Senin, 10 September 2012

Syahnya Shalat Jika Kuburan di Luar Masjid

Soal:
Apa hukum shalat di dalam masjid yang di depannya ada pekuburan?

Jawab:
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وأصحابه ومن والاه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله.
Amma ba’du:
Shalat di masjid yang di depannya ada pekuburan di luar dinding masjid adalah syah, karena yang dilarang hanyalah shalat di dalam masjid yang kuburan terdapat di dalamnya.
Sebagaimana yang datang dalam hadits Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam bahwa beliau bersabda:
اَلْأَرْضُ كُلُّها مَسْجِدٌ، إِلاّ الْمَقْبَرةَ وَالْحَمّامَ
“Bumi semuanya adalah tempat shalat kecuali pekuburan dan wc.”

Dan dalam Shahih Muslim dari hadits Jundub dari Nabi shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam beliau bersabda:
أَلآ وَإِنَّ مَنْ كانَ قَبْلَكُمْ كانُوْا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيائِهِمْ وَصالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلآ فَلاَ تَتّخِذُوْا الْقُبُوْرَ مَساجِدَ، إنّي أَنْهاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kalian, mereka menjadikan kubur para nabi dan orang-orang saleh mereka sebagai masjid. Ketahuilah, maka janganlah kalian menjadikan kubur-kubur sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal tersebut.”

Dan juga dalam sebuah hadits Nabi shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam bersabda:
لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ، وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْها
“Janganlah kalian shalat menghadap ke kuburan dan jangan pula kalian duduk di atasnya.”

Ini jika shalat menghadap kuburan tanpa ada tembok atau dinding. Adapun jika di depan ada dinding atau tembok sementara pekuburannya di luar masjid, maka shalatnya syah insya Allah.

[Diterjemah dari Tuhfah Al-Mujib soal no. 65, karya Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar