah bin Ma’bad, seorang shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam) yang disebutkan wafat pada era kekhilafahan Mu’aawiyyah radliyallaahu ‘anhu. Mu’aawiyyah wafat tahun 60 H. Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa sendiri wafat pada tahun 68 H.

Kesimpulannya : Riwayat ini shahih.

Ada beberapa riwayat lain selain di atas tentang rujuknya Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa. Namun satu yang di sebutkan di sini sudahlah cukup memberikan keterangan tentang posisi Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhu dalam permasalahan nikah mut’ah; yaitu : Ia memang pernah memfatwakan kebolehannya sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memperbolehkannya. Kemudian setelah mendapat kecaman dan penjelasan dari para shahabat lain, Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhu pun akhirnya menerima dan ruju’ karena telah nyata baginya kebenaran pengharaman nikah mut’ah, walau itu memerlukan waktu (tidak seketika).

Seandainya atsar rujuknya Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa di atas tidak pernah ada, atau dianggap palsu, tetap saja yang kita pakai adalah larangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam akan nikah mut’ah, karena telah jelas dari lisan beliau sendiri akan larangannya hingga hari kiamat. Ditambah lagi posisi mayoritas shahabat, tabi’iin, dan ulama setelahnya yang menyepakati hal itu.

Jika orang Syi’ah telah memberikan tiga opsi (walau tidak valid), maka ijinkanlah saya juga melemparkan opsi yang tak sama yang tidak harus dipilih oleh orang Syi’ah :

1. Jika orang Syi’ah yang gemar memakai hadits Ahlus-Sunnah membela mati-matian pensyari’atan nikah mut’ah dengan dalih pendapat Ibnu ‘Abbaas (dan sebagian shahabat lainnya), itu artinya ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu harus diakui sebagai pribadi tidak ma’shum karena telah keliru dalam membawakan hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang pengharaman nikah mut’ah.

Konsekuensinya, maka nyata bagi kita bahwa ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu kalah ‘alim dibandingkan Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa dalam memahami salah satu cabang syari'at dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

2. Atau jika ingin tetap berpegang dengan teori kema’shuman ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu, maka mulai sekarang belajarlah bicara bahwa nikah mut’ah itu diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada nukilan shahih – sependek pengetahuan saya – yang mengatakan bahwa ‘Aliy bin Abi Thaalib membolehkan atau bahkan menganjurkan nikah mut’ah sepeninggal Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam referensi kitab Ahlus-Sunnah. Kecuali jika mereka (orang Syi’ah) ingin berhujjah dengan kitab hadits Syi’ah. Kalau memang demikian, saya angkat tangan.

3. Atau taruhlah riwayat ‘Aliy yang shahih ini dianggap lemah, palsu, atau bahkan tidak ada sama sekali…. Kira-kira apa sikap yang seharusnya ada pada diri ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu atas pelarangan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam nikah mut’ah ?. Menyelisihi atau menyepakati Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ?.

4. Atau …… riwayat pelarangan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam nikah mut’ah hingga hari kiamat di atas juga akan dihukumi tidak shahih ?. Kalau memang begitu, berakhirlah artikel ini dengan kesimpulan : Riwayat yang bertentangan dengan kebolehan nikah mut’ah atau riwayat yang dirasa tidak menguntungkan bagi eksisnya nikah mut’ah patut untuk dilemahkan.

Semoga yang sedikit ini ada manfaatnya….

Wallaahu a’lam bish-shawwaab.[4]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar