Sabtu, 13 Februari 2016

KETENTUAN DALAM PINJAM MEMINJAM (AL-'ARIYAH)

Seputar Hukum Pinjaman (al-‘Ariyah)

            Yang dimaksud pinjaman (al-‘Ariyah) adalah pembolehan memanfaatkan suatu barang yang zatnya secara syariat memang boleh dimanfaatkan dan tetap utuh saat dimanfaatkan.Pembolehan itu berasal dari orang yang meminjami (al-Mu’ir) kepada orang yang meminjamnya (al-Musta’ir).Konteks pembolehannya bisa dengan ucapan yang jelas, seperti : “Aku pinjami buku ini kepadamu” atau ucapan isyarat, seperti : “Pakai saja pena ini !”, maupun dengan perbuatan, seperti : menyodorkan cangkul kepada seseorang yang akan membersihkan selokan.Bisa pula konteks pembolehannya dengan tulisan.

Hukum Pinjaman
            Terkait dengan al-Mu’ir, maka hukum pinjaman yang ia lakukan bisa sunnah, makruh, wajib atau bahkan haram.Dalil tentang sunnah atau wajibnya pinjaman adalah keumuman firman Allah Ta’ala yang artinya : “…dan berbuat baiklah (kepada orang lain).Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik”.(Al Baqarah : 195)

            Demikian pula keumuman firman-Nya yang artinya : “…dan tolong menolonglah kalian di atas kebaikan dan ketakwaan, janganlah kalian tolong menolong di atas dosa dan permusuhan…”(Al Maidah : 2)
            Contoh meminjamkan barang yang hukumnya wajib, yaitu : meminjamkan pelampung untuk seorang muslim yang dikhawatirkan tenggelam di laut, atau meminjamkan pisau untuk seseorang yang segera menyembelih ternak yang sekarat karena dikhawatirkan menjadi bangkai.
            Seseorang yang tidak meminjamkan barang yang memang boleh dimanfaatkan secara syar’i (dalam keadaan dirinya tidak sedang butuh terhadap barang tersebut) kepada orang lain yang sedang butuh, dikhawatirkan terancam oleh firman Allah (artinya) : “Dan mereka yang mencegah dari barang yang berguna”.(Al Ma’un : 7)

            Maksudnya : Celaka bagi mereka yang mencegah dari barang yang berguna.
            Adapun contoh meminjamkan barang yang hukumnya haram, yaitu : meminjamkan mobil untuk safar (bepergian) ke tempat maksiat, atau meminjamkan kursi untuk acara bid’ah.
            Dalam sebuah fatwa yang kami bawakan petikannya, asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menyatakan : “…Jika anda mengetahui atau kuat dugaan anda bahwa orang tersebut akan menggunakan barang pinjamannya untuk kemaksiatan, maka jangan anda pinjami dia.Adapun jika orang tersebut tidak diketahui tujuan meminjamnya atau anda sama sekali tidak tahu, maka disunnahkan untuk anda meminjaminya.Beritahu dia dengan kebaikan.(Pinjami) sekalipun dia orang yang kurang baik, kafir, kafir musta’man, kafir mu’ahad atau fasik…”(Dipetik dari www.binbaz.org.sa)
            Adapun terkait dengan al-Musta’ir, maka hukum meminjam baginya adalah mubah (boleh) dan bukan jenis meminta yang tercela.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam sendiri pernah meminjam kuda perang milik Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu.Demikian pula, beliau pernah meminjam baju besi milik Shafwan bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu pada Perang Hunain.

Syarat-syarat Pinjaman

 Ada beberapa syarat sahnya pinjaman, yaitu :

1)    Al-Mu’ir statusnya adalah pemilik barang yang ia pinjamkan atau pemilik manfaat barang tersebut (misalnya : penyewa barang tersebut).Apabila misalnya : seseorang menyewa mobil lalu meminjamkan mobil tersebut (meski bukan miliknya) kepada orang lain, maka yang demikian ini boleh.Berbeda halnya jika seseorang bukan pemilik barang dan bukan pula pemilik manfaat barang, maka ia tidak boleh meminjamkan barang tersebut kepada orang lain.

2)    Al-Mu’ir adalah orang yang sehat akalnya.Maka tidak sah suatu pinjaman, jika al-Mu’ir ternyata hilang akalnya, dungu (idiot) atau anak kecil yang belum bisa memelihara barang miliknya.Adapun kalau anak kecil (meski belum baligh) yang bisa menjaga barang miliknya, maka sah pinjaman yang dia lakukan.

3)    Al-Mu’ir meminjamkan barangnya dengan pilihan atau kehendaknya sendiri, tidak dipaksa.

4)    Al-Musta’ir adalah orang yang sehat akalnya.Uraian poin ini sama dengan poin ke-2 di atas.

5)    Barang yang dijadikan pinjaman adalah barang yang memiliki manfaat dan boleh menurut syariat Islam.Adapun barang yang mengandung kemaksiatan atau kemungkaran, seperti : alat musik atau buku maksiat / mungkar, maka tidak boleh dijadikan sebagai barang pinjaman.

6)    Barang yang dijadikan pinjaman adalah barang yang dimungkinkan tetap utuh zatnya tatkala dikembalikan kepada pemiliknya, termasuk di sini misalnya : mobil atau pena.Keduanya boleh dipinjam meski bahan bakar pada mobil atau tinta pada pena berkurang ketika dimanfaatkan.Hal ini karena bahan bakar pada mobil atau tinta pada pena sifatnya sekedar mengikut.Adapun barang yang tidak utuh tatkala dimanfaatkan, seperti : makanan atau minuman, maka tidaklah sah dijadikan sebagai barang pinjaman, berbeda halnya jika dijadikan sebagai barang titipan.

Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Oleh al-Musta’ir

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh al-Musta’ir, yaitu :

1)    Wajib bagi al-Musta’ir untuk menjaga keutuhan barang pinjamannya (jangan sampai rusak atau hilang) hingga dikembalikan kepada pemiliknya.

2)    Al-Musta’ir hendaknya memanfaatkan barang pinjamannya sebatas keperluan untuk apa barang itu ia pinjam, jika peminjamnnya bersifat muqayyad (terikat).Maksud “terikat” adalah al-Musta’ir menyampaikan kepada al-Mu’ir untuk keperluan apa dirinya meminjam barang.Misal : Ucapan “Saya pinjam motormu untuk pergi ke RS”.Maka motor itu tidak boleh digunakan selain untuk keperluan pergi ke RS.Termasuk dalam hal ini adalah mobil dinas yang memang sifatnya pinjaman untuk urusan dinas.Maka karyawan yang memakai mobil tersebut, tidak boleh ia gunakan selain untuk kepentingan dinas.Sekalipun sang atasan rela melihat keadaan seperti itu, maka tetap tidak diperbolehkan.
Adapun jika peminjamannya bersifat mutlak, maka al-Musta’ir boleh memanfaatkan barang pinjamannya untuk banyak keperluan selama tidak melampaui batas kebiasaan.Misal peminjaman bersifat mutlak : Ucapan “Saya pinjam motormu”, lalu al-Mu’ir mempersilakannya.Misal tidak melampaui batas : Tidak memberi muatan yang melebihi kapasitas kekuatan motor.

3)    Dilarang al-Musta’ir untuk meminjamkan barang pinjamannya kepada orang lain, kecuali ada izin dari al-Mu’ir atau al-Musta’ir telah mengenal kebiasaan al-Mu’ir yang tidak melarang barangnya dipinjamkan oleh al-Musta’ir kepada orang lain.

Kapan al-Musta’ir Segera Mengembalikan Barang Pinjamannya ?

            Al-Musta’ir hendaknya segera mengembalikan barang pinjamannya apabila dalam keadaan salah satu dari beberapa perkara berikut ini :

1)    Telah tiba batas akhir waktu peminjaman jika memang ada kesepakatan hal itu di awal peminjaman;

2)    Diminta kembali oleh al-Mu’ir selama tidak bermudharat bagi al-Musta’ir.Contoh sesuatu yang bermudharat bagi al-Musta’ir jika diminta kembali : Kayu pinjaman yang apabila diminta kembali, maka atap rumah al-Musta’ir dapat roboh.

3)    Al-Musta’ir khawatir barang pinjamannya hilang atau rusak;

4)    Keperluan al-Musta’ir melakukan peminjaman sudah selesai;

5)    Al-Musta’ir meninggal dunia, karena kewajiban mengembalikan barang pinjamannya masih berlaku baginya selama al-Mu’ir tidak merelakan barang miliknya.Siapa saja yang mengetahui keberadaan barang pinjaman tersebut, maka hendaknya ia segera mengembalikannya kepada al-Mu’ir;

6)    Al-Mu’ir meninggal dunia, karena barang yang dipinjam oleh al-Musta’ir termasuk harta warisan al-Mu’ir;

7)    Salah satu dari kedua belah pihak (al-Mu’ir atau al-Musta’ir) hilang akal sehatnya di kemudian hari.

Catatan

            Apabila ternyata al-Mu’ir tidak diketahui keberadaannya dan demikian pula yang mewakilinya, maka al-Musta’ir dapat menyedekahkan barang pinjamannya kepada orang lain atas nama al-Mu’ir.Jika suatu saat ternyata al-Mu’ir atau wakilnya diketahui keberadaannya, maka al-Musta’ir memberi pilihan kepada al-Mu’ir atau yang mewakilinya berupa :

a)    Barang pinjaman sudah terlanjur disedekahkan dan pahala sedekah bagi al-Mu’ir.

b)    Jika al-Mu’ir tetap menginginkan barang tersebut, maka al-Musta’ir mengganti dengan yang sepadan dan pahala sedekah bagi al-Musta’ir.

Kapan al-Musta’ir Wajib Memperbaiki Atau Mengganti Barang Pinjamannya ?

            Al-Musta’ir wajib memperbaiki barang pinjamannya jika rusak, atau menggantinya jika hilang tatkala terdapat salah satu dari keadaan berikut ini :

1)    Al-Musta’ir melakukan perbuatan melampaui batas dalam memanfaatkan barang pinjamannya hingga akhirnya barang tersebut rusak.Contoh keadaan ini : Al-Musta’ir mengemudikan mobil pinjamannya dengan kencang di jalan yang rusak hingga mobil tersebut rusak.Dalam keadaan seperti ini, al-Musta’ir wajib memperbaiki mobil tersebut.

2)    Al-Musta’ir melakukan kecerobohan hingga barang pinjamannya rusak atau bahkan hilang.Misal keadaan ini : al-Musta’ir meletakkan buku pinjamannya di sembarang tempat hingga rusak oleh air hujan, atau memarkir motor pinjamannya di sembarang tempat tanpa terkunci hingga dicuri.

3)    Adanya kesepakatan antara al-Musta’ir dengan al-Mu’ir atau kebiasaan di suatu daerah tentang tanggungan perbaikan jika rusak dan ganti jika hilang.

        Apabila ketiga keadaan di atas seluruhnya tidak ada, maka al-Musta’ir tidak wajib memperbaiki jika rusak atau mengganti jika hilang.

Adapun penggantian barang pinjaman yang hilang, maka dengan cara :
1)    Apabila barang yang hilang itu dapat dijumpai sepadannya di pasaran, maka al-Musta’ir menggantinya dengan yang sepadan.

2)    Namun jika tidak ada yang sepadan di pasaran, maka al-Musta’ir menggantinya dengan uang senilai harga barang yang berlaku di masa hilangnya.Misal : harga barang saat dipinjam senilai Rp.200.000,- sedangkan saat hilang naik menjadi Rp.300.000,-, maka nilai gantinya sebesar Rp.300.000,-.Demikian pula keadaannya jika harga barang ternyata menurun.

Wallahu a’lamu bish-Shawab 
Sumber : http://daarulihsan.com/seputar-hukum-pinjaman-al-ariyah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar