Perkataan Ulama Mengenai Keharaman Nyanyian yang Disertai Alat Musik
Jumhur ulama mengharamkan nyanyian yang disertai alat musik. Hal itu telah menjadi kesepakatan imam empat.
1. ’Utsman bin ’Affan radliyallaahu ’anhu, ia berkata :
Tiada izzah islam akan kembali tanpa tafsiyah dan tarbiyah serta kembali kepada pemahaman salaful ummah
Kesempatan
kali ini, rumaysho.com akan melanjutkan pembahasan talak. Sebelumnya
telah dibahas talak yang masih bisa kembali tetapi harus dengan akad dan
mahar baru, yang disebut dengan talak ba-in shugro.
Saat ini kita akan melihat permasalahan yang sering kita temukan di
masyarakat kita yaitu talak tiga kali dalam sekali ucap. Seperti
contohnya seseorang mengucapkan, "Kamu kutalak, kamu kutalak, kamu kutalak!" Atau ucapan, "Saya talak kamu tiga kali."