Minggu, 23 Oktober 2016

tentang Panggilan Abi dan Umi bagi Suami Istri

Tanya:
Apa hukum bagi suami memanggil istri dengan panggilan ummi dan isti memanggil suami dengan abi? Apakah ini tidak termasuk dari menyambung-nyambungkan nasab orang lain atau tidak?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Na'am, sebaiknya dihindari kalimat seperti ini. Suami memanggil istri, ummi. Tahu tidak, arti ummi? Ibuku, mamaku, istri koq dipanggil mama koq begitu? Kecuali mungkin, kalau kadang-kadang tujuannya adalah mengajari anak, mungkin seorang ingin mengajari anak, panggil ummi kepada ibunya.

Tapi kalau ketika dia memanggil, janganlah memakai ummi. Demikian pula sebaliknya, yang ini memanggil abi. Lha itu suamim, bukan abimu koq. Abi, bapakku, lalu dia memanggil abi nya itu apa? Abi juga? Koq sama? Atau dia memanggil karena orang tuanya orang awam, panggil bapak. Tapi suaminya karena sudah mengerti, sudah ngaji, abi. Ya beda bahasa saja, yang satu bahasa Indonesia, yang satunya bahasa Arab.

Ya ditinggalkan, untuk memanggil dengan panggilan tersebut. Syaikh Ubaid Al Jabiri hafizhahullah mengatakan ini panggilan buruk. Jangan dipanggil seperti itu, panggil selayaknya. Boleh memanggil dengan panggilan yang sepantasnya lah. Apakah suamiku, atau zauji, atau zaujati kepada istri. Atau dia memanggil dengan namanya, tidak mengapa.

Tidak mengapa, rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggil istrinya dengan memanggil namanya. Atau memanggil dengan gelar yang menunjukkan kasih sayangnya kepada istrinya, wallahu a'lam.

Sumber : https://www.thalabilmusyari.web.id/2016/07/hukum-memanggil-panggilan-suami-istri.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar