Sabtu, 31 Oktober 2015

Ketika Syeikh Fauzan hafidzahullah menghentikan dars di Masjidil Haram karena ada yang mengambil gambar Beliau

Beliau memerintahkan untuk menghancurkan alat-alat untuk mengambil gambar seraya mengatakan, “Ya ikhwanana, lihatlah, mengambil gambar (makhluk bernyawa -pent) haram hukumnya, ada pengambilan gambar dari lantai dua. Ini haram dan mungkar, sehingga tidak boleh. Wajib untuk melarang mereka dan mengambil alat yang digunakannya sekarang, karena telah tetap ijma’ (tentang haramnya gambar makhluk bernyawa -pent). Tidak boleh menyetujui kemungkaran di Haramillah (tempat Allah yang suci) yaitu di al-Masjid al-Haram. Tidak boleh menyetujui kemungkaran di semua tempat, lalu bagaimana jika kemungkaran itu terjadi di Haramillah?!

Minggu, 18 Oktober 2015

TENTANG MENJAWAB TITIPAN SALAM

Syaikh Abdul Muhsin al Abbad hafidzahullah
Tanya:
Di negeri kami ada sebuah kebiasaan, apabila dikatakan pada seseorang: "Si fulan memberi salam kepadamu."
Kemudian seorang yang diberi salam tadi menjawab: "الله يسلمك ويسلمه"
Jawab:

Rabu, 07 Oktober 2015

MEMAKAI SEPATU SANDAL SAMBIL BERDIRI

Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah
Pertanyaan: Apakah tsabit (benar) larangan memakai sandal sambil berdiri dan larangan tersebut untuk tanzih ataukah untuk tahrim?
Jawaban: