Jumat, 05 April 2019

SUTRAH DALAM SHALAT


Pembaca rahimakumullah, sutrah merupakan salah satu penyempurna ibadah shalat. Namun sayang, syari’at sutrah ini kian asing dan aneh di tengah-tengah kaum muslimin. Padahal sebenarnya, sutrah telah dibahas dalam karya-karya ilmiah para ulama salaf terdahulu. Tidak ada perselisihan tentang disyari’atkannya sutrah dalam shalat, hanya saja mereka berselisih tentang hukumnya, apakah mustahab (anjuran) ataukah wajib.

Apa Itu Sutrah?
Sutrah adalah batas di depan bagi orang yang shalat guna mencegah orang yang hendak lewat di depannya. Sutrah berupa segala sesuatu yang tegak di hadapan orang yang shalat seperti dinding, tiang, tongkat atau lainnya. Tidak bisa dipungkiri, lalu lalang di hadapan orang yang shalat sangat mengganggu kekhusukan shalat.


Al Imam Ali al-Qari rahimahullah menjelaskan, “Sutrah dapat mencegah berkuasanya syaithan terhadap seseorang yang sedang shalat dengan memasukkan was-was ke dalam hatinya. Bisa jadi seluruh shalatnya dikuasai oleh syaithan, bisa pula sebagiannya. Semuanya tergantung kejujuran orang yang shalat tersebut serta bagaimana penghadapan hatinya kepada Allah ta’ala dalam shalatnya. Sementara, jika tidak menggunakan sutrah maka akan sangat memungkinkan syaithan untuk menghilangkan apa yang sedang dirasakannya berupa sikap khusyuk, tunduk, tadabbur al-Qur’an dan dzikir.” (Ashli Shifah Shalatin Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, [1/115])

Dalil Disyari’atkannya Sutrah
Sutrah merupakan syari’at yang shahih dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
 إذا صلّى أحدكم إلى شيء يستره من النّاس, فأراد أحد أن يجتاز بين يديه فليدفعه, فإن أبى فليقا تله فإنّما هو شيطان
“Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang bisa menghalanginya dari manusia (sutrah), lalu ada seseorang ingin lewat di hadapannya, hendaknya ia mencegahnya. Apabila orang yang hendak lewat itu enggan (tetap memaksa untuk lewat) maka hendaknya ia memeranginya karena dia itu syaithan.” (HR. al-Bukhari no. 509 dan Muslim no. 1129, dari shahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahuanhu)

Pembaca rahimakumullah, ditinjau dari sisi yang meriwayatkan hadits di atas adalah al-Imam al-Bukhari dan al-Imam Muslim rahimahumallah. Para ulama telah sepakat menerima keshahihan kedua kitabnya. Apalagi tidak hanya kedua imam tersebut yang meriwayatkan hadits-hadits terkait syari’at sutrah, bahkan para ulama terkemuka lainnya juga meriwayatkan perkara tersebut yang mereka bukukan di dalam kitab-kitab hadits dan kitab-kitab fikih.

Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam juga menegaskan syari’at sutrah ini dengan kalimat perintah sebagaimana dalam sabdanya,
 لاتصلّ إلاّ إلى سترة, ولاتدع أحدا يمرّ بين يديك فإن أبى فلتقاتله,فإنّ معه القرين
“Jangan engkau shalat kecuali menghadap sutrah dan jangan engkau biarkan seorangpun lewat di depanmu. Apabila orang itu menolak (tetap ingin lewat, -pent.), perangilah dia karena bersamanya ada qarin (syaithan).” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya)

Menggunakan Sutrah Merupakan Kebiasaan Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam dan Para Shahabatnya
Pembaca rahimahumullah, telah datang riwayat yang banyak sekali dari Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam tentang praktek shalat beliau yang selalu menghadap kepada sutrah, baik tatkala shalat di dalam masjid ataupun di luar masjid. Sutrah Nabi shalallahu’alaihi wasallam Ketika di Masjid Sutrah Nabi ketika di masjid adalah dinding masjid. Shahabat Sahl bin Sa’ad radhiallahuanhu berkata (artinya), “Dahulu jarak antara tempat shalat beliau dengan dinding adalah sekadar seekor kambing bisa lewat.” (HR. al-Bukhari no. 496 dan Muslim no. 1134)

Tiang masjid juga menjadi sutrah dalam shalat beliau shalallahu’alaihi wasallam. Yazid bi Abi Ubaid datang bersama shahabat Salamah bi al-Aqwa’ radhiallahuanhu, lalu shahabat Salamah shalat menghadap ke arah tiang. Yazid pun bertanya, “Wahai Abu Muslim (Salamah bin al-Aqwa’), aku melihatmu shalat menghadap ke tiang”, lalu beliau manjawab, “Sesungguhnya aku melihat Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam shalat menghadap ke tiang.” (HR. al-Bukhari no. 502)

Suatu saat shahabat Abdullah bin Umar radhiallahuanhu melihat seseorang shalat di antara dua tiang, Maka beliau mendekatkan orang tersebut ke sebuah tiang kemudian berkata, “Shalatlah kamu ke arah tiang.” (HR. al-Bukhari secara mualaq)

Sutrah Nabi shalallahu’alahi wasallam Ketika Shalat di Dalam Rumahnya
Nabi shalallahu’alaihi wasallam pernah menjadikan ranjang sebagai sutrahnya. Ummul Mukminin Aisyah radhiallahuanha mengisahkan, “Suatu saat aku berbaring di atas tempat tidur. Kemudian Nabi datang dan berdiri tepat menghadap ke tengah ranjang.” Aisyah radhiallahuanha berkata, “Aku tidak suka posisiku di arah kiblat beliau. Lalu aku keluar dari arah kakiku sehingga aku keluar dari selimutku.” (HR. al-Bukhari no. 508)

Sutrah Nabi shalallahu’alaihi wasallam di Saat Shalat ‘Ied dan di Kala Safar
Shahabat Abdullah bin Umar radhiallahuanhu menjelaskan,
أن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم كان إذا خرج يوم العيد أمر بالحربة, فتوضع بين يديه, فيصلّي إليها والنّاس وراءه, وكان يفعل ذلك في السّفر

“Sesungguhnya Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam jika keluar pada hari ‘Ied (untuk melaksanakan shalat ‘Ied) beliau meminta dibawakan sebuah tombak kecil. Maka tombak itu ditancapkan di hadapan beliau, setelah itu beliau shalat menghadap ke tombak tersebut sementara para shahabat shalat di belakang beliau. Belaiu juga melakukan yang demikian itu di kala safar.” (HR. al-Bukhari no. 494)

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan, “Sepertinya al-Imam al-Bukhari membawa perkara ini kepada kebiasaan yang diketahui dilakukan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam, yaitu tidaklah beliau melakukan shalat di tanah lapang melainkan sebuah tombak ada di hadapan beliau (sebagai sutrahnya).” (Fathul Bari, [1/739])

Shahabat Abdullah bin Umar radhiallahuanhu juga menjelaskan di saat Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam berkendara unta atau semisalnya (kemudian turun untuk shalat), beliau melintangkan hewan tunggangan tersebut di hadapannya di arah kiblat, lalu beliau shalat menghadap ke arah hewan tunggangan tersebut. (HR. al-Bukhari no. 507)

Mendekat kepada Sutrah
Tata cara menghadap sutrah yaitu dengan mendekat kepada sutrah. Yang demikian ini merupakan perintah Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam di dalam sabdanya,
 إذا صلّى أحدكم إلى سترة فليدن منها, لا يقطع الشيطان عليه صلاته
“Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap kepada sutrah (yang ada di hadapannya), hendaklah ia mendekat ke sutrah tersebut agar syaithan tidak memutus shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 695)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan, “Dalam hadits ini terdapat anjuran (sunnah) agar seseorang yang shalat mendekat kepada sutrahnya.” (Al-Minhaj, [4/449])

Yang dimaksud dengan “agar syaithan tidak menghilangkan konsentrasinya dengan mendatangkan was-was dan menguasainya dalam shalatnya.

Berapa Jarak antara Tempat Shalat dengan Sutrah?
Para ulama ahli hadits menyebutkan ada dua riwayat yang shahih dalam masalah ini, yaitu:

1. Riwayat shahabat Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiallahuanhu, beliau berkata (artinya), “Jarak antara tempat shalat Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam dengan dinding adalah selebar jalan seekor kambing.” (HR. al-Bukhari no. 496 dan Muslim no. 1134) Maksud dari “tempat shalat” pada hadits di atas adalah jarak antara tempat sujud dengan sutrah (dinding), bukan jarak tempat berdiri dengan sutrah. Makna inilah yang dipilih oleh al-Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, [4/225].

2. Riwayat shahabat Bilal rahdiallahuanhu, beliau berkata (artinya), “Sesungguhnya Nabi shalallahu’alaihi wasallam shalat di Ka’bah, jarak antara beliau (berdiri) dan dinding sejauh tiga hasta.” Al-Imam Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata, “Hadits ini diriwayatkan Ibnul Qasim dan Jama’ah dari Malik, dan sanad hadits ini lebih shahih dari sanad hadits Sahl bin Sa’d.” (Lihat at-Tamhid, [5/37-38] dan al-Istidzkar, [6/171])

Ukuran Minimal Tinggi Sutrah
Dalam masalah ini pun telah dicontohkan oleh Baginda Nabi shalallahu’alaihi wasallam dan dijadikan dasar hukum oleh para ulama kita. Shahabat Thalhah radhiallahuanhu meriwayatkan bahwa Nabi shalallahu’alaihi wasallam bersabda,
 إذا وضع أحدكم بين يديه مثل مؤخرة الرّحل فليصلّ, ولايبال من مرّوراء ذلك
“Jika seorang di antara kalian telah meletakkan sutrah setinggi kayu pada bagian belakang pelana onta maka shalatlah dan jangan hiraukan orang yang lewat di belakang sutrah tersebut.” (HR. Muslim no. 241)

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan tentang hadits di atas, “Dalam hadits ini menunjukkan dianjurkannya sutrah di hadapan orang yang shalat sekaligus memberikan penjelasan bahwa ukuran minimal tinggi sutrah setinggi pada bagian belakang pelana onta yaitu seukuran dua pertiga hasta. (al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, [4/216])
Demikianlah kajian yang singkat ini, semoga bisa menambah tersebar luasnya sunnah-sunnah Nabi shalallahu’alaihi wasallam. Lebih dari itu, semoga kita menjadi bagian dari umat Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wasallam yang selalu menghidupkan sunnah-sunnah beliau shalallahu’alaihi wasallam. Amiin.

Wallahu a’lam bishshawwab