Selasa, 20 Maret 2012

Hal-Hal Yang Membatalkan Keislaman

Oleh
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu


Dalam agama Islam ada hal-hal yang dapat membatalkan keislaman seseorang apabila ia mengerjakannya. Ia juga berarti melakukan perbuatan syirik yang menghilangkan pahala amal dan akan kekal di Neraka. Allah tidak akan mengampuni dosanya kecuali ia bertaubat. Hal-hal tersebut adalah.

[1]. Berdo’a dan meminta kepada selain Allah, seperti kepada para nabi dan wali-wali yang sudah wafat, atau kepada mahluk hidup yang ghaib. Firman Allah.

“Artinya : Dan janganlah kamu berdo’a kepada selain Allah yang tidak dapat memberi manfaat dan tidak (pula) dapat memberi madharat kepadamu, sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim (musyrik)” [Yunus : 106]

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa mati dalam keadaan menyembah seorang sekutu, selain Allah, niscaya masuk neraka” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

[2]. Merasa kesal hatinya dengan tauhid dan enggan berdo’a kepada Allah serta meminta pertolongan kepada para rasul atau wali-wali yang sudah wafat, atau kepada makhluk hidup yang ghaib. Firman Allah tentang kaum Musyrikin.
“Artinya : Dan apabila hanya nama Allah saja yang disebut,kesallah hati orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, dan apabila nama sembahan-sembahan selain Allah yang disebut, tiba-tiba mereka bergirang hati” [Az-Zumar : 45]

[3]. Menyembelih binatang untuk atau karena seorang rasul atau wali. Berdasarkan firman Allah.
"Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah (binatang)” [Al-Kautsar : 2]

[4]. Bernadzar untuk makhluk sebagai pendekatan dan penghambaan kepadanya. Padahal semestinya hanya untuk Allah saja. Firman Allah.
“Artinya : Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menadzarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang shalih dan berkhidmat. Karena itu terimalah (nadzar) itu dariku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [Ali-Imran : 35]

[5]. Melakukan thawaf di sekeliling kuburan dengan niat ibadah. Karena thawaf hanya dilakukan di sekliling Ka’bah, berdasarkan firman Allah.
“Artinya : …. Dan hendaklah mereka berthawaf di sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)” [Al-Hajj : 29]

[6]. Tawakal dan berserah diri kepada selain Allah. Firman-Nya.
“Artinya : …. Maka bertawakkallah kepadaNya saja jika kamu benar-benar orang yang berserah diri” [Yubus : 84]

[7]. Ruku atau sujud dengan niat mengagungkan raja atau para pemimpin, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati, kecuali yang melakukan hal itu bodoh (tidak tahu). Karena ruku dan sujud adalah ibadah untuk Allah saja.

[8]. Mengingkari salah satu rukun Islam, seperti shalat, zakat, puasa dan haji. Atau mengingkari salah satu rukun iman, yaitu iman kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab, para rasul, hari akhir dan iman kepada taqdir yang baik dan yang buruk. Atau mengingkari hal-hal lain yang sudah jelas dalam agama.

[9]. Membenci Islam atau sebagian dari ajaran Islam yang sudah merupakan ijma’ para ulama,baik yang menyangkut masalah ibadah, muamalah, ekonomi atau akhlak. Firman Allah.
“Artinya : Yang demikian itu adalah karena sebenarnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an), lalu Allah menghapuskan pahala amal-amal mereka” [Muhammad : 9]

[10]. Berolok-olok dengan ayat Al-Qur’an, hadits shahih atau salah satu hukum Islam yang telah disepakati. Firman Allah.
“Artinya : Katakanlah: apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan rasulNya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta ma’af, karena kamu telah kafir sesudah beriman …” [At-Taubah : 65-66]

[11]. Mengingkari Al-Qur’an, meskipun sedikit saja, atau hadits shahih. Ini dapat menyebabkan riddah (keluar) dari Islam apabila dilakukan dengan sadar dan sengaja.

[12]. Mencela Allah, menghujat Islam, menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau memeperolok keadaan beliau, atau mengkritik ajaran yang dibawanya. Itu semua menyebabkan kafir.

[13]. Mengingkari salah satu asma’, sifat atau af’al (perbuatan) Allah yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih, apabila dilakukan bukan karena tidak tahu atau karena ta’wil.

[14]. Tidak mengimani seluruh rasul yang diutus oleh Allah untuk menyampaikan petunjuk kepada manusia, atau mengurangi jumlah mereka. Firman Allah.
“Artinya : Kami tidak membeda-bedakan antara seorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasulNya..” [Al-Baqarah : 285]

[15]. Memutuskan perkara dengan selain hukum Allah, dengan meyakini bahwa hukum Islam tidak sesuai untuk diterapkan, atau membolehkan berhukum dengan selain hukum Islam. Firman Allah.
“Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang yang kafir” [Al-Maidah : 44]

[16]. Menjadikan selain Islam sebagai hakim (pemutus perkara), tidak rela atau menolak hukum Islam, atau merasa keberatan dengan hukum Islam. Firman Allah.
“Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman sehingga menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuh hati” [An-Nisa : 65]

[17]. Memberikan hak membuat undang-undang dan hukum kepada selain Allah. Seperti system kediktatoran atau system lain yang membolehkan untuk menentukan hukum yang bertentangan dengan hukum Allah. Firman Allah.
“Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan agama yang tidak diizinkan Allah untuk mereka..?” [Asy-Syuura : 21]

[18]. Mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah atau menghalalkan sesuatu yang diharamkanNya. Seperti menghalalkan zina atau riba bukan karena ta’wil. Firman Allah.
“Artinya : …. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …” [Al-Baqarah : 275]

[19]. Percaya kepada ajaran-ajaran yang merusak Islam. Seperti : Komunisme, Atheisme, Freemasonry Yahudi, Sosialisme, Marxisme, Sekularisme, Nasionalisme yang lebih mengutamakan orang Arab non-Muslim daripada orang non-Arab yang muslim. Firman Allah.
“Artinya : Barangsiapa mencari agama selain Islam maka tidak akan diterima sama sekali agamanya itu dan dia di akhirat termasuk orang yang rugi” [Ali-Imran : 85]

[20]. Mengubah agama dan pindah dari Islam ke agama lain. Firman Allah.

“Artinya : Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya dan mati dalam keadaan kafir, mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan akhirat…” [Al-Baqarah : 217]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa yang mengubah agamanya maka ia harus dibunuh” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

[21]. Membantu orang Yahudi, Nasrani atau Kpmunis serta bahu membahu dengan mereka dalam melawan orang Islam. Firman Allah.
“Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi walimu. Mereka itu satu sama lain saling menjadi wali. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi walinya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka” [Al-Maidah : 51]

[22]. Tidak mau mengkafirkan orang Komunis yang tidak percaya kepada Tuhan, atau orang Yahudi dan Nasrani yang tidak percaya kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal Allah sendiri telah mengkafirkan mereka. FirmanNya.
“Artinya : Sesungguhnya orang-orang kafir dari ahli Kitab dan orang musyrik akan masuk Neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk” [Al-Bayyinah : 6]

[23]. Pendapat sekelompok orang sufi tentang wihdatul wujud, yaitu bahwa apa yang ada di bumi ini adalah Allah. Sampai ada pemimpin mereka yang mengatakan ;
“anjing dan babi itu tiada lain
kecuali tuhan kita
dan Allah itu tiada lain
kecuali pendeta dalam gereja”

[24]. Berpendapat bahwa agama terpisah dari negara atau Islam tidak mempunyai teori politik. Sebab pendapat ini adalah pendustaan terhadap Al-Qur’an, Al-Hadits dan sirah (sejarah kehidupan) Nabi.

[25]. Berpendapat sebagaiaman yang dianut oleh sekelompok orang sufi bahwa Allah menyerahkan kunci-kunci semua urusan kepada tokoh-tokoh wali. Ini merupakan syirik dalam af’al (perbuatan) Allah dan bertentangan dengan firmanNya.
“Artinya “ Allahlah yang memiliki kunci-kunci (perbendaharaan) langit dan bumi…” [Az-Zumar : 63]

Hal-hal yang membatalkan keislaman ini serupa dengan hal-hal yang membatalkan wudhu’. Apabila seorang muslim melakukan salah satu hal tersebut, maka hendaklah ia memperbaharui keislamannya, meninggalkan hal yang membatalkannya dan bertaubat kepada Allah sebelum mati. Bila tidak demikian, maka akan sia-sia dan terhapuslah amalnya serta akan kekal di dalam Neraka Jahannam.

Allah berfirman.
“Artinya : Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalanmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” [Az-Zumar : 65]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah mengajarkan kepada kita agar berdo’a.
“Artinya : Ya Allah, kami memohon kepadaMu perlindungan dari perbuatan syirik apapun yang kami ketahui, dan kami memohon kepadaMu ampunan atas perbuatan (dosa) yang tidak kami ketahui” [Hadits Riwayat Ahmad, sanad hasan]

[Disalin dari buku Taujihat Islamiyah Li Ishlahil Fard Wal Mujtama’, edisi Indonesia Bimbingan Islam Untuk Pribadi dan Masyarakat, Penulis Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, Penerbit Akafa Press Jakarta]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar