Minggu, 05 Juni 2011

Hukum Membeli Emas Secara Kredit


Tanya:
Bagaimana hukum membeli emas secara diangsur?
titi [titi.podbyline@gmail.com]
Jawab:

Tidak boleh karena ini termasuk dalam transaksi riba nasi`ah. Riba nasi`ah adalah jual beli dua jenis barang ribawiah yang sama dalam ‘illat dengan tidak secara kontan (kredit). Sementara uang dan emas termasuk barang ribawiah dengan illat yang sama yaitu sama-sama mempunyai nilai tukar.

Dari ‘Ubadah bin Ash-Shomit radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ, وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ, وَالْبرُ ُّبِالْبرُ,ِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ, وَالتَّمَرُ بِالتَّمَرِ, وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ, مِثْلاً بِمِثْلٍ, سَوَاءٌ بِسَوَاءٍ, يَدًا بِيَدٍ, فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, korma dengan korma, dan garam dengan garam. Harus sama besar, sama takarannya, dan harus kontan. Kalau jenis-jenis ini berbeda maka juallah sesuka kalian dengan syarat harus kontan.” (HR. Muslim)

Maka dalam hadits ini Nabi shallallahu alaihi wasallam menyatakan, jika ada dua barang ribawi yang mempunyai illat yang sama tapi jenisnya berbeda maka boleh diadakan pertukaran dengan catatan harus kontan. Dan walaupun uang dan emas adalah dua jenis yang berbeda, akan tetapi keduanya mempunyai illat yang sama yaitu mempunyai nilai tukar. Karenanya keduanya boleh ditukarkan dengan syarat harus kontan.
Solusinya, hendaknya dia mengumpulkan uang sampai mencukupi harga emas yang akan dia beli, lalu dia membeli emas secara tunai. Wallahu a’lam.
Sumber : http://al-atsariyyah.com/category/fiqh/page/2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar